• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
Sabtu, Oktober 10, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • HOME
  • RAGAM
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HOME
  • RAGAM
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id
Iklan by Google

Mendagri Terbitkan Surat Edaran Penggunaan Bantuan Keuangan dan Pergeseran Anggaran pada Daerah Bencana 

R3daksi by R3daksi
12 Desember 2025
in NASIONAL, Pemerintahan, RAGAM
Reading Time: 1 min read
0
Mendagri Terbitkan Surat Edaran Penggunaan Bantuan Keuangan dan Pergeseran Anggaran pada Daerah Bencana 

Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.1/9772/SJ tentang Penggunaan Bantuan Pemerintah Pusat dan Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah (Pemda) serta Pergeseran Anggaran dalam APBD Daerah Bencana.

Surat Edaran. yang ditujukan kepada kepala daerah di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar) tersebut diteken Mendagri pada hari Kamis, 11 Desember 2025.

READ ALSO

Kejaksaan Agung Sita Sejumlah Aset Para Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola MBG di BGN

‎Sidak ke PT SMM, Komisi XII DPR RI Hentikan Sementara Operasional Pabrik

Surat Edaran (SE) tersebut memberikan pedoman kepada Pemda terdampak bencana dalam menggunakan bantuan keuangan dari pemerintah pusat dan Pemda lainnya.

Iklan by Google

Selain itu, surat edaran  tersebut juga mengatur mekanisme pergeseran anggaran dalam APBD untuk percepatan penanganan bencana. Surat Edaran (SE) ini diterbitkan untuk memastikan dukungan anggaran dapat segera digunakan secara tepat, akuntabel, dan sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

Dalam surat edaran  tersebut, Mendagri menekankan agar bantuan keuangan dari pemerintah pusat maupun Pemda dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar, pelayanan kesehatan dan pendidikan, hingga sarana dan prasarana dasar. Surat edaran  ini juga merinci berbagai kebutuhan yang mencakup tiga komponen tersebut.

“Penampungan dan hunian sementara, seperti tenda, terpal, matras, tali tambang,” tulis Mendagri mengenai salah satu sarana dan prasarana dasar yang perlu diperhatikan daerah terdampak bencana.

Lebih lanjut, bagi Pemda yang masih menetapkan kondisi tanggap darurat, penggunaan bantuan dapat dianggarkan pada Belanja Tidak Terduga (BTT) melalui pembebanan langsung dengan sejumlah tahapan yang diatur dalam surat.

Iklan by Google

Apabila kondisi tanggap darurat telah berakhir, penggunaan bantuan dari pemerintah pusat maupun Pemda lainnya dianggarkan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, sesuai dengan kewenangannya pada program, kegiatan, dan subkegiatan, serta kode rekening belanja berkenaan dengan tahapan yang diatur dalam surat. (tugas/abi) .

Iklan by Google
Tags: Kementerian Dalam NegeriMenteri Dalam NegeriPenggunaan Bantuan Pemerintah Pusat dan Bantuan Keuangan PemdaSE Nomor 900.1.1/9772/SJSurat Edaran Mendagri

Related Posts

Kejaksaan Agung Sita Sejumlah Aset Para Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola MBG di BGN
NASIONAL

Kejaksaan Agung Sita Sejumlah Aset Para Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola MBG di BGN

‎Sidak ke PT SMM, Komisi XII DPR RI Hentikan Sementara Operasional Pabrik
NASIONAL

‎Sidak ke PT SMM, Komisi XII DPR RI Hentikan Sementara Operasional Pabrik

Perjalanan Panjang Seorang Pemuda Hingga Meraih Kesuksesan
RAGAM

Perjalanan Panjang Seorang Pemuda Hingga Meraih Kesuksesan

RAGAM

‎Transisi MPLS PAUD hingga SD 2026, TP PKK Sarolangun Dorong Lingkungan Sekolah Ramah Anak
Pemerintahan

‎Transisi MPLS PAUD hingga SD 2026, TP PKK Sarolangun Dorong Lingkungan Sekolah Ramah Anak

Mursyid Yusmar Sonsang Jadi Delegasi JMSI di Forum Jurnalis Internasional Tiongkok
Daerah

Mursyid Yusmar Sonsang Jadi Delegasi JMSI di Forum Jurnalis Internasional Tiongkok

Next Post
Penanganan Bencana, Sejumlah Jembatan Bailey di Bireuen Aceh Ditargetkan Rampung Akhir Pekan Ini 

Penanganan Bencana, Sejumlah Jembatan Bailey di Bireuen Aceh Ditargetkan Rampung Akhir Pekan Ini 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EDITOR'S PICK

Sekjen Kemendagri Imbau Pemda Optimalkan Penyaluran Beras SPHP Sampai Desa  untuk Kendalikan Harga 

Jelang Ramadan, Kemendagri Ingatkan Pemda Kendalikan Inflasi

Pidato Politik di DPRD Tanjab Timur, Dillah Hich: Tidak Ada Lagi 1 atau 2, yang Ada adalah Kita

Pidato Politik di DPRD Tanjab Timur, Dillah Hich: Tidak Ada Lagi 1 atau 2, yang Ada adalah Kita

Camat Singkut Pimpin Upacara HUT RI ke-81 Tahun 2026

Camat Singkut Pimpin Upacara HUT RI ke-81 Tahun 2026

Hadiri IISMEX 2026 di Jakarta, Bupati Fadhil Arief Pacu Transformasi Batang Hari Menuju Smart City

Hadiri IISMEX 2026 di Jakarta, Bupati Fadhil Arief Pacu Transformasi Batang Hari Menuju Smart City

Penjabat Bupati Raden Najmi Nonton Langsung Gubernur Cup 2025, Muaro Jambi Vs Tanjab Timur

Penjabat Bupati Raden Najmi Nonton Langsung Gubernur Cup 2025, Muaro Jambi Vs Tanjab Timur

Kurang dari 24 Jam, Jasa Raharja Serahkan Santunan untuk Korban Kecelakaan Maut di GTO Ciawi 2

Kurang dari 24 Jam, Jasa Raharja Serahkan Santunan untuk Korban Kecelakaan Maut di GTO Ciawi 2

KPK Tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara, dan 2 orang Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Suap Izin Proyek

KPK Tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara, dan 2 orang Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Suap Izin Proyek

Kuliah Umum di UNJA, Gubernur Al Haris Ajak Mahasiswa Jadi Garda Terdepan Pencegahan Karhutla

Kuliah Umum di UNJA, Gubernur Al Haris Ajak Mahasiswa Jadi Garda Terdepan Pencegahan Karhutla

Kementerian PANRB Lakukan kembali Penyesuaian Pola Kerja Kedinasan secara Fleksibel/Flexible Working

Perjuangkan Honorer se- Indonesia, Gubernur Al Haris Surati Menpan RB

Perjuangkan Honorer se- Indonesia, Gubernur Al Haris Surati Menpan RB

  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • HOME
  • RAGAM
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In