Merangin – Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin, Provinsi Jambi terus melakukan penanganan dugaan tindak pidana korupsi pengadaaan meubelair di Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2024.
“Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Merangin masih terus melakukan penanganan dugaan tindak pidana korupsi pengadaaan meubelair di Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2024,”kata Kepala Kejaksaan Negeri Merangin, Yusmanelly, S.H., M.H melalui Kasi Intel, Arie Pratama menyampaikan ke media ini, Kamis (13/11/2025) diruang kerjanya.
Lebih lanjut ia menjelaskan Tim Penyelidik dalam mengusutan kasus ini sedang minta keterangan saksi-saksi dari berbagai pihak. “Jumlah saksi yang telah dilakukan pemeriksaan pada tahap penyidikan dalam perkara ini sebanyak 128 orang saksi,”jelasnya
Adapun perincian saksi yang telah diperiksa adalah sebagai berikut:
1. Kepala Sekolah penerima bantuan meubelair sebanyak ±135 orang saksi, dan yang sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak 110 saksi.
2. Pengrajin meubelair sebanyak 10 orang saksi, yang sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak 8 orang saksi.
3.Pegawai dari Dinas yang sudah dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak 6 orang.
4. Perwakilan dari pihak CV (penyedia) sebanyak 4 orang saksi.
Diketahui Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin dalam pengusutan kasus ini telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan pada tanggal 31 Juli 2025 saat Kepala Kejaksaan Negeri Merangin dijabat Bintang Latinusa Yusvantare.
Adapun kasus pengadaan mebel Bidang Pendidikan Dasar di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2024 bersumber dari APBD meliputi Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan Pagu Anggaran Rp.1.753.174.400 (satu milyar tujuh ratus lima puluh tiga juta seratus tujuh puluh empat ribu empat ratus rupiah) dan Nilai Kontrak Rp.1.749.123.000 (satu milyar tujuh ratus empat puluh sembilan juta seratus dua puluh tiga ribu rupiah)
Selain itu anggaran bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dengan Nilai Pagu Anggaran Rp.4.581.155.000 (empat milyar lima ratus delapan puluh satu juta seratus lima puluh lima ribu rupiah) dan Nilai Kontrak Rp.4.556.606.000 (empat milyar lima ratus lima puluh enam juta enam ratus enam ribu rupiah). (tugas)











