• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Kamis, Desember 25, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

KPK Panggil Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Terkait Pemeriksaan Kasus Korupsi Kuota Haji

BACA JAMBI by BACA JAMBI
1 September 2025
in NASIONAL, Pemerintahan
0
KPK Panggil Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Terkait Pemeriksaan Kasus Korupsi Kuota Haji

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan menteri agama Yaqut Cholil Qoumas untuk dilakukan pemeriksaan terkait penyidikan perkara dugaan korupsi kouta haji Kemenag RI tahun 2023-2024, Senin (1/9/2025).

“Benar, KPK  melakukan pemeriksaan saksi Sdr. YCQ dalam penyidikan perkara kuota haji,”kata Budi Prasetyo Juru Bicara KPK menyampaikan kepada wartawan dalam rilisnya, Senin (1/9).

READ ALSO

Kejaksaan Agung Serahkan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan 4 Juta Hektar dan Uang Hasil Rampasan Korupsi Rp6,6 Triliun ke Negara

Kepala BKN Prof. Zudan Arif : Pelantikan PPPK Paruh Waktu Harus Selesai di Bulan Desember 2025

Lanjut Budi menyampaikan pemanggilan Yaqut untuk dimintai keterangan, sehingga membantu proses penyidikan untuk membuat terang perkara.

Mantan menteri agama Yaqut tiba di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (1/9) sekitar pukul 09.18 WIB. Pemeriksaan oleh KPK merupakan yang kedua . Pemeriksaan pertama oleh penyidik KPK kepada Yaqut dilakukan  pada Kamis (7/8/2025 )

Sebelumnya KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 (tiga) orang yaitu Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) mantan menteri agama, Ishfah Abidal Aziz (IAA) eks Staf Khusus Menteri Agama, dan Fuad Hasan Masyhur (FHM) pihak swasta terkait Penyidikan Perkara Kouta Haji Kemenag RI tahun 2023-2024, pada hari Senin (11/8).

KPK melakukan penyidikan kasus ini yakni pengalihan setengah dari tambahan 20 ribu kuota haji di era menteri agama Yaqut Cholil Qoumas. Pembagian kuota haji tambahan 2024 sebanyak 20 ribu. Tambahan 20 ribu kuota haji didapat Presiden ke-7 RI Joko Widodo setelah bertemu dengan pemerintah Arab Saudi.

Pembagian kuota yang seharusnya mengikuti regulasi dengan proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, diduga disalahgunakan dengan pembagian 50 persen 50 persen.

Diketahui sesuai Undang-Undang Penyelenggaraan Haji yang mengatur kuota haji khusus/plus hanya 8%, bukan 50% yang tercantum di pasal 64 UU Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Kuota haji khusus terdiri atas jemaah haji khusus dan petugas haji khusus. Lebihnya yakni 92 persen diperuntukkan untuk kuota haji reguler.

Tambahan kuota haji sebanyak 20.000 seharusnya dibagikan untuk jemaah haji reguler sebanyak 18.400 atau setara dengan 92 persen, dan kuota haji khusus sebanyak 1.600 atau setara dengan 8 persen. (tugas).

Tags: Juru Bicara KPKKasus Korupsi Dana CSRKouta Haji Kemenag RI 2023-2024KPKMantan Menteri AgamaPemeriksaan SaksiPenyidik KPKYaqut Cholil Qoumas

Related Posts

Kejaksaan Agung Serahkan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan 4 Juta Hektar dan Uang Hasil Rampasan Korupsi Rp6,6 Triliun ke Negara
HUKRIM

Kejaksaan Agung Serahkan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan 4 Juta Hektar dan Uang Hasil Rampasan Korupsi Rp6,6 Triliun ke Negara

Kepala BKN Zudan Arif Tekankan Meritokrasi dan Digitalisasi Sebagai Fondasi Ekosistem Talenta ASN Unggul
Daerah

Kepala BKN Prof. Zudan Arif : Pelantikan PPPK Paruh Waktu Harus Selesai di Bulan Desember 2025

Mendagri Dorong Pemda Dukung Penyaluran Beras SPHP untuk Kendalikan Harga Beras di 214 Daerah
NASIONAL

Mendagri Minta Pemda Percepat  Realisasikan APBD untuk Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Kepala BKN  Zudan Arif : Sistem Pro ASN BKN Gratis dan Dukung Implementasi Manajemen Talenta
NASIONAL

Kepala BKN  Zudan Arif : Sistem Pro ASN BKN Gratis dan Dukung Implementasi Manajemen Talenta

OPD di Kabupaten Merangin diminta Segera Cetak DPA Sebelum Mengajukan Pencairan GU, LS dan Gaji Pegawai Honorer 
Daerah

Gaji PPPK Penuh Waktu dan TPP ASN  Merangin Bulan Desember 2025 sudah Bisa dibayarkan

Kejaksaan Agun Tahan Mantan Kajari Enrekang Terkait Penerimaan Uang Suap Perkara BAZNAS
HUKRIM

Kejaksaan Agun Tahan Mantan Kajari Enrekang Terkait Penerimaan Uang Suap Perkara BAZNAS

Next Post
Presiden Prabowo Instruksikan Jajaran Perkuat Stabilitas Nasional, Minta Mendagri Kordinasi antara Pusat dan Daerah Berjalan Baik 

Presiden Prabowo Instruksikan Jajaran Perkuat Stabilitas Nasional, Minta Mendagri Kordinasi antara Pusat dan Daerah Berjalan Baik 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Gubernur Al Haris Dampingi Pangdam XX/TIB Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Karhutla di Provinsi Jambi

Gubernur Al Haris Dampingi Pangdam XX/TIB Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Karhutla di Provinsi Jambi

Di Merangin Terdeteksi 103 Titik Api, Pj Bupati :  Siaga Darurat Karhutla 

Di Merangin Terdeteksi 103 Titik Api, Pj Bupati : Siaga Darurat Karhutla 

Rendra Usman Kurban Simental Buat Disembelih Warga Tanjungjabung Barat

Rendra Usman Kurban Simental Buat Disembelih Warga Tanjungjabung Barat

Panselda Seleksi PPPK Tahap I Merangin Umumkan Hasil Kompetensi Tenaga Kesehatan dan Teknis

Besok, PPPK Tenaga Guru dan Kesehatan Tahun 2023 Kabupaten Merangin akan dilantik menduduki Jabatan Fungsional

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In