Baca Jambi – PT Jasa Raharja menyalurkan santunan sebesar Rp3,22 triliun kepada korban kecelakaan lalu lintas dan ahli waris sepanjang tahun 2025. Penyaluran tersebut menjadi bagian dari komitmen perusahaan pelat merah itu dalam menghadirkan perlindungan dasar bagi masyarakat.
Berdasarkan data Jasa Raharja hingga akhir 2025, sebanyak 153.141 korban kecelakaan lalu lintas telah menerima santunan. Dari jumlah tersebut, santunan untuk korban meninggal dunia mencapai Rp1,36 triliun, sementara korban luka-luka menerima santunan sebesar Rp1,85 triliun.
Jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya, total santunan yang disalurkan mengalami kenaikan 3,87 persen. Kenaikan ini sejalan dengan penguatan sistem layanan dan peningkatan respons penanganan korban kecelakaan.
Sebagai penyelenggara asuransi kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja terus mempercepat layanan penyaluran santunan. Saat ini, santunan bagi korban maupun ahli waris dapat diserahkan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah dokumen dinyatakan lengkap.
Corporate Secretary Jasa Raharja, Dodi Apriansyah, mengatakan percepatan layanan tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat.
“Kami memahami bahwa kecelakaan tidak hanya menimbulkan duka, tetapi juga berdampak langsung pada kondisi ekonomi keluarga. Karena itu, Jasa Raharja berkomitmen memastikan santunan dapat diterima secepat mungkin agar membantu meringankan beban ahli waris dan mempercepat pemulihan korban luka-luka,” ujar Dodi dalam keterangannya, Sabtu (17/1/2026).
Ia menjelaskan, penanganan yang cepat terhadap korban luka-luka memungkinkan proses pemulihan berjalan lebih optimal sehingga korban dapat kembali beraktivitas. Sementara itu, santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia diharapkan dapat menjaga keberlangsungan ekonomi keluarga yang ditinggalkan.
Dodi menambahkan, peningkatan kualitas layanan tidak terlepas dari sinergi lintas sektor yang terus diperkuat, mulai dari kepolisian, rumah sakit, pemerintah daerah, hingga pemangku kepentingan lainnya.
“Melalui kerja sama yang semakin terintegrasi dan berbasis data, proses penanganan korban kecelakaan dapat berjalan lebih tertib, terkoordinasi, dan memberikan kepastian bagi masyarakat,” kata dia.
Melalui penguatan sistem layanan dan kolaborasi antarinstansi, Jasa Raharja terus berupaya menghadirkan perlindungan dasar yang responsif, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. (*)











