Merangin – Aparatur Sipil Negara (ASN) di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Merangin sampai hari Rabu (7/1) belum menerima gaji bulan Januari 2026.
Terkait hal tersebut media ini minta tanggapan ke bagian Berbendaharaan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Merangin mendapat penjelasan bahwa bagi OPD yang gaji ASN nya belum bisa dibayarkan ada 2 (dua) faktor penyebab, yaitu :
1. OPD belum menginput anggaran kas di Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI).
2. OPD yang Kepala Dinas atau Kepala Badan sebagai penanggungjawab Pengguna Anggaran (PA) yang sudah pensiun dan belum ada Pelaksana tugas (Plt) sebagai pengganti yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
“Gaji bulan Januari 2026 untuk ASN yang sudah mengantar SPM dan melengkapi persyaratan lainya yang ditetapkan sudah bisa diproses pencairannya. Bagi OPD yang belum input anggaran kas di SIPD segera menginputnya dan untuk jabatan Pelaksana tugas (Plt) Kepala OPD yang belum ditunjuk sebagai pejabat Pengguna Anggaran, semoga segera ada pejabat yang ditunjuk,” kata Kepala BPKAD Merangin, Masyhuri melalui Kabid Berbendaharaan Eka Susanti menyampaikan ke media ini, Rabu (7/1/2026) diruang kerjanya. (tugas)











