• Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
Rabu, Oktober 21, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PEMERINTAHAN
  • RAGAM
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PEMERINTAHAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id
ADVERTISEMENT

Terkuak! Pemkot Jambi Inkonsisten Terapkan Peraturan Daerah

R3daksi by R3daksi
26 Februari 2026
in PEMKOT JAMBI
0
Terkuak! Pemkot Jambi Inkonsisten Terapkan Peraturan Daerah

Kepala Diskominfo Kota Jambi, Saleh Ridho. (Net)

Baca Jambi – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi merespons berita di media online bacajambi.id berjudul “Pelantikan 1.650 Ketua RT di Kota Jambi Diduga Batal Demi Hukum”.

Berita itu tayang pada Rabu, 25 Februari 2026.

READ ALSO

Warga RT 13 Kenali Asam Gelar Maulid Nabi di Masjid Al-Ikhsan, Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial

Tingkatkan Pengelolaan Keuangan dan Layanan Publik, Pemkot Jambi Gelar Pelatihan Gandeng Dirjen Keuda Kemendagri RI

ADVERTISEMENT

Sementara, Juru Bicara Pemerintah Kota Jambi, Saleh Ridho, mengirim pesan WhatsApp ke media ini di hari yang sama. Isinya: Perda tentang RT sudah batal demi hukum sejak ada Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang lembaga kemasyarakatan.

Permendagri ini mewajibkan aturan dibuat lewat Perkada. Kota Jambi sudah punya Perwal tentang lembaga kemasyarakatan.

Jadi, Perda Nomor 9 Tahun 2016 sudah tidak berlaku. Pemkot juga sudah usulkan pencabutan Perda itu, dan masuk Propemperda Tahun 2026 di DPRD.

Ironinya, Perwal 06 Tahun 2025 terkesan dibuat secara terburu-buru tanpa menunggu Perda pengganti.

ADVERTISEMENT

Kenapa disebut inkonsisten?

Saleh Ridho bilang Perda Nomor 9 Tahun 2016 (Pedoman Pembentukan RT dan LPM) sudah batal karena Permendagri Nomor 18 Tahun 2018.

Fakta di lapangan, Perda tersebut justru tidak menjadi dasar Perwal Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pembentukan dan Pelantikan RT pada saat Perda itu belum dilakukan perubahan atau pencabutan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Perbedaan mencolok:

  • Perda 9 Tahun 2016: Masa jabatan Ketua RT 3 tahun.
  • Perwal 6 Tahun 2025: Masa jabatan Ketua RT 5 tahun.

Hal ini dianggap Pemkot Jambi mengabaikan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia. (Jurnal Opini)

ADVERTISEMENT

Related Posts

Warga RT 13 Kenali Asam Gelar Maulid Nabi di Masjid Al-Ikhsan, Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial
PEMKOT JAMBI

Warga RT 13 Kenali Asam Gelar Maulid Nabi di Masjid Al-Ikhsan, Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial

Tingkatkan Pengelolaan Keuangan dan Layanan Publik, Pemkot Jambi Gelar Pelatihan Gandeng Dirjen Keuda Kemendagri RI
PEMKOT JAMBI

Tingkatkan Pengelolaan Keuangan dan Layanan Publik, Pemkot Jambi Gelar Pelatihan Gandeng Dirjen Keuda Kemendagri RI

Maulana – Diza Serahkan Santunan Kepada Anak Yatim dan Berikan Bantuan Ratusan Paket Sembako Bagi Kaum Dhuafa
PEMKOT JAMBI

Maulana – Diza Serahkan Santunan Kepada Anak Yatim dan Berikan Bantuan Ratusan Paket Sembako Bagi Kaum Dhuafa

Dihadapan Wamenpora, Wali Kota Jambi Dorong Pembangunan GOR Untuk Tingkatkan PAD Dari Sport Tourism
PEMKOT JAMBI

Dihadapan Wamenpora, Wali Kota Jambi Dorong Pembangunan GOR Untuk Tingkatkan PAD Dari Sport Tourism

Tampilkan Ciri Khas Budaya Dipanggung Nasional, Kota Jambi Masuk 5 Terbaik Karnaval Nusantara di Ajang APEKSI
PEMKOT JAMBI

Tampilkan Ciri Khas Budaya Dipanggung Nasional, Kota Jambi Masuk 5 Terbaik Karnaval Nusantara di Ajang APEKSI

Rakernas APEKSI, Wali Kota Jambi Dorong Pemerataan Infrastruktur, Pendidikan dan Layanan Kesehatan
PEMKOT JAMBI

Rakernas APEKSI, Wali Kota Jambi Dorong Pemerataan Infrastruktur, Pendidikan dan Layanan Kesehatan

Next Post
‎Jelang Berbuka Puasa Sat Reskrim Polres Sarolangun Bagikan Ta’jil Di Simpang Pelawan

‎Jelang Berbuka Puasa Sat Reskrim Polres Sarolangun Bagikan Ta'jil Di Simpang Pelawan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Gubernur Al Haris Hadiri Bedah Buku Babad Alas, karya Autobiografi-Reflektif Wamendagri Bima Arya Sugiarto

Gubernur Al Haris Hadiri Bedah Buku Babad Alas, karya Autobiografi-Reflektif Wamendagri Bima Arya Sugiarto

Kapolres Sarolangun Gelar Aksi Damai Nyalakan Lilin Bersama Wakil Bupati Sarolangun Dan Puluhan Ojol serta Mahasiswa.

Kapolres Sarolangun Gelar Aksi Damai Nyalakan Lilin Bersama Wakil Bupati Sarolangun Dan Puluhan Ojol serta Mahasiswa.

Putusan MK, Permohonan PHPU Bupati Kerinci Tidak Dapat Diterima

Putusan MK, Permohonan PHPU Bupati Kerinci Tidak Dapat Diterima

Dirjen Keuda Kemendagri Fatoni, Minta Daerah Lakukan Creative Financing

Dirjen Keuda Kemendagri Fatoni, Minta Daerah Lakukan Creative Financing

Bupati dan Wabup Tanjab Barat Tampil di TVRI Jambi, Paparkan Capaian dan Visi Berkah Madani

Bupati dan Wabup Tanjab Barat Tampil di TVRI Jambi, Paparkan Capaian dan Visi Berkah Madani

Terduga Pelaku Pengeroyokan Anggota TNI Ditangkap di Bengkulu, Kasus Diambil Alih Polda Jambi

Terduga Pelaku Pengeroyokan Anggota TNI Ditangkap di Bengkulu, Kasus Diambil Alih Polda Jambi

Wagub Sani: Gerakan Pangan Murah Kunci Stabilkan Harga Jelang Lebaran 2026

Wagub Sani: Gerakan Pangan Murah Kunci Stabilkan Harga Jelang Lebaran 2026

Swiss-Belhotel Jambi Dilelang? Nilai Limit Rp201,8 Miliar

Swiss-Belhotel Jambi Dilelang? Nilai Limit Rp201,8 Miliar

Pagu Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2026 Ditetapkan Rp9,49 Triliun

Pagu Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2026 Ditetapkan Rp9,49 Triliun

Kejaksaan Agung Sita Sejumlah Aset Para Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola MBG di BGN

Kejaksaan Agung Sita Sejumlah Aset Para Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola MBG di BGN

  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PEMERINTAHAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In