• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Jumat, April 17, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Terkuak! Pemkot Jambi Inkonsisten Terapkan Peraturan Daerah

Baca Jambi by Baca Jambi
26 Februari 2026
in PEMKOT JAMBI
0
Terkuak! Pemkot Jambi Inkonsisten Terapkan Peraturan Daerah

Kepala Diskominfo Kota Jambi, Saleh Ridho. (Net)

Baca Jambi – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi merespons berita di media online bacajambi.id berjudul “Pelantikan 1.650 Ketua RT di Kota Jambi Diduga Batal Demi Hukum”.

Berita itu tayang pada Rabu, 25 Februari 2026.

READ ALSO

Pelantikan Ketua RT dan Problem Hierarki Hukum: Catatan Kritis atas Perwal Nomor 6 Tahun 2025

Pelantikan Serentak 1.650 Ketua RT di Kota Jambi “Diduga Batal Demi Hukum”

Sementara, Juru Bicara Pemerintah Kota Jambi, Saleh Ridho, mengirim pesan WhatsApp ke media ini di hari yang sama. Isinya: Perda tentang RT sudah batal demi hukum sejak ada Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang lembaga kemasyarakatan.

Permendagri ini mewajibkan aturan dibuat lewat Perkada. Kota Jambi sudah punya Perwal tentang lembaga kemasyarakatan.

Jadi, Perda Nomor 9 Tahun 2016 sudah tidak berlaku. Pemkot juga sudah usulkan pencabutan Perda itu, dan masuk Propemperda Tahun 2026 di DPRD.

Ironinya, Perwal 06 Tahun 2025 terkesan dibuat secara terburu-buru tanpa menunggu Perda pengganti.

Kenapa disebut inkonsisten?

Saleh Ridho bilang Perda Nomor 9 Tahun 2016 (Pedoman Pembentukan RT dan LPM) sudah batal karena Permendagri Nomor 18 Tahun 2018.

Fakta di lapangan, Perda tersebut justru tidak menjadi dasar Perwal Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pembentukan dan Pelantikan RT pada saat Perda itu belum dilakukan perubahan atau pencabutan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Perbedaan mencolok:

  • Perda 9 Tahun 2016: Masa jabatan Ketua RT 3 tahun.
  • Perwal 6 Tahun 2025: Masa jabatan Ketua RT 5 tahun.

Hal ini dianggap Pemkot Jambi mengabaikan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia. (Jurnal Opini)

Related Posts

Pelantikan Ketua RT dan Problem Hierarki Hukum: Catatan Kritis atas Perwal Nomor 6 Tahun 2025
OPINI

Pelantikan Ketua RT dan Problem Hierarki Hukum: Catatan Kritis atas Perwal Nomor 6 Tahun 2025

Pelantikan Serentak 1.650 Ketua RT di Kota Jambi “Diduga Batal Demi Hukum”
PEMKOT JAMBI

Pelantikan Serentak 1.650 Ketua RT di Kota Jambi “Diduga Batal Demi Hukum”

Pemkot Jambi Klarifikasi Terkait Perwal Pemilihan dan Pelantikan RT serta Pernyataan Pj Walikota
PEMKOT JAMBI

Pemkot Jambi Klarifikasi Terkait Perwal Pemilihan dan Pelantikan RT serta Pernyataan Pj Walikota

Perwal Pemilihan dan Pelantikan RT Diduga Dirancang saat Maulana Calonkan Diri Walikota Jambi
PEMKOT JAMBI

Perwal Pemilihan dan Pelantikan RT Diduga Dirancang saat Maulana Calonkan Diri Walikota Jambi

Mantan Pj Walikota Jambi Terkejut: “Saya Tidak Proses Perwal 06 Tahun 2025”
PEMKOT JAMBI

Mantan Pj Walikota Jambi Terkejut: “Saya Tidak Proses Perwal 06 Tahun 2025”

Perwal Pembentukan RT di Kota Jambi Dipertanyakan: Adakah Izin Mendagri?
PEMKOT JAMBI

Perwal Pembentukan RT di Kota Jambi Dipertanyakan: Adakah Izin Mendagri?

Next Post
‎Jelang Berbuka Puasa Sat Reskrim Polres Sarolangun Bagikan Ta’jil Di Simpang Pelawan

‎Jelang Berbuka Puasa Sat Reskrim Polres Sarolangun Bagikan Ta'jil Di Simpang Pelawan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Kejaksaan Agung Sita Aset Tanah Senilai Rp510 Miliar Milik Tersangka ISL Terkait Kasus Korupsi Pemberian Kredit PT Sritex

Kejaksaan Agung Sita Aset Tanah Senilai Rp510 Miliar Milik Tersangka ISL Terkait Kasus Korupsi Pemberian Kredit PT Sritex

Pemkab Tanjab Barat Gandeng PetroChina, Dorong Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

Pemkab Tanjab Barat Gandeng PetroChina, Dorong Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

Pansus IV LKPJ DPRD Kota Jambi RDP dengan Dinkes dan 2 Rumah Sakit

Pansus IV LKPJ DPRD Kota Jambi RDP dengan Dinkes dan 2 Rumah Sakit

Ketua MAKI : Ada Rakyat yang Mendukung Dibalik Kerja Kejaksaan

MAKI Serahkan Salinan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 Tentang Kouta Haji Tambahan ke KPK

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In