Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan 3 (tiga) orang Tersangka baru terkait kasus dugaan suap atau tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara.
“Setelah ditemukan kecukupan bukti dalam proses penyidikan, hari ini, Senin 24 November 2025, KPK melakukan penahanan terhadap 3 (tiga) orang tersangka baru yang bermula dari kegiatan tertangkap tangan pada Agustus 2025,” kata Asep Guntur Rahayu Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK menyampaikan ke wartawan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Lanjut Asep Guntur yang didampingi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan 3 (tiga) orang tersangka yang ditahan, yaitu:
1. Sdr. Yasin (YSN) selaku ASN di Badan PendapatanDaerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tenggara
2. Sdr. Hendrik Permana (HP) selaku ASN di Kementerian Kesehatan
3. Sdr. Aswin Griksa (AGR) selaku pihak swasta – Direktur Utama PT Griksa Cipta.
“Para Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 24 November s.d. 13 Desember 2025, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih,”jelas Asep Guntur.
Sebelumnya, dalam perkara ini KPK telah melakukan penahanan terhadap 5 (lima) orang tersangka, yaitu:
1. Sdr. Abdul Aziz (ABZ)
selaku Bupati Koltim 2024-2029
3. Sdr. Andi Lukman Hakim (ALH) selaku PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD
3. Sdr. Ageng Dermanto (AGD) selaku PPK proyek pembangunan RSUD
4. Deddy Karnady (DK) selaku pihak swasta – PT. Pilar Cerdas Putra
5.Sdr. Arif Rahman (AR) selaku pihak swasta – KSO PT. Pilar Cerdas Putra
Adapun konstruksi perkaranya, sebagai berikut :
Pada tahun 2023, Sdr. Hendrik Permana (HP)selaku ASN di Kementerian Kesehatan, diduga memainkan peran sebagai perantara yang menjanjikan bisa meloloskan atau mengamankan pagu Dana Alokasi Khusus (DAK) bagi sejumlah Kota/ Kabupaten dengan syarat pemberian fee sebesar 2%
Pada bulan Agustus 2024, Hendrik Permana (HP) bertemu dengan Sdr. Ageng Dermanto (AGD)
selaku PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim, untuk membahas desain rumah sakit sebagai bagian dari pengurusan DAK. Dimana DAK, RSUD Kolaka Timur mengalami kenaikan signifikan usulan anggaran dari Rp 47,6 miliar menjadi Rp170,3 miliar.
Kemudian Hendrik Permana (HP) lantas meminta uang sebagai tanda keseriusan kepada Yasin (YSN) selaku ASN di Bapenda Provinsi Sultra sekaligus orang kepercayaan Abdul Aziz (ABZ) selaku Bupati Koltim, agar DAK RSUD Kolaka Timur tidak hilang sehingga DAK tahun 2026 masih bisa didapatkan.
Selanjutnya, pada November 2024,
Yasin (YSN) memberikan uang Rp50 juta kepada Hendrik Permana (HP) sebagai uang awal yang merupakan bagian dari komitmen fee.
Setelahnya, Yasin (YSN) juga memberikan uang Rp400 juta kepada Ageng Dermanto (AGD) selaku PPK proyek pembangunan RSUD untuk urusan “di bawah meja” dengan pihak swasta yakni Deddy Karnady (DK) selaku pihak swasta – PT. Pilar Cerdas Putra terkait desain bangunan RSUD Koltim, yang diduga menjadi bagian proyek yang dikendalikan oleh Hendrik Permana (HP).
Sementara, atas perannya, dalam kurun bulan Maret s.d. Agustus 2025, Yasin (YSN) menerima uang sejumlah Rp3,3 miliar dari Deddy Karnady (DK) melalui Ageng Dermanto (AGD).
Yasin (YSN) kemudian mengalirkan uang tersebut salah satunya ke Hendrik Permana (HP senilai Rp1,5 miliar. Dari uang tersebut, sejumlah Rp977 juta diamankan dari Yasin (YSN) pada saat kegiatan tertangkap tangan pada Agustus 2025.
Selain itu, Aswin Griks (AGR)
selaku Direktur Utama PT. Griksa Cipta atas perannya sebagai penghubung antara PT. Pilar Cerdas Putra dan Ageng Dermanto (AGD), juga diduga menerima uang sejumlah Rp365 juta (dari total senilai Rp500 juta) yang diberikan oleh Ageng Dermanto (AGD).
Atas perbuatannya, ketiga tersangka tersebut disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atas tindak pidana ini, KPK melalui tugas koordinasi dan supervisi secara intensif mendorong langkah-langkah pencegahan korupsi yang efektif, terlebih pada sektor penganggaran yang memiliki risiko potensi terjadinya korupsi yang tinggi sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban.
“Penindakan ini juga diharapkan menjadi pemantik bagi seluruh pihak terkait,bahwa korupsi di sektor kesehatan tidak akan. dibiarkan,”tegasnya. (tugas)
.











