• Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
Kamis, Oktober 22, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PEMERINTAHAN
  • RAGAM
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PEMERINTAHAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id
ADVERTISEMENT

Kepala BKN Prof. Zudan : Periode Kenaikan Pangkat PNS dari 6 Kali Menjadi 12 kali Setahun, Mulai 1 Oktober 2025

R3daksi by R3daksi
9 September 2025
in NASIONAL, Pemerintahan
0
Kepala BKN Prof. Zudan : Periode Kenaikan Pangkat PNS dari 6 Kali Menjadi 12 kali Setahun, Mulai 1 Oktober 2025

Jakarta – Badan Kepegawaian Negara (BKN)  membuat gebrakan baru dengan langkah inovatif merubah periode kenaikan pangkat para PNS dari semula 6 kali setahun menjadi 12 kali setahun.

Kepala BKN Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh,SH.MH menyampaikan  kemudahan layanan ASN terbaru tersebut, usulan kenaikan pangkat ASN bisa diajukan setiap bulan sepanjang tahun. Hal ini menambah deretan terobosan yang sudah dilakukan BKN untuk memastikan para pegawai ASN memperoleh hak kegawaiannya dengan maksimal sesuai ketentuan perundang-undangan.

READ ALSO

Kejaksaan Agung Sita Sejumlah Aset Para Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola MBG di BGN

‎Sidak ke PT SMM, Komisi XII DPR RI Hentikan Sementara Operasional Pabrik

ADVERTISEMENT

“Para pengelola kepegawaian instansi agar tidak menghambat hak-hak pegawai dalam berbagai kepengurusan kariernya, salah satunya proses usulan Kenaikan Pangkat dan menerbitkan SK Pensiun. Sebaliknya, para pengelola kepegawaian instansi diminta proaktif untuk memberikan pelayanan sesuai hak pegawai,”kata Prof Zudan Arif  Kepala BKN menyampaikan kepada wartawan dalam rilisnya, Selasa (9/9/2025).

Penambahan periodisasi kenaikan pangkat ini merupakan upaya BKN dalam memberikan sistem insentif kepada pegawai ASN sesuai dengan hak-hak kepegawaiannya yang sepatutnya diterima. Oleh karena itu, saya meminta para pengelola kepegawaian instansi untuk tidak menghambat hak-hak pegawai dalam kepengurusan kenaikan pangkat hingga proses pensiun

“Penambahan periodisasi usul kenaikan pangkat ini sendiri akan berlaku mulai 01 Oktober 2025, dan telah ditetapkan melalui ketentuan terbaru, yakni Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil,”jelasnya

Jika sebelumnya proses usul Kenaikan Pangkat ditetapkan sebanyak enam periodisasi dalam setahun, dengan terbitnya Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025, maka pengusulan Kenaikan Pangkat dapat dilakukan setiap bulannya sepanjang tahun.

ADVERTISEMENT

Di samping itu, Prof. Zudan Arif juga mengingatkan pentingnya pemetaan ASN berbasis potensi dan kompetensi untuk menempatkan para pegawai pada posisi yang tepat.

Untuk mengoptimalkan hal tersebut, Prof. Zudan menyebutkan bahwa BKN menyepakati kesepahaman bersama dengan pihak ESQ Universitas Ari Ginanjar (UAG) dalam rangka memperkuat kapasitas dan kualitas para Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui pemetaan potensi dan kompetensi melalui pendekatan Talent DNA.

“Kita harus pastikan bahwa setiap ASN ditempatkan sesuai dengan bidang keahlian maupun potensinya. Jika setiap ASN menempati posisi secara potensi dan kompetensi yang tepat, mereka bisa bekerja secara optimal, dan memberikan pelayanan publik yang berkualitas sehingga pada akhirnya dapat membawa dampak positif bagi institusi dan pelayanan terhadap masyarakat,” pungkasnya. (tugas).

 

ADVERTISEMENT
Tags: BKNKenaikan pangkat PNSKepala BNPBPeraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025Perubahan Jadwal Usulan Kenaikan PangkatZudan Arif Fakrulloh

Related Posts

Kejaksaan Agung Sita Sejumlah Aset Para Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola MBG di BGN
NASIONAL

Kejaksaan Agung Sita Sejumlah Aset Para Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola MBG di BGN

‎Sidak ke PT SMM, Komisi XII DPR RI Hentikan Sementara Operasional Pabrik
NASIONAL

‎Sidak ke PT SMM, Komisi XII DPR RI Hentikan Sementara Operasional Pabrik

‎Transisi MPLS PAUD hingga SD 2026, TP PKK Sarolangun Dorong Lingkungan Sekolah Ramah Anak
Pemerintahan

‎Transisi MPLS PAUD hingga SD 2026, TP PKK Sarolangun Dorong Lingkungan Sekolah Ramah Anak

Mursyid Yusmar Sonsang Jadi Delegasi JMSI di Forum Jurnalis Internasional Tiongkok
Daerah

Mursyid Yusmar Sonsang Jadi Delegasi JMSI di Forum Jurnalis Internasional Tiongkok

Swiss-Belhotel Jambi Dilelang? Nilai Limit Rp201,8 Miliar
Daerah

Swiss-Belhotel Jambi Dilelang? Nilai Limit Rp201,8 Miliar

Evaluasi Layanan Pemasyarakatan Harus Menutup Celah Masalah, Bukan Sekadar Memperbaiki Dokumen
NASIONAL

Evaluasi Layanan Pemasyarakatan Harus Menutup Celah Masalah, Bukan Sekadar Memperbaiki Dokumen

Next Post
Menteri PANRB : Izin Tenaga Kesehatan dan Medis Kini dipermudah Cepat Melalui MPP Digital Nasional 

Menteri PANRB : Izin Tenaga Kesehatan dan Medis Kini dipermudah Cepat Melalui MPP Digital Nasional 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Kuliah Umum di UNJA, Gubernur Al Haris Ajak Mahasiswa Jadi Garda Terdepan Pencegahan Karhutla

Kuliah Umum di UNJA, Gubernur Al Haris Ajak Mahasiswa Jadi Garda Terdepan Pencegahan Karhutla

‎Pembangunan Tugu Biduk Sarolangun Sukses Melalui Forum CSR Sangat di Apresiasi Ketua DPRD Sarolangun

‎Pembangunan Tugu Biduk Sarolangun Sukses Melalui Forum CSR Sangat di Apresiasi Ketua DPRD Sarolangun

Bupati Fadhil Arief Naik Motor Antar Anak ke Sekolah, Gaungkan Gerakan Ayah Mengantar Anak di Batang Hari

Bupati Fadhil Arief Naik Motor Antar Anak ke Sekolah, Gaungkan Gerakan Ayah Mengantar Anak di Batang Hari

Pererat Silaturahmi, KPU Provinsi Jambi Gelar Media Gathering Sekaligus Buka Puasa Bersama

Pererat Silaturahmi, KPU Provinsi Jambi Gelar Media Gathering Sekaligus Buka Puasa Bersama

Tampil Keren dan Penuh Gaya di 2025 dengan New Honda Stylo 160

Tampil Keren dan Penuh Gaya di 2025 dengan New Honda Stylo 160

BKN akan Awasi Penuh Tahapan Pengisian JPT di Instansi Pemerintah Untuk Optimalisasi Penerapan Sistem Merit

BKN akan Awasi Penuh Tahapan Pengisian JPT di Instansi Pemerintah Untuk Optimalisasi Penerapan Sistem Merit

Kejaksaan Agung Memeriksa 13 Orang Saksi Terkait Perkara Korupsi  Pemberian Kredit PT Sritex

Kejaksaan Agung Memeriksa 13 Orang Saksi Terkait Perkara Korupsi  Pemberian Kredit PT Sritex

Keluarga Besar DPRD Kabupaten Batang Hari Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha

Keluarga Besar DPRD Kabupaten Batang Hari Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha

DPRD Tanjabtim Gelar Sidang Paripurna Istimewa, Momentum 26 Tahun Perjalanan Daerah

DPRD Tanjabtim Gelar Sidang Paripurna Istimewa, Momentum 26 Tahun Perjalanan Daerah

Bupati Tanjab Barat Tinjau Gedung Diklat, Rencanakan Relokasi Menjadi Balai Latihan Kerja di Pusat Kota

Bupati Tanjab Barat Tinjau Gedung Diklat, Rencanakan Relokasi Menjadi Balai Latihan Kerja di Pusat Kota

  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PEMERINTAHAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In