• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Sabtu, Juni 6, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Kembali Polres Sarolangun Ungkap Peredaran 146.01 Gram Narkotika Jenis Sabu

Jhontrex by Jhontrex
26 Agustus 2025
in HUKRIM
0
Kembali Polres Sarolangun Ungkap Peredaran 146.01 Gram Narkotika Jenis Sabu

 

Sarolangun,Bacajambi.id 26 Agustus 2025 Tepat Hari Selasa Polres Sarolangun kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam kegiatan press release yang digelar di Aula Serbaguna Polres Sarolangun pada Selasa (26/08/2025).

READ ALSO

KPK Tetapkan Tersangka dan Tahan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim dan 7 Pejabat Dirjen Imigrasi

Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Tersangka Eks Pimpinan Lembaga BGN Perkara Penyimpangan Tata Kelola Makan Bergizi Gratis

 

Pada acara jumpa pers Kapolres Sarolangun, AKBP Wendi Oktariansyah, S.IK, MH memaparkan keberhasilan tim Satres Narkoba mengungkap kasus peredaran narkotika dalam jumlah besar.

 

“Kembali Polres Sarolangun berhasil mengamankan 9 (sembilan) orang tersangka yang membawa dengan Total keseluruhan sebanyak 146,01 Gram Sabu. Ini adalah bukti nyata upaya kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah ini,” ujar Kapolres saat konferensi pers.

 

Penangkapan pertama pada Jumat, 13 Juli 2025 dengan Tersangka M. ASY bin HJ (27 Tahun), pada Jumat, Juli 2025 dengan Teraangka HBB bin N (42 Tahun), pada Jumat, 13 Juli 2025 dengan Tersangka M. ASY bin HJ (27 Tahun), pada Jumat, 29 Juli 2025 dengan Tersangka YH binti Y (alm) 45 Tahun, pada Jumat, 13 Juli 2025 dengan Tersangka M. ASY bin HJ (27 Tahun), pada Jumat, 6 Aguatus 2025 dengan Tersangka KY bin S (29 Tahun) dan RG bin IG 29 tahun, pada Jumat, 7 Agustus 2025 Lo Tersangka FI bin S (29 Tahun), pada Jumat, 12 Agustus 2025 dengan Tersangka AI Alias CEB Bin M (43 Tahun), pada Jumat, 12 Agustus 2025 dengan Tersangka S bin YI (34 Tahun), pada Jumat, 19 Agustus 2025 dengan Tersangka HT bin MN (32 Tahun).

 

“Di dalam rangkaian penangkapan, kami menemukan total 146,01 Gram bungkus plastik besar berisi kristal putih diduga sabu. Para Pelaku, mengaku telah menjual dan menjadi Kurir Narkona yang saat ini telah diamankan oleh Sat Narkoba Polres Sarolangun,” tambah Kapolres.

 

Barang bukti yang disita terdiri Sabu. Selain itu, polisi juga menyita kendaraan, ponsel, dan perlengkapan pembungkus barang sebagai alat bukti tambahan.

 

AKBP Wendi Oktariansyah juga menjelaskan bahwa pelaku mendapat upah berfariasi, kisaran Rp2 juta – 10 juta per bungkus untuk mengantarkan barang terlarang tersebut. Total upah yang dijanjikan adalah Rp48 juta jika barang sampai ke penerima di Kabupaten Sarolangun.

 

Kapolres menegaskan bahwa peredaran narkotika ini adalah bagian dari jaringan besar yang terus mereka selidiki. “Polres Sarolanhun akan terus berkomitmen membongkar jaringan ini hingga ke akar-akarnya. Kami juga mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi penting dalam pengungkapan kasus ini,” ujarnya.

 

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun.

 

Kegiatan press release ini turut dihadiri Wakapolres Kompol Aswindo Indriadi, S.Kom, M.H, Kabag SDM AKP Sarehat, S.H., Kasat Reskrim AKP Yosua Adrian S, S.T.K., S.I.K., Kasat Res Narkoba AKP Ojak P Sitanggang, S.H., Kasi Humas AKP Riendradi, KBO Sat Intelkam PDA Jonson Sianturi, KBO Sat Reskrim IPDA Syarip Pudin, S.H., Personil dan sejumlah insan pers yang ikut menyaksikan pemaparan press liris.

 

“Ini menjadi langkah besar bagi Polres Sarolangun dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tutup Kapolres.

 

(Jhontrex)

Related Posts

KPK Tetapkan Tersangka dan Tahan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim dan 7 Pejabat Dirjen Imigrasi
Pemerintahan

KPK Tetapkan Tersangka dan Tahan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim dan 7 Pejabat Dirjen Imigrasi

Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Tersangka Eks Pimpinan Lembaga BGN Perkara Penyimpangan Tata Kelola Makan Bergizi Gratis
HUKRIM

Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Tersangka Eks Pimpinan Lembaga BGN Perkara Penyimpangan Tata Kelola Makan Bergizi Gratis

KPK tegaskan Anggaran APIP melalui Inspektorat Daerah Harus Mengikuti Aturan yang Sudah ditetapkan
NASIONAL

KPK gelar OTT, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat ikut Tertangkap

Kejaksaan Agung Tetapkan Tersangka SDT Komisaris PT QSS Perkara Penyimpangan Pertambangan di Kalimantan Barat
HUKRIM

Kejaksaan Agung Tetapkan Tersangka SDT Komisaris PT QSS Perkara Penyimpangan Pertambangan di Kalimantan Barat

Kejagung Tetapkan YHF Anggota Ombudsman Tersangka Kasus Perintangan Perkara Ekspor CPO Tahun 2022
HUKRIM

Kejagung Tetapkan YHF Anggota Ombudsman Tersangka Kasus Perintangan Perkara Ekspor CPO Tahun 2022

Kejaksaan RI Gelar Pemusnahan Barang Sita Ekekusi 14 Buah Jam Tangan dari Terpidana Jimmy Sutopo
HUKRIM

Kejaksaan RI Gelar Pemusnahan Barang Sita Ekekusi 14 Buah Jam Tangan dari Terpidana Jimmy Sutopo

Next Post
Dua Pelaku Pecurian Uang 750 Juta Berhasil di Tangkap Di Kabupaten Rejang Lebong

Dua Pelaku Pecurian Uang 750 Juta Berhasil di Tangkap Di Kabupaten Rejang Lebong

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

‎Polres Sarolangun Ringkus Pengedar Sabu dan Ekstasi, Barang Bukti Puluhan Gram Diamankan

‎Polres Sarolangun Ringkus Pengedar Sabu dan Ekstasi, Barang Bukti Puluhan Gram Diamankan

Mendagri Ingatkan Kepala Daerah Jaga Kekompakan Forkopimda dan Hindari Korupsi 

Mendagri Dorong Optimalisasi APBD dan Kendalikan Inflasi 

Kementerian PANRB Uraikan Mekanisme Pengadaan PPPK Paruh Waktu 

Kementerian PANRB Uraikan Mekanisme Pengadaan PPPK Paruh Waktu 

Buka Workshop Pemuda Mandiri: Bupati Anwar Sadat Dorong Pemuda Tanjab Barat Jadi Pelopor UMKM Kreatif dan Digital

Buka Workshop Pemuda Mandiri: Bupati Anwar Sadat Dorong Pemuda Tanjab Barat Jadi Pelopor UMKM Kreatif dan Digital

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In