• Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
Jumat, Oktober 16, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PEMERINTAHAN
  • RAGAM
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PEMERINTAHAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id
ADVERTISEMENT

OJK Rilis Aturan Baru Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek

R3daksi by R3daksi
15 Juli 2025
in Berita OJK
0
OJK Rilis Aturan Baru Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek

Baca Jambi — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2025, tentang pengendalian internal dan perilaku perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek.

Aturan ini memperbarui pengaturan pengendalian internal, serta perilaku Penjamin Emisi Efek (PEE) dan Perantara Pedagang Efek (PPE), termasuk Perusahaan Efek Daerah (PED) dan PPE yang merupakan mitra pemasaran secara lebih komprehensif.

READ ALSO

OJK Tetapkan Perlakuan Khusus Kredit/Pembiayaan bagi Debitur Terdampak Bencana di NTT

OJK Luncurkan RP3I 2026-2030, Perkuat Resiliensi Dan Peran Perbankan Sebagai Penggerak Ekonomi

ADVERTISEMENT

Penerbitan POJK ini dilatar belakangi peningkatan kompleksitas kegiatan usaha perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE), dan/atau Perantara Pedagang Efek (PPE) dan perkembangan industri sekuritas baik dari sisi produk, proses bisnis maupun budaya dan mekanisme layanan.

POJK ini mengatur pengendalian internal dan perilaku PEE, termasuk kewajiban melakukan uji tuntas terhadap calon Emiten yang akan melakukan penawaran umum serta pengelolaan potensi benturan kepentingan.

Selain itu, POJK ini juga mengatur ketentuan terkait penerapan manajemen risiko penggunaan teknologi informasi, termasuk pemanfaatan penyedia jasa teknologi, serta ketentuan perizinan bagi pegiat media sosial yang bekerja sama dengan Perusahaan Efek.

Pengaturan terkait pengendalian internal dan perilaku Perusahaan Efek dalam POJK ini diharapkan dapat meningkatkan dan memperkuat aspek pelindungan investor di Pasar Modal dari aspek peningkatan kualitas Emiten, mitigasi benturan kepentingan dalam penawaran umum, penguatan fungsi-fungsi pada PEE maupun PPE, maupun penggunaan media sosial dalam pelaksanaan kegiatan Perusahaan Efek.

ADVERTISEMENT

Secara umum, POJK ini mengatur ketentuan antara lain:

1. Fungsi yang wajib dimiliki oleh PEE;
2. Perilaku PEE yaitu terkait kewajiban dan larangan PEE serta penanganan benturan kepentingan;
3. Fungsi yang wajib dimiliki oleh PPE, termasuk fungsi teknologi informasi TI, beserta ketentuan mengenai tata kelola dan manajemen risiko TI;
4. Fungsi yang wajib dimiliki oleh mitra pemasaran PPE;
5. Fungsi yang wajib dimiliki PED;
6. Pembatasan akses pada fungsi PEE dan PPE;
7. Alih daya fungsi PPE; dan
8. Perilaku PPE dan PED terkait kewajiban dan larangan PPE dan PED serta kerja sama iklan dengan pegiat media sosial.

“POJK ini diundangkan pada tanggal 11 Juni 2025 dan mulai berlaku 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan, 11 Desember 2025,” kata Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi.

OJK akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi POJK ini untuk memastikan peraturan ini berjalan efektif dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat serta industri pasar modal.

ADVERTISEMENT

Related Posts

OJK Tetapkan Perlakuan Khusus Kredit/Pembiayaan bagi Debitur Terdampak Bencana di NTT
Berita OJK

OJK Tetapkan Perlakuan Khusus Kredit/Pembiayaan bagi Debitur Terdampak Bencana di NTT

OJK Luncurkan RP3I 2026-2030, Perkuat Resiliensi Dan Peran Perbankan Sebagai Penggerak Ekonomi
Berita OJK

OJK Luncurkan RP3I 2026-2030, Perkuat Resiliensi Dan Peran Perbankan Sebagai Penggerak Ekonomi

Perkuat Organisasi, OJK Lantik Pejabat Baru
Berita OJK

Perkuat Organisasi, OJK Lantik Pejabat Baru

OJK Setujui Perluasan Wilayah Usaha Nasional Perusahaan Pengadaian PT Gadai Elektronik Jakarta
Berita OJK

OJK Setujui Perluasan Wilayah Usaha Nasional Perusahaan Pengadaian PT Gadai Elektronik Jakarta

Kinerja dan Integritas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Mendukung Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi
Berita OJK

Kinerja dan Integritas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Mendukung Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi

OJK Perkuat Pembiayaan UMKM Melalui Pemanfaatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan
Berita OJK

OJK Perkuat Pembiayaan UMKM Melalui Pemanfaatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan

Next Post
Ketua DPRD Batang Hari Ucapkan Selamat kepada Ribuan PPPK yang Baru Dilantik

Ketua DPRD Batang Hari Ucapkan Selamat kepada Ribuan PPPK yang Baru Dilantik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Wabup Katamso Hadiri Haul dan Haflah Akhirussanah, Teken Pembangunan Ruang Kelas Baru Ponpes Al-Husna

Wabup Katamso Hadiri Haul dan Haflah Akhirussanah, Teken Pembangunan Ruang Kelas Baru Ponpes Al-Husna

Pencanangan GEMAPATAS 2025, Menteri ATR/BPN Nusron Tegaskan Semua Masyarakat Wajib Pasang Patok di Batas Tanah Miliknya

Pencanangan GEMAPATAS 2025, Menteri ATR/BPN Nusron Tegaskan Semua Masyarakat Wajib Pasang Patok di Batas Tanah Miliknya

Bank Jambi Apresiasi Polda Jambi, Berkomitmen Pulihkan Kepercayaan Nasabah

Bank Jambi Apresiasi Polda Jambi, Berkomitmen Pulihkan Kepercayaan Nasabah

Yamaha Grebek Pasar Rame Jambi 2025 Sukses Digelar

Yamaha Grebek Pasar Rame Jambi 2025 Sukses Digelar

Bupati Merangin H M Syukur dan Pimpinan Dewan Sepakat Tandatangani Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025

Bupati Merangin H M Syukur dan Pimpinan Dewan Sepakat Tandatangani Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025

Pembacaan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) Tahun Ajaran 2025 Di Bacakan Wakil Bupati Sarolangun Gerry Triswika SE

Pembacaan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) Tahun Ajaran 2025 Di Bacakan Wakil Bupati Sarolangun Gerry Triswika SE

Jubir Pemprov Jambi Ariansyah Bantah TKI Korban Penganiayaan di Malaysia Berasal dari Bungo

Jubir Pemprov Jambi Ariansyah Bantah TKI Korban Penganiayaan di Malaysia Berasal dari Bungo

Bupati Fadhil Pertahankan Predikat WTP Atas Laporan Keuangan Daerah

Bupati Fadhil Pertahankan Predikat WTP Atas Laporan Keuangan Daerah

Bupati Batang Hari Sholat Idul Adha di Maro Sebo Ilir, Serahkan Hewan Kurban Bantuan Presiden RI

Bupati Batang Hari Sholat Idul Adha di Maro Sebo Ilir, Serahkan Hewan Kurban Bantuan Presiden RI

Pimpin Upacara Hari Otoda ke-30, Wabup Muaro Jambi Tekankan Inovasi dan Digitalisasi Pemerintahan

Pimpin Upacara Hari Otoda ke-30, Wabup Muaro Jambi Tekankan Inovasi dan Digitalisasi Pemerintahan

  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PEMERINTAHAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In