• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Selasa, April 21, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Kejaksaan Agung Sita Sejumlah Aset PT Orbit Terminal Merak Terkait Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina

BACA JAMBI by BACA JAMBI
11 Juni 2025
in RAGAM
0
Kejaksaan Agung Sita Sejumlah Aset PT Orbit Terminal Merak Terkait Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina

Jakarta – Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan penyitaan sejumlah aset PT Orbit Terminal Merak (OTM), terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, Rabu (11/6/2025).

“Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 59 tanggal 24 Oktober 2024, Penetapan Pengadilan Negeri Serang Nomor 32 tanggal 10 Juni 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor 157 tanggal 10 Juni 2025,”jelas Harli Siregar Kapuspenkum Kejaksaan Agung menyampaikan kepada wartawan, Rabu (11/6).

READ ALSO

Dua ekor Buaya Muncul di Lubuk Larangan Desa Gelanggang Sungai Manau, Masyarakat diminta Waspada

Jaksa Agung ST.Burhanuddin Beri Pengarahan di Acara ABPEDNAS Jaga Desa Award 2026

Adapun objek penyitaan tersebut sebagai beriku t:
1. 1 (satu) bidang tanah seluas 31.921 M2 dengan SHGB Nomor 119 atas nama PT OTM.
2. 1 (satu) bidang tanah seluas 190.694 M2 dengan SHGB Nomor 32 atas nama PT OTM, yang di atas tanah-tanah tersebut terdiri bangunan:
– 5 (lima) tangki kapasitas 22.400 kL (dua puluh dua ribu empat ratus kilo liter);
– 3 (tiga) tangki kapasitas 20.200 kL (dua puluh ribu dua ratus kilo liter);
– 4 (empat) tangki kapasitas 12.600 kL (dua belas ribu enam ratus kilo liter);
– 7 (tujuh) tangki kapasitas 7.400 kL (tujuh ribu empat ratus kilo liter);
– 2 (dua) tangki kapasitas 7.000 kL (tujuh ribu kilo liter);
– Jetty 1 dengan Max Displacement 133.000 MT (seratus tiga puluh tiga ribu metrik ton);
– Jetty 2 dengan Max Displacement 20.000 MT (dua puluh ribu metrik ton);
– Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Nomor 34.42414.

Pertimbangan penyidik untuk menyita aset tersebut yakni :
Tim Penyidik berpendapat bahwa barang/benda tersebut dikategorikan sebagai barang yang ada hubungannya dengan kejahatan dan/atau sarana yang digunakan dan/atau sebagai hasil dari tindak pidana maka dipandang perlu untuk dilakukan penyitaan, yang nantinya akan dirampas untuk negara;

Dengan mempertimbangkan OTM sebagai objek penting dalam fungsi distribusi dan pemasaran tata Kelola minyak yang melayani wilayah meliputi sebagian Pulau Jawa, sebagian Pulau Sumatera dan Pulau Kalimantan bagian barat, maka keberlangsungan operasi kegiatan dan seluruh fungsi OTM ini harus tetap berjalan;

Selama proses penegakan hukum, seluruh penyelenggaraan dan pengawasan serta pengoperasian OTM ini diserahkan pengelolaannya kepada PT Pertamina Patra Niaga (BUMN yang memiliki kemampuan serta kewenangan untuk menjalankan OTM) dan akan diserahkan oleh Penyidik melalui Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI. (tugas)

Tags: Jam PidsusKapuspenkum Kejaksaan AgungKasus KorupsiKejaksaan AgungMinyak Mentah PertaminaSita Aset Kasus Korupsi

Related Posts

Dua ekor Buaya Muncul di Lubuk Larangan Desa Gelanggang Sungai Manau, Masyarakat diminta Waspada
DINAS PUPR PROVINSI JAMBI

Dua ekor Buaya Muncul di Lubuk Larangan Desa Gelanggang Sungai Manau, Masyarakat diminta Waspada

Jaksa Agung ST.Burhanuddin Beri Pengarahan di Acara ABPEDNAS Jaga Desa Award 2026
NASIONAL

Jaksa Agung ST.Burhanuddin Beri Pengarahan di Acara ABPEDNAS Jaga Desa Award 2026

Waspada Inflasi dan Krisis Global, Mendagri Ajak Kepala Daerah Perkuat Kesiapsiagaan
NASIONAL

Waspada Inflasi dan Krisis Global, Mendagri Ajak Kepala Daerah Perkuat Kesiapsiagaan

Kemendagri Dorong Optimalisasi BUMD, BLUD, dan Aset Daerah untuk Perkuat Pendapatan 
NASIONAL

Kemendagri Dorong Optimalisasi BUMD, BLUD, dan Aset Daerah untuk Perkuat Pendapatan 

Kemendagri Dorong Pembiayaan Inovatif dan Kolaboratif untuk Percepat Pembangunan Daerah 
DISKOMINFO PROVINSI JAMBI

Kemendagri Dorong Pembiayaan Inovatif dan Kolaboratif untuk Percepat Pembangunan Daerah 

Kembali Panen Jagung, Bupati M. Syukur minta Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Jadi Contoh di Sektor Pertanian
Daerah

Kembali Panen Jagung, Bupati M. Syukur minta Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Jadi Contoh di Sektor Pertanian

Next Post
Mendagri Tito : Pemda Pegang Peran Strategis dalam Pembangunan Infrastruktur Nasional

Mendagri Tito : Pemda Pegang Peran Strategis dalam Pembangunan Infrastruktur Nasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Ketua Tim Penggerak PKK Kab. Muaro Jambi Faradila Melakukan Kunjungan Korban Banjir Di Desa Mendalo

Ketua Tim Penggerak PKK Kab. Muaro Jambi Faradila Melakukan Kunjungan Korban Banjir Di Desa Mendalo

Bupati Batang Hari Resmi Lantik 18 ASN di Sektor Kesehatan dan Setda

Bupati Batang Hari Resmi Lantik 18 ASN di Sektor Kesehatan dan Setda

Kementerian PANRB Jaring Masukan dan Saran untuk Reformulasi Kebijakan Pengelolaan Kinerja ASN 

Kementerian PANRB Jaring Masukan dan Saran untuk Reformulasi Kebijakan Pengelolaan Kinerja ASN 

Satu Hari Jelang Batas Akhir Pendaftaran, 4 orang Sudah Mendaftar Jabatan calon Sekda Kabupaten Merangin

Satu Hari Jelang Batas Akhir Pendaftaran, 4 orang Sudah Mendaftar Jabatan calon Sekda Kabupaten Merangin

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In