Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita 13 kendaraan terkait kasus dugaan suap atau gratifikasi dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2020–2023.
“Sejumlah 11 unit kendaraan roda empat dan 2 unit kendaraan roda dua disita dari serangkaian kegiatan penggeledahan dan pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan korupsi terkait pengurusan rencana penggunaan TKA di Kemnaker,” jelas Budi Prasetyo Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan kepada wartawan di Jakarta, Senin (26/5/2025).
Barang yang disita disimpan di Rupbasan, kegiatan pemindahan barang bukti ke Rupbasan KPK hari ini, adalah untuk memastikan agar aset-aset tersebut mendapat perawatan, pemeliharaan, dan pengamanan yang optimal, yang pada ujungnya untuk asset recovery yang optimal.
“Dengan perawatan dan pemeliharaan yang baik, kendaraan-kendaraan tersebut akan terjaga nilai ekonomisnya.Sehingga ketika nanti ditetapkan untuk dirampas menjadi milik negara, kemudian dilakukan lelang, hibah, atau PSP nilai pemulihan keuangan negaranya optimal,”katanya. (tugas).