Baca Jambi – Proses seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yang diadakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi pada 28 Juli – 29 September 2025 ditemukan kejanggalan. Tentu hal ini perlu dibuktikan!
Untuk itu, Pers merupakan pilar ke 4 dalam demokrasi. Sebagai fungsi pengawasan, media diperlukan dalam memantau aktivitas lembaga pemerintah untuk mencegah dan mengungkap penyimpangan atau korupsi.
Hal ini berkaitan dengan peristiwa Kepala Biro Kesejahteraan (Karo Kesra) Provinsi Jambi, Bukri, yang mana mengundurkan diri dari jabatan dan mengajukan permohonan pemberhentian atas permintaaan sendiri dari status kepagawaian ASN Pemprov Jambi.
Pengunduran diri Bukri ini tentu tidak terlepas dari kinerja Tim Panitia Seleksi (Pansel) JPT 2025 Pemprov Jambi yang patut dipertanyakan?
Pasalnya, hasil dari observasi penelusuran media online bacajambi.id bahwa pada pendaftaran dan seleksi yang diadakan Tim Pansel JPT Pratama Tahun 2025 Pemprov pada 28 Juli – 29 September 2025 ditemukan kejanggalan.
Analisa Kejanggalan
Pada saat Pendaftaran dan Seleksi JPT memiliki 8 tahapan, sebagai berikut:

Pada Poin 3: Pemeriksaan Kelengkapan Administrasi dan Rekam Jejak
Di poin tersebut, diduga kuat Tim Pansel JPT Pemprov Jambi tidak menjalankan tugas dan fungsinya terkhusus rekam jejak peserta karena berkaitan dengan salah satu peserta bernama Bukri yang mencalonkan diri sebagai Karo Kesra.
Diketahui, Bukri pernah menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) SMK di Diknas Provinsi Jambi sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Sementara bawahan Bukri berinisial ZH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ditetapkan tersangka oleh Polda Jambi dalam kasus korupsi Dana DAK Tahun 2021 yang merugikan Negara sebesar Rp21 Miliar dari total anggaran Rp121 Miliar. Kasus ini kini telah dilimpahkan Polda Jambi ke Kejaksaan pada 12 November 2025.
Jika dikaji secara logika dan analisa, antara Bukri selaku KPA dan ZH selaku PPK tentu masih berkaitan soal jabatan mereka pada saat itu. Dan kasus korupsi hingga saat ini masih terus bergulir.
Artinya, apabila Pansel JPT Pratama Pemprov Jambi mengetahui persoalan Bukri di atas, setidaknya menjadi bahan pertimbangan layak atau tidak dari segi rekam jejak, integritas dan moralitas sebagai Calon Peserta saat Pendaftaran.
Poin Nomor 5 sampai 8:
Pada tahap poin 5, 6 7 dan 8, terdapat kelemahan Pansel JPT Pemprov Jambi dengan tidak menampilkan nilai peserta yang mengikuti seleksi terbuka.
Pansel JPT Pemprov Jambi hanya menampilkan 1 nilai, yaitu pengumuman peserta/hasil penilaian kualifikasi dan rekam jejak (Poin 4-red).
Apa yang dilakukan Pansel JPT Pemprov Jambi sangat kontradiksi dengan Permen PAN-RB Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pengisian JPT Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah, Poin (i) angka (2) yang berbunyi:

Dengan tidak ditampilkannya nilai para peserta seleksi di setiap tahapan (Poin 5 s/d 8), tentu publik mempertanyakan kinerja Pansel JPT Pemprov Jambi terkait independensi dan transparansi keterbukaan informasi (UU Nomor 14 Tahun 2008).
Pasalnya, berdasarkan data yang dimiliki media ini bahwa hasil dari setiap tahapan seleksi JPT umumnya di tempat lain selalu menampilkan nilai atau skor peserta.
Untuk itu, meskipun sudah terlambat dan peserta seleksi sudah dilantik. Ada baiknya Pansel JPT 2025 Pemprov Jambi mempublikasi nilai yang sudah diverifikasi akhir oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat yang menurut beberapa sumber media ini sudah masuk ke masing-masing akun peserta seleksi.
Apabila ini tidak dipublikasikan, dikhawatirkan dapat menjadi celah bagi penegak hukum mengungkapkan kebenaran.
Selain itu, seluruh proses administrasi yang dikeluarkan Pansel semua ditandatangani oleh Ketua Pansel, baik dari penandatangan dokumen mulai dari Pengumuman Lowongan (Surat Pansel Nomor 003), Pengumuman Lolos Persyaratan (Surat Pansel Nomor 005), penundaan 1 (Surat Pansel Nomor 006) dan penundaan 2 (Tidak ada Nomor Surat), Pengumuman Lolos Kompetensi (Surat Pansel Nomor 008) sampai Pengumuman Akhir (Surat Pansel Nomor 012). Semua tanda tangan merupakan tanda tangan dari hasil pemindaian scanner atau scan.
Berdasarkan UU ITE bahwa Tanda Tangan Elektronik (TTE) adalah tanda tangan yang sah dan diakui, sedangkan tanda tangan hasil pemindaian tidak cukup kuat dibanding dengan tanda tangan basah. Hal ini untuk menghindari apabila terjadi masalah hukum.
Berikut nama-nama Pansel JPT 2025 Pemprov Jambi:

Penulis: Jurnal Opini










