• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Senin, Desember 29, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Meubelair di Dinas Dikbud Merangin Tahun 2024 Terus diusut Kejari Merangin 

BACA JAMBI by BACA JAMBI
13 November 2025
in Daerah, HUKRIM, MERANGIN, PROVINSI JAMBI
0
Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Meubelair di Dinas Dikbud Merangin Tahun 2024 Terus diusut Kejari Merangin 

Merangin – Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin, Provinsi Jambi terus melakukan penanganan dugaan tindak pidana korupsi pengadaaan meubelair di Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2024.

“Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Merangin masih terus melakukan penanganan dugaan tindak pidana korupsi pengadaaan meubelair di Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2024,”kata Kepala Kejaksaan Negeri Merangin, Yusmanelly, S.H., M.H melalui Kasi Intel, Arie Pratama menyampaikan ke media ini, Kamis (13/11/2025) diruang kerjanya.

READ ALSO

Taman Kota Bangko Sudah Mulai didatangi Masyarakat dengan mengajak Anak -Anaknya

Kejaksaan Agung Serahkan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan 4 Juta Hektar dan Uang Hasil Rampasan Korupsi Rp6,6 Triliun ke Negara

Lebih lanjut ia menjelaskan Tim Penyelidik dalam mengusutan kasus ini sedang minta keterangan saksi-saksi dari berbagai pihak. “Jumlah saksi yang telah dilakukan pemeriksaan pada tahap penyidikan dalam perkara ini sebanyak 128 orang saksi,”jelasnya

Adapun perincian saksi yang telah diperiksa adalah sebagai berikut:
1. Kepala Sekolah penerima bantuan meubelair sebanyak ±135 orang saksi, dan yang sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak 110 saksi.
2. Pengrajin meubelair sebanyak 10 orang saksi, yang sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak 8 orang saksi.
3.Pegawai dari Dinas yang sudah dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak 6 orang.
4. Perwakilan dari pihak CV (penyedia) sebanyak 4 orang saksi.

Diketahui Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin dalam pengusutan kasus ini telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan pada tanggal 31 Juli 2025 saat Kepala Kejaksaan Negeri Merangin dijabat Bintang Latinusa Yusvantare.

Adapun kasus pengadaan mebel Bidang Pendidikan Dasar di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2024 bersumber dari APBD meliputi Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan Pagu Anggaran Rp.1.753.174.400 (satu milyar tujuh ratus lima puluh tiga juta seratus tujuh puluh empat ribu empat ratus rupiah) dan Nilai Kontrak Rp.1.749.123.000 (satu milyar tujuh ratus empat puluh sembilan juta seratus dua puluh tiga ribu rupiah)

Selain itu anggaran bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dengan Nilai Pagu Anggaran Rp.4.581.155.000 (empat milyar lima ratus delapan puluh satu juta seratus lima puluh lima ribu rupiah) dan Nilai Kontrak Rp.4.556.606.000 (empat milyar lima ratus lima puluh enam juta enam ratus enam ribu rupiah). (tugas)

Tags: Dinas Dikbud MeranginKasus KorupsiKejaksaan Negeri Muara JambiKepala Kejaksaan Negeri MeranginM.HPengadaan MeubelairS.H.Yusmanelly

Related Posts

Taman Kota Bangko Sudah Mulai didatangi Masyarakat dengan mengajak Anak -Anaknya
Daerah

Taman Kota Bangko Sudah Mulai didatangi Masyarakat dengan mengajak Anak -Anaknya

Kejaksaan Agung Serahkan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan 4 Juta Hektar dan Uang Hasil Rampasan Korupsi Rp6,6 Triliun ke Negara
HUKRIM

Kejaksaan Agung Serahkan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan 4 Juta Hektar dan Uang Hasil Rampasan Korupsi Rp6,6 Triliun ke Negara

Kepala BKN Zudan Arif Tekankan Meritokrasi dan Digitalisasi Sebagai Fondasi Ekosistem Talenta ASN Unggul
Daerah

Kepala BKN Prof. Zudan Arif : Pelantikan PPPK Paruh Waktu Harus Selesai di Bulan Desember 2025

OPD di Kabupaten Merangin diminta Segera Cetak DPA Sebelum Mengajukan Pencairan GU, LS dan Gaji Pegawai Honorer 
Daerah

Gaji PPPK Penuh Waktu dan TPP ASN  Merangin Bulan Desember 2025 sudah Bisa dibayarkan

Kejaksaan Agun Tahan Mantan Kajari Enrekang Terkait Penerimaan Uang Suap Perkara BAZNAS
HUKRIM

Kejaksaan Agun Tahan Mantan Kajari Enrekang Terkait Penerimaan Uang Suap Perkara BAZNAS

APBD Kabupaten Merangin Tahun 2025, Sampai 19 Desember 2025  Terserap  Sebesar 74,60%
Daerah

APBD Kabupaten Merangin Tahun 2025, Sampai 19 Desember 2025  Terserap  Sebesar 74,60%

Next Post
Jalan Rangkayo Hitam Merangin akan Segera diperbaiki, Tahap Awal Perbaikan Drainase

Jalan Rangkayo Hitam Merangin akan Segera diperbaiki, Tahap Awal Perbaikan Drainase

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Sektor Jasa Keuangan Terjaga Stabil di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Global

Sektor Jasa Keuangan Terjaga Stabil di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Global

Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus Lembaga Adat Melayu Jambi di Desa Tanjung Pauh Talang Pelita

Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus Lembaga Adat Melayu Jambi di Desa Tanjung Pauh Talang Pelita

KPK Tetapkan 3 Orang Jadi Tersangka, Salah Satunya Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah

KPK Tetapkan 3 Orang Jadi Tersangka, Salah Satunya Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah

Malam Ke-12 Ramadhan, Gubernur Al Haris Tarawih di Desa Malapari

Malam Ke-12 Ramadhan, Gubernur Al Haris Tarawih di Desa Malapari

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In