• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Minggu, Oktober 26, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Kembali Polres Sarolangun Ungkap Peredaran 146.01 Gram Narkotika Jenis Sabu

Jhontrex by Jhontrex
26 Agustus 2025
in HUKRIM
0
Kembali Polres Sarolangun Ungkap Peredaran 146.01 Gram Narkotika Jenis Sabu

 

Sarolangun,Bacajambi.id 26 Agustus 2025 Tepat Hari Selasa Polres Sarolangun kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam kegiatan press release yang digelar di Aula Serbaguna Polres Sarolangun pada Selasa (26/08/2025).

READ ALSO

KPK Tahan Tersangka Komut PT Inti Alasindo Terkait Kasus Korupsi Jual Beli Gas di PT PGN

Jaksa Agung Serahkan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,2 Triliun Perkara Korupsi CPO Minyak Goreng ke Kemenkeu

 

Pada acara jumpa pers Kapolres Sarolangun, AKBP Wendi Oktariansyah, S.IK, MH memaparkan keberhasilan tim Satres Narkoba mengungkap kasus peredaran narkotika dalam jumlah besar.

 

“Kembali Polres Sarolangun berhasil mengamankan 9 (sembilan) orang tersangka yang membawa dengan Total keseluruhan sebanyak 146,01 Gram Sabu. Ini adalah bukti nyata upaya kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah ini,” ujar Kapolres saat konferensi pers.

 

Penangkapan pertama pada Jumat, 13 Juli 2025 dengan Tersangka M. ASY bin HJ (27 Tahun), pada Jumat, Juli 2025 dengan Teraangka HBB bin N (42 Tahun), pada Jumat, 13 Juli 2025 dengan Tersangka M. ASY bin HJ (27 Tahun), pada Jumat, 29 Juli 2025 dengan Tersangka YH binti Y (alm) 45 Tahun, pada Jumat, 13 Juli 2025 dengan Tersangka M. ASY bin HJ (27 Tahun), pada Jumat, 6 Aguatus 2025 dengan Tersangka KY bin S (29 Tahun) dan RG bin IG 29 tahun, pada Jumat, 7 Agustus 2025 Lo Tersangka FI bin S (29 Tahun), pada Jumat, 12 Agustus 2025 dengan Tersangka AI Alias CEB Bin M (43 Tahun), pada Jumat, 12 Agustus 2025 dengan Tersangka S bin YI (34 Tahun), pada Jumat, 19 Agustus 2025 dengan Tersangka HT bin MN (32 Tahun).

 

“Di dalam rangkaian penangkapan, kami menemukan total 146,01 Gram bungkus plastik besar berisi kristal putih diduga sabu. Para Pelaku, mengaku telah menjual dan menjadi Kurir Narkona yang saat ini telah diamankan oleh Sat Narkoba Polres Sarolangun,” tambah Kapolres.

 

Barang bukti yang disita terdiri Sabu. Selain itu, polisi juga menyita kendaraan, ponsel, dan perlengkapan pembungkus barang sebagai alat bukti tambahan.

 

AKBP Wendi Oktariansyah juga menjelaskan bahwa pelaku mendapat upah berfariasi, kisaran Rp2 juta – 10 juta per bungkus untuk mengantarkan barang terlarang tersebut. Total upah yang dijanjikan adalah Rp48 juta jika barang sampai ke penerima di Kabupaten Sarolangun.

 

Kapolres menegaskan bahwa peredaran narkotika ini adalah bagian dari jaringan besar yang terus mereka selidiki. “Polres Sarolanhun akan terus berkomitmen membongkar jaringan ini hingga ke akar-akarnya. Kami juga mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi penting dalam pengungkapan kasus ini,” ujarnya.

 

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun.

 

Kegiatan press release ini turut dihadiri Wakapolres Kompol Aswindo Indriadi, S.Kom, M.H, Kabag SDM AKP Sarehat, S.H., Kasat Reskrim AKP Yosua Adrian S, S.T.K., S.I.K., Kasat Res Narkoba AKP Ojak P Sitanggang, S.H., Kasi Humas AKP Riendradi, KBO Sat Intelkam PDA Jonson Sianturi, KBO Sat Reskrim IPDA Syarip Pudin, S.H., Personil dan sejumlah insan pers yang ikut menyaksikan pemaparan press liris.

 

“Ini menjadi langkah besar bagi Polres Sarolangun dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tutup Kapolres.

 

(Jhontrex)

Related Posts

KPK Tahan Tersangka Komut PT Inti Alasindo Terkait Kasus Korupsi Jual Beli Gas di PT PGN
HUKRIM

KPK Tahan Tersangka Komut PT Inti Alasindo Terkait Kasus Korupsi Jual Beli Gas di PT PGN

Jaksa Agung Serahkan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,2 Triliun Perkara Korupsi CPO Minyak Goreng ke Kemenkeu
HUKRIM

Jaksa Agung Serahkan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,2 Triliun Perkara Korupsi CPO Minyak Goreng ke Kemenkeu

Presiden Prabowo Dorong Penegakan Hukum yang Adil dan Berpihak kepada Rakyat Kecil 
HUKRIM

Presiden Prabowo Dorong Penegakan Hukum yang Adil dan Berpihak kepada Rakyat Kecil 

Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun Terkait Kasus Korupsi Pemberian Fasilitas Ekspor CPO
HUKRIM

Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun Terkait Kasus Korupsi Pemberian Fasilitas Ekspor CPO

Kejaksaan Agung Sita Aset Rumah Tersangka MRC Terkait Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina
HUKRIM

Kejaksaan Agung Sita Aset Rumah Tersangka MRC Terkait Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina

Kejaksaan Agung Memeriksa 12 Orang Saksi Terkait Perkara Kasus Korupsi Pemberian Kredit PT Sritex
HUKRIM

Kejaksaan Agung Memeriksa Saksi Terkait Perkara Korupsi Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek

Next Post
Dua Pelaku Pecurian Uang 750 Juta Berhasil di Tangkap Di Kabupaten Rejang Lebong

Dua Pelaku Pecurian Uang 750 Juta Berhasil di Tangkap Di Kabupaten Rejang Lebong

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Gubernur Al Haris Diusulkan Kementan Terima Penghargaan Satya Lencana Wirakarya dari Presiden

Gubernur Al Haris Diusulkan Kementan Terima Penghargaan Satya Lencana Wirakarya dari Presiden

OJK Dorong Jiwasraya Selesaikan Penyelamatan Pemegang Polis

OJK Dorong Jiwasraya Selesaikan Penyelamatan Pemegang Polis

Menteri PANRB Bawa RPP ke DPR, Bahas Penataan Non-ASN hingga Insentif ASN di Daerah 3T 

Menteri PANRB Bawa RPP ke DPR, Bahas Penataan Non-ASN hingga Insentif ASN di Daerah 3T 

OJK Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, Gelar Gerak Syariah 2025

OJK Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, Gelar Gerak Syariah 2025

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In