Baca Jambi – Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi, Senin pagi (27/10/2025), menggelar sidang ke II antara pemohon media online bacajambi.id melawan Kepsek SMP 7 Kota Jambi tentang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) soal Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2024.
Namun, seperti pada sidang sebelumnya Kepala Sekolah SMP 7 Kota Jambi kembali mangkir alias tidak menghadiri persidangan.
Ketidakhadiran ini menjadi sorotan karena termohon telah dipanggil secara sah menurut ketentuan Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
Meskipun begitu, Majelis Komisioner KI Provinsi Jambi yang dipimpin Ketua Majelis Zamharir, didampingi anggota Indra Lesmana dan Ahmad Taufiq Helmi, tetap melanjutkan sidang sesuai ketentuan hukum.
Agenda persidangan kali ini berfokus pada pemeriksaan alat bukti, penelaahan legal standing para pihak, serta klarifikasi atas permohonan informasi yang diajukan pemohon.
Dalam persidangan, majelis komisioner meminta pemohon untuk menjelaskan secara rinci kronologis permintaan informasi kepada pihak SMP 7 Kota Jambi.
Selain itu, pemohon juga diminta Majelis melengkapi dokumen pendukung yang berkaitan dengan permintaan informasi.
“Saya akan berikan bukti tersebut ke Majelis pada sidang ke III,” ungkap Jurnal Opini sebagai pemohon dari media online bacajambi.id.
Majelis kemudian menunda persidangan pada Jumat 31 Oktober 2025 dengan agenda mendengarkan keterangan termohon atas pertanyaan dan permintaan klarifikasi dari pemohon.
Jika termohon kembali tidak hadir, majelis memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses pemeriksaan dan mengambil keputusan sesuai bukti yang ada, sebagaimana diatur dalam Pasal 29 PerKI No. 1 Tahun 2013. (Jurnal Opini)











