• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Selasa, Juni 30, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Jaksa Agung Lantik Kepala Badan Pemulihan Aset, Kajati dan Pejabat Eselon II, Ini Arahan yang disampaikan

BACA JAMBI by BACA JAMBI
28 November 2025
in NASIONAL, Pemerintahan, RAGAM
0
Jaksa Agung Lantik Kepala Badan Pemulihan Aset, Kajati dan Pejabat Eselon II, Ini Arahan yang disampaikan

Jakarta – Jaksa Agung Republik Indonesia ST.Burhanuddin melantik dan mengambil sumpah jabatan Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA), Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), dan Pejabat Eselon II di Lingkungan Kejaksaan Agung,Kamis (27/11/2025) di Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Adapun para pejabat yang dilantik yaitu :
1. Dr. Kuntadi, S.H., M.H. sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset.
2. Hendrizal Husin, S.H., M.H. sebagai Inspektur II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
3. Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
4. Nurcahyo Jungkung Madyo, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
5. Dr. Jefferdian, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Papua.
6. Irene Putrie, S.H., M.Hum. sebagai Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
7. Syarief Sulaeman Nahdi, S.H., M.H. sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
8. Dr. Hari Wibowo, S.H., M.H. sebagai Direktur A pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.
9. I Putu Gede Astawa, S.H., M.H. sebagai Direktur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.

READ ALSO

‎Sosialisasi Larangan Hiburan Malam di Kecamatan Singkut

Aksi Heroik Gagalkan Pencurian Uang Rp3,6 Miliar, Nenek Juru Parkir Dihadiahkan Umrah

Jaksa Agung dalam sambutannya menyampaikan selamat kepada para pejabat yang baru dilantik. Ia menegaskan bahwa jabatan adalah kepercayaan dan amanah dari negara dan masyarakat yang harus dijalankan dengan penuh integritas, dedikasi, dan kesungguhan.

“Pelantikan ini menjadi momentum penting untuk meneguhkan komitmen dalam penguatan pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang agar berjalan secara profesional,”kata Jaksa Agung

Jaksa Agung memberikan sejumlah arahan dan penekanan tugas yang harus segera dilaksanakan oleh para pejabat yang baru dilantik:
1. Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA)
a. BPA memiliki posisi sentral dalam mendukung proses penegakan hukum dan perbaikan tata kelola yang dilaksanakan oleh Kejaksaan. Oleh karenanya, Tugas BPA penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan tindak pidana tidak hanya berakhir pada pemidanaan, tetapi juga pada pengembalian kerugian yang ditimbulkan;

b. Diperlukan optimalisasi penelusuran, pengelolaan, dan penyelesaian barang bukti, rampasan, maupun sita eksekusi;

c. BPA juga diminta untuk meningkatkan efektivitas pengembalian aset hasil tindak pidana kepada negara, korban, atau yang berhak, serta melaksanakan kolaborasi dengan berbagai lembaga domestik maupun internasional.

2. Arahan kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati)
a. Penegakan hukum yang berkeadilan harus menjadi prioritas, khususnya yang menyangkut hajat hidup dan melindungi kepentingan masyarakat, seperti penanganan perkara korupsi;
b. Pencegahan dan pemberantasan korupsi harus menjadi prioritas melalui penegakan hukum yang tegas, terukur, dan berintegritas. Kajati harus segera mengoptimalkan penanganan perkara tindak pidana korupsi di seluruh wilayah satuan kerja (Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri hingga Cabang Kejaksaan Negeri);
c. Para Kajati diinstruksikan untuk mencermati dengan baik berlakunya KUHP Nasional pada awal Tahun 2026 serta pembaruan Hukum Acara Pidana, yang akan menjadi parameter transformasi penegakan hukum;
d. Maksimalkan fungsi pengawasan melekat terhadap seluruh jajaran Kejaksaan di wilayah hukumnya.

Jaksa Agung mengingatkan agar tidak ada pegawai Kejaksaan yang berperilaku dan bertutur kata jauh dari adab, etika, dan integritas, baik dalam kehidupan bermasyarakat maupun pada media sosial.

3.Arahan kepada pejabat Eselon II di Lingkungan Kejaksaan Agung
a. Pedomani peraturan perundang-undangan dan regulasi internal Kejaksaan untuk mendukung penyelesaian tugas secara tepat, cermat, dan terukur.
b. Segera laksanakan arahan dan kebijakan pimpinan, terutama yang menjadi prioritas masing-masing Eselon I.
c. Perkuat sinergi antar bidang melalui kolaborasi, komunikasi, dan koordinasi yang efektif untuk mewujudkan visi dan misi institusi.

Jaksa Agung mengingatkan bahwa sumpah jabatan yang diucapkan dipertanggungjawabkan di hadapan hukum, negara, dan Tuhan Yang Maha Esa.

Ia menekankan pentingnya melaksanakan amanah dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi adab dan etika, serta dilandasi profesionalisme.

“Jabatan adalah amanah, bukan sekadar kehormatan. Setiap penugasan harus dijalankan dengan integritas dan moral, agar marwah institusi senantiasa terjaga,” pungkas Jaksa Agung. (tugas).
.

Tags: Jaksa AgungPelantikan Badan Pemulihan Aset (BPA)Pelantikan JabatanPelantikan KajatiST Burhanuddin

Related Posts

‎Sosialisasi Larangan Hiburan Malam di Kecamatan Singkut
Pemerintahan

‎Sosialisasi Larangan Hiburan Malam di Kecamatan Singkut

Aksi Heroik Gagalkan Pencurian Uang Rp3,6 Miliar, Nenek Juru Parkir Dihadiahkan Umrah
NASIONAL

Aksi Heroik Gagalkan Pencurian Uang Rp3,6 Miliar, Nenek Juru Parkir Dihadiahkan Umrah

Kapuspen TNI Gelar Dialog Bersama Insan Pers untuk Perkuat Sinergi Informasi
NASIONAL

Kapuspen TNI Gelar Dialog Bersama Insan Pers untuk Perkuat Sinergi Informasi

Tim Penyidik Kejagung Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Pertambangan Nikel Sultra
HUKRIM

Tim Penyidik Kejagung Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Pertambangan Nikel Sultra

Tim Penyidik Kejagung Serahkan 11 Tersangka dan Barang Bukti Perkara Korupsi Penyimpangan Ekspor CPO
HUKRIM

Tim Penyidik Kejagung Serahkan 11 Tersangka dan Barang Bukti Perkara Korupsi Penyimpangan Ekspor CPO

KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison dan 3 orang Lainya Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
RAGAM

KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison dan 3 orang Lainya Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

Next Post
Jaksa Agung Tekankan Penanganan Korupsi Harus Fokus pada Pemulihan Negara dan Kesejahteraan Rakyat

Jaksa Agung Tekankan Penanganan Korupsi Harus Fokus pada Pemulihan Negara dan Kesejahteraan Rakyat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Jasa Raharja Perkuat Sinergi dengan Unpad untuk Edukasi Keselamatan Lalu Lintas

Jasa Raharja Perkuat Sinergi dengan Unpad untuk Edukasi Keselamatan Lalu Lintas

Mewakili Bupati, Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hadiri Peringatan Harlah NU ke-102 di Tungkal Ulu

Mewakili Bupati, Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hadiri Peringatan Harlah NU ke-102 di Tungkal Ulu

Wujudkan Lingkungan Bersih, Pemkot Jambi Sosialisasikan Pengelolaan Air Limbah Domeatik

Wujudkan Lingkungan Bersih, Pemkot Jambi Sosialisasikan Pengelolaan Air Limbah Domeatik

Ketua DPRD Batanghari: RPJMD Menjadi Dasar dan Program Kerja Bupati dan Wakil Bupati Untuk Lima Tahun ke Depan

Ketua DPRD Batanghari: RPJMD Menjadi Dasar dan Program Kerja Bupati dan Wakil Bupati Untuk Lima Tahun ke Depan

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In