• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Jumat, Juli 17, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Kepsek SMP 7 Kota Jambi Kembali Mangkir Dalam Sidang ke II Soal Dana BOS

REDAKSI BACA JAMBI by REDAKSI BACA JAMBI
27 Oktober 2025
in Daerah
0
Kepsek SMP 7 Kota Jambi Kembali Mangkir Dalam Sidang ke II Soal Dana BOS

Baca Jambi – Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi, Senin pagi (27/10/2025), menggelar sidang ke II antara pemohon media online bacajambi.id melawan Kepsek SMP 7 Kota Jambi tentang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) soal Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2024.

Namun, seperti pada sidang sebelumnya Kepala Sekolah SMP 7 Kota Jambi kembali mangkir alias tidak menghadiri persidangan.

READ ALSO

Bupati Sarolangun Buka MTQ ke-22 Tingkat Kabupaten Tahun 2026

‎Camat Singkut M. Maini Serukan Semangat MTQ ke-22 Tahun 2026

Ketidakhadiran ini menjadi sorotan karena termohon telah dipanggil secara sah menurut ketentuan Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.

Meskipun begitu, Majelis Komisioner KI Provinsi Jambi yang dipimpin Ketua Majelis Zamharir, didampingi anggota Indra Lesmana dan Ahmad Taufiq Helmi, tetap melanjutkan sidang sesuai ketentuan hukum.

Agenda persidangan kali ini berfokus pada pemeriksaan alat bukti, penelaahan legal standing para pihak, serta klarifikasi atas permohonan informasi yang diajukan pemohon.

Dalam persidangan, majelis komisioner meminta pemohon untuk menjelaskan secara rinci kronologis permintaan informasi kepada pihak SMP 7 Kota Jambi.

Selain itu, pemohon juga diminta Majelis melengkapi dokumen pendukung yang berkaitan dengan permintaan informasi.

“Saya akan berikan bukti tersebut ke Majelis pada sidang ke III,” ungkap Jurnal Opini sebagai pemohon dari media online bacajambi.id.

Majelis kemudian menunda persidangan pada Jumat 31 Oktober 2025 dengan agenda mendengarkan keterangan termohon atas pertanyaan dan permintaan klarifikasi dari pemohon.

Jika termohon kembali tidak hadir, majelis memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses pemeriksaan dan mengambil keputusan sesuai bukti yang ada, sebagaimana diatur dalam Pasal 29 PerKI No. 1 Tahun 2013. (Jurnal Opini)

Related Posts

Bupati Sarolangun Buka MTQ ke-22 Tingkat Kabupaten Tahun 2026
Daerah

Bupati Sarolangun Buka MTQ ke-22 Tingkat Kabupaten Tahun 2026

‎Camat Singkut M. Maini Serukan Semangat MTQ ke-22 Tahun 2026
Daerah

‎Camat Singkut M. Maini Serukan Semangat MTQ ke-22 Tahun 2026

Mursyid Yusmar Sonsang Jadi Delegasi JMSI di Forum Jurnalis Internasional Tiongkok
Daerah

Mursyid Yusmar Sonsang Jadi Delegasi JMSI di Forum Jurnalis Internasional Tiongkok

Swiss-Belhotel Jambi Dilelang? Nilai Limit Rp201,8 Miliar
Daerah

Swiss-Belhotel Jambi Dilelang? Nilai Limit Rp201,8 Miliar

‎Sosialisasi Tahapan Pilkades Serentak 2026 Digelar di Kecamatan Singkut
Daerah

‎Sosialisasi Tahapan Pilkades Serentak 2026 Digelar di Kecamatan Singkut

‎Pengukuhan Ketua dan Wakil Ketua BAZNAS Sarolangun Periode 2026–2031
Daerah

‎Pengukuhan Ketua dan Wakil Ketua BAZNAS Sarolangun Periode 2026–2031

Next Post
Wamendagri Bima Pimpin Apel Perdana Rakor Sekda dan Kepala Bappeda,  Ingatkan Sinkronisasi Pusat-Daerah 

Wamendagri Bima Pimpin Apel Perdana Rakor Sekda dan Kepala Bappeda,  Ingatkan Sinkronisasi Pusat-Daerah 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Kejaksaan Agung Rapat dengan DPD RI Bahas Penegakan Hukum di Daerah, Penyimpangan Dana Desa sampai  Korupsi oleh Penyelenggara Negara

Kejaksaan Agung Rapat dengan DPD RI Bahas Penegakan Hukum di Daerah, Penyimpangan Dana Desa sampai  Korupsi oleh Penyelenggara Negara

Bupati Merangin M.Syukur Bertemu Gubernur Jambi Al Haris saat Ikuti Retreat di Akmil 

Bupati Merangin M.Syukur Bertemu Gubernur Jambi Al Haris saat Ikuti Retreat di Akmil 

DPRD Batang Hari Minta OPD Lebih Aktif dan Inovatif Layani Masyarakat

DPRD Batang Hari Minta OPD Lebih Aktif dan Inovatif Layani Masyarakat

Bupati Sarolangun H.Hurmin Dan Ketua TP PKK Resmi Launcingkan Aplikasi PAK KADES MAJU Di Desa Mentawak Baru

Bupati Sarolangun H.Hurmin Dan Ketua TP PKK Resmi Launcingkan Aplikasi PAK KADES MAJU Di Desa Mentawak Baru

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In