Merangin – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu dan Pegawai Negeri Sipil Negara (PNS) di lingkungan Pemerintah daerah Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi bisa tersenyum lebar, karena gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bulan Desember 2025 yang ditunggu-tunggu sudah bisa dibayarkan.
“Gaji PPPK Penuh Waktu dan TPP PNS bulan Desember 2025 sudah bisa dibayarkan, kepada OPD agar menyerahkan SPM beserta kelengkapan dokumen lainya,”kata Kepala BPKAD Merangin, Masyhuri melalui Kabid Berbendaharaan Eka Susanti menyampaikan ke media ini, Rabu (24/12/2025) diruang kerjanya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan untuk jumlah gaji PPPK Penuh Waktu lebih kurang sebesar Rp5,3milya dan TPP PNS yang dibayarkan lebih kurang sebesar Rp7,5 milyar. (tugas/iqbal).











