• Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
Jumat, Oktober 16, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PEMERINTAHAN
  • RAGAM
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PEMERINTAHAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id
ADVERTISEMENT

Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo : Sudah Saatnya KPK Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji

R3daksi by R3daksi
17 September 2025
in RAGAM
0
Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo : Sudah Saatnya KPK Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji

 

Jakarta – Pengusutan dugaan tindak pidana korupsi kouta haji yang sedang diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak luput mendapat perhatian serius dari  mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap. Ia menyatakan bahwa sudah saatnya KPK segera  mengumumkan siapa tersangka korupsi kuota haji.

READ ALSO

Perjalanan Panjang Seorang Pemuda Hingga Meraih Kesuksesan

ADVERTISEMENT

Menurut Yudi, selama proses penyidikan tanpa nama tersangka ini, sudah banyaknya saksi yang diperiksa, penggeledahan diberbagai tempat, kemudian ada uang sebagai barang bukti disita, termasuk KPK sudah menyampaikan kepada publik bagaimana konstruksi perkara jual beli kuota haji tambahan di tahun 2024 tersebut terjadi.

Bahkan KPK juga tengah mengusut aliran dana kemana saja termasuk yang menikmati uang hasil korupsi tersebut. “Sudah lebih cukup menemukan siapa tersangkanya dalam kasus ini yang sudah ada kisi kisinya menurut KPK,”kata Yudi Purnomo menyampaikan kepada wartawan, Rabu (17/9/2025).

Bagi mantan penyidik yang telah menangani kasus besar selama di KPK seperti Proyek e- KTP dan Bank Century, masyarakat mendukung KPK dan  saatnya KPK menunjukan penegakan hukum yang independen kepada publik sekaligus membongkar adanya permainan dalam kuota haji yang menghambat jamaah untuk berangkat haji karena yang tidak berhak bisa berangkat tanpa mengikuti antrian sesuai aturan berlaku.

“KPK harus berani, siapa saja yang melakukan korupsi dana haji ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,”ujar Yudi. (tugas).

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tags: Kasus KorupsiKasus Korupsi Kouta HajiKPKMantan Penyidik KPKYudi Purnomo Harahap

Related Posts

Perjalanan Panjang Seorang Pemuda Hingga Meraih Kesuksesan
RAGAM

Perjalanan Panjang Seorang Pemuda Hingga Meraih Kesuksesan

RAGAM

Kapuspen TNI Gelar Dialog Bersama Insan Pers untuk Perkuat Sinergi Informasi
NASIONAL

Kapuspen TNI Gelar Dialog Bersama Insan Pers untuk Perkuat Sinergi Informasi

Tim Penyidik Kejagung Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Pertambangan Nikel Sultra
HUKRIM

Tim Penyidik Kejagung Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Pertambangan Nikel Sultra

Tim Penyidik Kejagung Serahkan 11 Tersangka dan Barang Bukti Perkara Korupsi Penyimpangan Ekspor CPO
HUKRIM

Tim Penyidik Kejagung Serahkan 11 Tersangka dan Barang Bukti Perkara Korupsi Penyimpangan Ekspor CPO

KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison dan 3 orang Lainya Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
RAGAM

KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison dan 3 orang Lainya Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

Next Post
Kementerian PAN-RB Mendorong Penguatan Sistem Pengaduan Laporan Publik melalui LAPOR!

Kementerian PAN-RB Mendorong Penguatan Sistem Pengaduan Laporan Publik melalui LAPOR!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sosialisasi Manfaat BPJS Ketenagakerjaan, Dukung Program Kampung Bahagia Kota Jambi

Sosialisasi Manfaat BPJS Ketenagakerjaan, Dukung Program Kampung Bahagia Kota Jambi

Pemkab Tanjab Barat Hadirkan Program “GASKAN SAJA” Inovasi Khitan Gratis Kapan Saja Sepanjang Tahun di Seluruh Kecamatan

Pemkab Tanjab Barat Hadirkan Program “GASKAN SAJA” Inovasi Khitan Gratis Kapan Saja Sepanjang Tahun di Seluruh Kecamatan

Dirjen Bina Keuda Agus Fatoni Tekankan Kemandirian Fiskal Dibangun Melalui Keberanian Berinovasi

Dirjen Bina Keuda Agus Fatoni Tekankan Kemandirian Fiskal Dibangun Melalui Keberanian Berinovasi

Kemenkeu Tetapkan Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026

Kemenkeu Tetapkan Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026

Dari Autogate ke Nusakambangan: Kemenimipas dan Ujian Konkret Asta Cita

Dari Autogate ke Nusakambangan: Kemenimipas dan Ujian Konkret Asta Cita

Proyek Rp3 Miliar Pembangunan Dinding Panjang Tebing Tidak Libatkan KONI dan FPTI Tanjab Barat

Proyek Rp3 Miliar Pembangunan Dinding Panjang Tebing Tidak Libatkan KONI dan FPTI Tanjab Barat

OJK Sempurnakan Tata Cara Pembentukan Peraturan, Nomenklatur SEOJK Berubah Menjadi PADK

OJK Sempurnakan Tata Cara Pembentukan Peraturan, Nomenklatur SEOJK Berubah Menjadi PADK

MAKI Keberatan Atas Pembebasan Bersyarat Setya Novanto dan akan Ajukan Gugatan ke PTUN

MAKI Keberatan Atas Pembebasan Bersyarat Setya Novanto dan akan Ajukan Gugatan ke PTUN

Bupati Fadhil Hadiri Rapat Paripurna Dengan Agenda Penyampaian Nota Pengantar Laporan LKPJ TA 2024

Bupati Fadhil Hadiri Rapat Paripurna Dengan Agenda Penyampaian Nota Pengantar Laporan LKPJ TA 2024

Tokoh Pers Bengkulu Zacky Antony Masuk Pengurus PWI Pusat, Ini Daftar Susunan Pengurus PWI Pusat Periode 2025-2030

Tokoh Pers Bengkulu Zacky Antony Masuk Pengurus PWI Pusat, Ini Daftar Susunan Pengurus PWI Pusat Periode 2025-2030

  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PEMERINTAHAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In