• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Jumat, Juni 5, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Terkuak! Pemkot Jambi Inkonsisten Terapkan Peraturan Daerah

Baca Jambi by Baca Jambi
26 Februari 2026
in PEMKOT JAMBI
0
Terkuak! Pemkot Jambi Inkonsisten Terapkan Peraturan Daerah

Kepala Diskominfo Kota Jambi, Saleh Ridho. (Net)

Baca Jambi – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi merespons berita di media online bacajambi.id berjudul “Pelantikan 1.650 Ketua RT di Kota Jambi Diduga Batal Demi Hukum”.

Berita itu tayang pada Rabu, 25 Februari 2026.

READ ALSO

Pemkot Jambi Kurbankan 187 Hewan, 16 Ekor Sapi Disembelih di Kantor Wali Kota

Wali Kota Jambi Salat Idul Adha Bersama Ribuan Warga, Doakan Jamaah Haji Menjadi Haji Mabrur

Sementara, Juru Bicara Pemerintah Kota Jambi, Saleh Ridho, mengirim pesan WhatsApp ke media ini di hari yang sama. Isinya: Perda tentang RT sudah batal demi hukum sejak ada Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang lembaga kemasyarakatan.

Permendagri ini mewajibkan aturan dibuat lewat Perkada. Kota Jambi sudah punya Perwal tentang lembaga kemasyarakatan.

Jadi, Perda Nomor 9 Tahun 2016 sudah tidak berlaku. Pemkot juga sudah usulkan pencabutan Perda itu, dan masuk Propemperda Tahun 2026 di DPRD.

Ironinya, Perwal 06 Tahun 2025 terkesan dibuat secara terburu-buru tanpa menunggu Perda pengganti.

Kenapa disebut inkonsisten?

Saleh Ridho bilang Perda Nomor 9 Tahun 2016 (Pedoman Pembentukan RT dan LPM) sudah batal karena Permendagri Nomor 18 Tahun 2018.

Fakta di lapangan, Perda tersebut justru tidak menjadi dasar Perwal Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pembentukan dan Pelantikan RT pada saat Perda itu belum dilakukan perubahan atau pencabutan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Perbedaan mencolok:

  • Perda 9 Tahun 2016: Masa jabatan Ketua RT 3 tahun.
  • Perwal 6 Tahun 2025: Masa jabatan Ketua RT 5 tahun.

Hal ini dianggap Pemkot Jambi mengabaikan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia. (Jurnal Opini)

Related Posts

Pemkot Jambi Kurbankan 187 Hewan, 16 Ekor Sapi Disembelih di Kantor Wali Kota
PEMKOT JAMBI

Pemkot Jambi Kurbankan 187 Hewan, 16 Ekor Sapi Disembelih di Kantor Wali Kota

Wali Kota Jambi Salat Idul Adha Bersama Ribuan Warga, Doakan Jamaah Haji Menjadi Haji Mabrur
PEMKOT JAMBI

Wali Kota Jambi Salat Idul Adha Bersama Ribuan Warga, Doakan Jamaah Haji Menjadi Haji Mabrur

Wali Kota Jambi Resmikan 12 Gerobak Motor OPBM di Kebun Handil, Dorong Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat
PEMKOT JAMBI

Wali Kota Jambi Resmikan 12 Gerobak Motor OPBM di Kebun Handil, Dorong Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat

Wali Kota Jambi Dorong ASN Hadapi Pensiun dengan Sehat, Aktif dan Produktif Berwirausaha
PEMKOT JAMBI

Wali Kota Jambi Dorong ASN Hadapi Pensiun dengan Sehat, Aktif dan Produktif Berwirausaha

Wali Kota Jambi Maulana Tutup Permanen Sejumlah TPS, Program OPBM Mulai Diperluas ke Seluruh Wilayah
PEMKOT JAMBI

Wali Kota Jambi Maulana Tutup Permanen Sejumlah TPS, Program OPBM Mulai Diperluas ke Seluruh Wilayah

Maulana -Diza Pimpin Langsung Pelaksanaan Program Kampung Bahagia Tahap I Tahun 2026
PEMKOT JAMBI

Maulana -Diza Pimpin Langsung Pelaksanaan Program Kampung Bahagia Tahap I Tahun 2026

Next Post
‎Jelang Berbuka Puasa Sat Reskrim Polres Sarolangun Bagikan Ta’jil Di Simpang Pelawan

‎Jelang Berbuka Puasa Sat Reskrim Polres Sarolangun Bagikan Ta'jil Di Simpang Pelawan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Kartini Muda Aman dan Menawan di Perjalanan, Sinsen dan Satlantas Kota Jambi Gelar Seminar Safety Riding di Universitas Adiwangsa Jambi

Kartini Muda Aman dan Menawan di Perjalanan, Sinsen dan Satlantas Kota Jambi Gelar Seminar Safety Riding di Universitas Adiwangsa Jambi

OPD di Kabupaten Merangin diminta Segera Cetak DPA Sebelum Mengajukan Pencairan GU, LS dan Gaji Pegawai Honorer 

6 Bulan Gaji Guru Kontrak Kabupaten Merangin Belum dibayarkan

Kejaksaan Agung Tetapkan 11 orang Tersangka Kasus Perkara CPO dan Turunannya

Kejaksaan Agung Tetapkan 11 orang Tersangka Kasus Perkara CPO dan Turunannya

Ketua DPRD Muaro Jambi Sidak ke Pondok Meja: Pergudangan dan Ruko Dinilai Ganggu Drainase, Perusahaan Diminta Segera Perbaiki

Ketua DPRD Muaro Jambi Sidak ke Pondok Meja: Pergudangan dan Ruko Dinilai Ganggu Drainase, Perusahaan Diminta Segera Perbaiki

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In