• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Kamis, Desember 25, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Gerak Cepat Jasa Raharja Jamin Santunan Korban Kecelakaan Bus di Probolinggo

REDAKSI BACA JAMBI by REDAKSI BACA JAMBI
15 September 2025
in JASA RAHARJA
0
Gerak Cepat Jasa Raharja Jamin Santunan Korban Kecelakaan Bus di Probolinggo

Baca Jambi – Jasa Raharja bergerak cepat dalam memberikan jaminan kepada korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan buspariwisata bernomor polisi P 7221 UG, yang mengangkut rombongan tenagakesehatan dari RS Bina Sehat Jember.

Kecelakaan terjadi di Jalan Raya Sukapura, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pada hari ini (14/9), ketika bus diduga mengalami rem blong saat menuruni jalan di kawasan gunung Bromo.

READ ALSO

Jasa Raharja Muara Bungo Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis bagi Sopir dan Penumpang

Maknai Hari Keselamatan Transportasi Tahun 2025, Jasa Raharja Ajak Seluruh Pihak Ambil Peran Tingkatkan Kesadaran Keselamatan

Berdasarkan informasi, bus mengangkut 56 orang penumpang dan kru. Akibat kecelakaan tersebut, 8 orang dinyatakan meninggal dunia sementara puluhan lainnya mengalami luka-luka. Para korban segera dievakuasi dan mendapat penanganan medis di Puskesmas setempat serta di RSUD dr. Mohamad Saleh dan RSUD Tongas, Probolinggo.

Begitu mendapat laporan kecelakaan, petugas Jasa Raharja Kantor Cabang Probolinggo segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian.

Langkah cepat juga dilakukan dengan mendata korban meninggal dunia maupun luka-luka di rumah sakit, serta mempersiapkan hak santunan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Plt. Direktur Utama Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menyampaikan bahwa seluruh korban dijamin oleh Jasa Raharja sesuai amanah Undang-Undang No. 33 Tahun 1964.

“Kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas musibah ini. Jasa Raharja memastikan korban meninggal dunia akan menerima santunan sebesar Rp50 juta yang diberikan kepada ahli waris sah. Sedangkan korban luka-luka dijamin biaya perawatan maksimal Rp20 juta yang dibayarkan langsung ke rumah sakit. (JR)

Related Posts

Jasa Raharja Muara Bungo Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis bagi Sopir dan Penumpang
JASA RAHARJA

Jasa Raharja Muara Bungo Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis bagi Sopir dan Penumpang

Maknai Hari Keselamatan Transportasi Tahun 2025, Jasa Raharja Ajak Seluruh Pihak Ambil Peran Tingkatkan Kesadaran Keselamatan
JASA RAHARJA

Maknai Hari Keselamatan Transportasi Tahun 2025, Jasa Raharja Ajak Seluruh Pihak Ambil Peran Tingkatkan Kesadaran Keselamatan

Peringati Hari Keselamatan Transportasi, Jasa Raharja Muaro Bungo Gelar Doa Bersama dan Bagikan Helm ke Masyarakat
JASA RAHARJA

Peringati Hari Keselamatan Transportasi, Jasa Raharja Muaro Bungo Gelar Doa Bersama dan Bagikan Helm ke Masyarakat

Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Keluarga Korban Kecelakaan Bus di Probolinggo
JASA RAHARJA

Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Keluarga Korban Kecelakaan Bus di Probolinggo

Jasa Raharja Raih Empat Penghargaan di TOP GRC Awards 2025
JASA RAHARJA

Jasa Raharja Raih Empat Penghargaan di TOP GRC Awards 2025

Jasa Raharja Muara Bungo Gelar Cek Kesehatan Gratis untuk Pengemudi dan Warga
JASA RAHARJA

Jasa Raharja Muara Bungo Gelar Cek Kesehatan Gratis untuk Pengemudi dan Warga

Next Post
DPRD Batang Hari Bersama Pemkab Bahas 2 Ranperda Inisiatif & Revisi Perda

DPRD Batang Hari Bersama Pemkab Bahas 2 Ranperda Inisiatif & Revisi Perda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Peringati May Day 2025, Pemkab Tanjab Barat Tegaskan Komitmen Lindungi dan Sejahterakan Pekerja

Peringati May Day 2025, Pemkab Tanjab Barat Tegaskan Komitmen Lindungi dan Sejahterakan Pekerja

Sekda Budhi Hartono Hadiri Penyerahan Keputusan Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muaro Jambi

Sekda Budhi Hartono Hadiri Penyerahan Keputusan Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muaro Jambi

Gubernur Jambi Al Haris Melantik Penjabat Bupati Muaro Jambi dan Sarolangun

Gubernur Jambi Al Haris Melantik Penjabat Bupati Muaro Jambi dan Sarolangun

Kejaksaan Agung Sita Uang Tunai Rp479 Miliar Kasus TPPU Duta Palma Group

Kejaksaan Agung Sita Uang Tunai Rp479 Miliar Kasus TPPU Duta Palma Group

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In