• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Kamis, Desember 25, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

JAM-Intel Kejaksaan Agung Sosialisasikan Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan di Daerah

BACA JAMBI by BACA JAMBI
7 Mei 2025
in RAGAM
0
JAM-Intel Kejaksaan Agung Sosialisasikan Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan di Daerah

Jakarta – Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Prof. Reda Manthovani menggelar sosialisasi tindaklanjut Nota Kesepahaman Kerja Sama dalam Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan di Daerah kepada Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum, yang digelar melalui Zoom Meeting.

Adapun kerja sama tersebut dilaksanakan dalam rangka meningkatkan efektivitas pengawasan dan penyelenggaraan perizinan di daerah, Kejaksaan Agung bersama Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (BAPPISUS) menandatangani Nota Kesepahaman tentang Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan.

READ ALSO

Kejaksaa Agung Serahkan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan 4 Juta Hektar dan Uang Hasil Rampasan Korupsi Rp6,6 Triliun ke Negara

Kepala BKN Prof. Zudan Arif : Pelantikan PPPK Paruh Waktu Harus Selesai di Bulan Desember 2025

“Langkah ini diambil sebagai respons atas masih banyaknya kendala dalam proses perizinan di berbagai daerah, yang berdampak pada iklim investasi dan pelayanan publik. Melalui nota kesepahaman tersebut, dibentuk Tim Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan di tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota,” ujar JAM-Intel Reda Manthovani.

Untuk diketahui, tim ini bertugas menyusun rencana kerja, melaksanakan pencegahan tindak pidana, serta melakukan reviu atas syarat, standar, biaya, waktu, dan prosedur perizinan, melaksanakan koordinasi, supervise dan evaluasi, serta menyusun rencana aksi dan penguatan sistem perizinan.

Kejaksaan juga diberi mandat untuk aktif berperan melalui pembentukan Satuan Tugas Pengamanan Investasi, sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2021 dan Keputusan Jaksa Agung Nomor 67 Tahun 2024.

Tugas satgas ini meliputi pemetaan permasalahan, koordinasi lintas lembaga, serta memastikan kepastian hukum dan pencegahan pungutan liar.

Dalam arahannya, JAM-Intel menekankan kepada seluruh jajaran Intelijen Kejaksaan di Indonesia untuk segera menindaklanjuti nota kesepahaman ini dengan proaktif, berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Kepolisian, serta menjaga marwah institusi Kejaksaan dengan tidak menyalahgunakan kewenangan.

“Melalui langkah ini, diharapkan tercipta iklim investasi yang kondusif, meningkatnya daya saing daerah, serta pelayanan perizinan yang lebih baik kepada masyarakat,” pungkas JAM-Intel. (tugas)

Tags: JAM INTELKapuspenkumKejaksaan AgungPengawasan Perijinan di daerah

Related Posts

Kejaksaa Agung Serahkan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan 4 Juta Hektar dan Uang Hasil Rampasan Korupsi Rp6,6 Triliun ke Negara
HUKRIM

Kejaksaa Agung Serahkan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan 4 Juta Hektar dan Uang Hasil Rampasan Korupsi Rp6,6 Triliun ke Negara

Kepala BKN Zudan Arif Tekankan Meritokrasi dan Digitalisasi Sebagai Fondasi Ekosistem Talenta ASN Unggul
Daerah

Kepala BKN Prof. Zudan Arif : Pelantikan PPPK Paruh Waktu Harus Selesai di Bulan Desember 2025

Mendagri Dorong Pemda Dukung Penyaluran Beras SPHP untuk Kendalikan Harga Beras di 214 Daerah
NASIONAL

Mendagri Minta Pemda Percepat  Realisasikan APBD untuk Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Kepala BKN  Zudan Arif : Sistem Pro ASN BKN Gratis dan Dukung Implementasi Manajemen Talenta
NASIONAL

Kepala BKN  Zudan Arif : Sistem Pro ASN BKN Gratis dan Dukung Implementasi Manajemen Talenta

OPD di Kabupaten Merangin diminta Segera Cetak DPA Sebelum Mengajukan Pencairan GU, LS dan Gaji Pegawai Honorer 
Daerah

Gaji PPPK Penuh Waktu dan TPP ASN  Merangin Bulan Desember 2025 sudah Bisa dibayarkan

Kejaksaan Agun Tahan Mantan Kajari Enrekang Terkait Penerimaan Uang Suap Perkara BAZNAS
HUKRIM

Kejaksaan Agun Tahan Mantan Kajari Enrekang Terkait Penerimaan Uang Suap Perkara BAZNAS

Next Post
Panglima TNI Dampingi Presiden Prabowo dalam Acara Halal Bihalal Bersama Purnawirawan TNI AD

Panglima TNI Dampingi Presiden Prabowo dalam Acara Halal Bihalal Bersama Purnawirawan TNI AD

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

SK PPPK Guru dan Tenaga Kesehatan Tahun 2023 Kabupaten Merangin Dijadwalkan diserahkan Awal Juni 2024

SK PPPK Guru dan Tenaga Kesehatan Tahun 2023 Kabupaten Merangin Dijadwalkan diserahkan Awal Juni 2024

Tentang Spin Off Bank Jambi Syariah

Tentang Spin Off Bank Jambi Syariah

Sektor Jasa Keuangan Siap Memitigasi Dampak Konflik  di Timur Tengah

Perkuat Pengawasan Perbankan OJK Siap Dukung Versi Baru Basel Core Principles

Ketua DPRD Jambi Dampingi Komisi III Gelar RDPU Bersama Komisi V DPR RI

Ketua DPRD Jambi Dampingi Komisi III Gelar RDPU Bersama Komisi V DPR RI

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In