Baca Jambi – 2 kasus pengajuan pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi memicu tanda tanya terkait kepatuhan prosedur administratif.
Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS), pengajuan pensiun dilakukan paling singkat 3-6 bulan sebelum tanggal pensiun yang diinginkan, tentunya tidak disertai dengan indikasi atau adanya dugaan melakukan tindak pidana kejahatan (Pasal 7) atau pemohon belum ditetapkan sebagai tersangka.
Diduga 2 Mantan Pejabat Pemprov Jambi (Bukri dan Vahrial Adhi Putra-red) yang mengajukan pensiun melanggar prosedur rentang waktu di atas, karena ada kecenderung jauh dari kewajaran
Analisa dan Fakta
Kasus pertama melibatkan Bukri: Dilantik sebagai Kepala Biro Kesra tanggal 30 Oktober 2025, SK Pensiun efektif 1 Desember 2025.
Kepala Biro Kesra, Bukri, diberitakan sebelumnya telah melakukan pengajuan pengunduran diri atas permintaan sendiri dan terhitung 1 Desember SK pensiunnya sudah ditandatangani.
Mengacu secara prosedur, pengajuan pemberhentian (Pensiun) seharusnya dilakukan direntang waktu per Juni atau September. Ironisnya, pada rentang waktu 28 Juli – 29 September 2025 Bukri sedang mengikuti pendaftaran dan seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).
Meski tidak ada larangan secara pasti bagi PNS yang mengajukan proses pensiun untuk mengikuti pendaftaran dan seleksi JPT. Setidaknya pada tahapan penelusuran rekam jejak yang dilaksanakan, Pansel seharusnya bisa menilai indikasi kejanggalan untuk menjadi penilaian tersendiri.
Belum lagi proses di BKN Persetujuan atau Pertimbangan Teknis yang diberikan akan mampu memastikan proses pengangkatan berjalan sesuai sistim merit, transparan dan akuntabel. Sehingga kecil kemungkinan terjadi kesalahan kecuali adanya ketidaktaatan yang disengaja, yang menjadi bagian adanya dugaan perbuatan curang
“Keputusan Pensiun ini rentan dibatalkan jika terbukti ada kesalahan atau kesengajaan dan tidak taat prosedur administratif,” ujar sumber media ini yang enggan disebutkan namanya.
Fenomena serupa terjadi pada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH), Vahrial Adi Putra, berdasarkan penelusuran media ini, ia tercatat sebagai PNS dengan NIP 1966 0105 2000 12 1 002 (lahir 5 Januari 1966).
Untuk Jabatan JPT Pratama atau sekelas Pejabat Eselon II (Kepala Dinas), Batas Usia Pensiun (BUP) maksimal diusia 60 tahun dan itu tepat pada tanggal 5 Januari 2026 akan datang, artinya SK Pensiun Vahrial Adi Putra terhitung efektifnya pada 01 Februari 2026.
Namun, ia telah pensiun per 1 Desember 2025, dua bulan sebelum memasuki masa Batas Usia Pensiun (BUP), bila dihitung rentang waktu pengajuan dengan persetujuan serta penetapan pensiunnya, tergambar adanya ketidaksesuai prosedur waktu pengajuan, dengan terbitnya SK pensiun.
2 Kasus Berbeda Pengurusan:
Diketahui, pensiun Bukri diproses di Kantor Regional (Kanreg) BKN Palembang, sementara Kadis LH melalui BKN Pusat karena pangkat Golongan diatas IV/b. Anehnya pengajuan waktu yang berbeda, namun waktu terbit SK Pensiunnya diwaktu bersamaan
Meski demikian, jika terbukti pengajuan pensiun karena “sesuatu sebab” (Pasal 7 Peraturan BKN No. 3 Tahun 2020, kedua SK pensiun Mantan Anak Buah Gubernur Jambi tersebut dapat dievaluasi kembali dan rentan untuk dibatalkan.
Dugaan menghindari pemberhentian tidak dengan hormat pun muncul, meski belum ada konfirmasi resmi. Belum ada tanggapan dari Sekretariat Daerah (Sekda) Provinsi Jambi atau BKN terkait dugaan ini. Kasus serupa berpotensi memicu audit lebih lanjut untuk menjaga integritas birokrasi.
Untuk diketahui, pemberitaan ini berangkat dari kasus korupsi Dana DAK Tahun 2022 di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi yang merugikan Negara Rp21 Miliar. Informasi yang didapat, nama Bukri dan Vahrial Adi Putra diduga terseret dalam kasus tersebut. (Jurnal Opini)Â Â











