• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Minggu, Januari 18, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Daarrr… BKN Tunda Pensiun Tersangka Mantan Kadisdik Vahrial Adi Putra

REDAKSI BACA JAMBI by REDAKSI BACA JAMBI
18 Januari 2026
in PEMPROV JAMBI
0
Daarrr… BKN Tunda Pensiun Tersangka Mantan Kadisdik Vahrial Adi Putra

Varial Adhi Putra.

Baca Jambi – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menunda pemberian hak pensiun kepada mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra (VAP), yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) SMK.

Penundaan tersebut dilakukan hingga adanya kepastian hukum berupa Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atau putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman, di Jambi, Jumat.

READ ALSO

Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi, Momentum Perkuat Kolaborasi Menuju Jambi MANTAP

Terkait Surat Palsu, Tanggapan Surat BKD Provinsi Jambi Terkesan Ada yang Ditutupi

“Jadi ada surat dari BKN untuk proses usulan pensiun itu ditunda dulu. Bahasanya sampai ada SP3 atau putusan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Sudirman.

Ia menjelaskan, proses pengajuan pensiun tersangka VAP, termasuk hak pensiun sementara waktu, tidak dapat diproses sebelum status hukum yang bersangkutan dinyatakan jelas oleh aparat penegak hukum.

“Kita tidak usah berandai-andai. Yang jelas rambu-rambu dari BKN memang seperti itu,” katanya.

Sudirman menambahkan, putusan pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi yang menjerat VAP nantinya akan berimplikasi langsung terhadap hak kepegawaian dan pensiunnya.

Berdasarkan data kepegawaian, masa tugas Varial Adhi Putra berakhir pada Januari 2026 setelah genap berusia 60 tahun.

Sebelumnya, penyidik Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) SMK tahun anggaran 2021 yang merugikan keuangan negara hingga Rp21,7 miliar.

Ketiga tersangka tersebut yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Varial Adhi Putra, mantan Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Bukri, serta seorang perantara atau broker bernama David.

Direktur Reskrimsus Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Taufik Nurmandia mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menggelar perkara. Terhitung sejak Senin, 22 Desember 2025, ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima aliran dana dan meminta komisi dari proyek DAK SMK tersebut.

Sebelum menetapkan ketiga tersangka itu, penyidik Polda Jambi juga telah melimpahkan empat tersangka lainnya ke Kejaksaan Tinggi Jambi dalam perkara yang sama. Saat ini, keempatnya telah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi.

Mereka adalah Rudi Wage (RW) selaku broker, Endah Susanti (ES) selaku Direktur PT Tahta Djaga Internasional, Wawan Setiawan (WS) selaku pemilik PT Indotec Lestari Prima, serta Zainal Hazid (ZH) yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. (Red)

Related Posts

Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi, Momentum Perkuat Kolaborasi Menuju Jambi MANTAP
PEMPROV JAMBI

Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi, Momentum Perkuat Kolaborasi Menuju Jambi MANTAP

Surat Tanggapan BKD Provinsi Jambi/Ist.
PEMPROV JAMBI

Terkait Surat Palsu, Tanggapan Surat BKD Provinsi Jambi Terkesan Ada yang Ditutupi

Dugaan Pelanggaran Prosedur Pensiun PNS di Jambi: Kasus Bukri dan Vahrial Adi Putra Picu Pertanyaan
PEMPROV JAMBI

Dugaan Pelanggaran Prosedur Pensiun PNS di Jambi: Kasus Bukri dan Vahrial Adi Putra Picu Pertanyaan

Rekam Jejak Bermasalah, Gubernur Jambi Tidak Selektif Membentuk Tim Pansel JPT 2025
PEMPROV JAMBI

Rekam Jejak Bermasalah, Gubernur Jambi Tidak Selektif Membentuk Tim Pansel JPT 2025

Ditemukan Kejanggalan, Kinerja Tim Pansel JPT 2025 Pemprov Jambi Dipertanyakan?
PEMPROV JAMBI

Ditemukan Kejanggalan, Kinerja Tim Pansel JPT 2025 Pemprov Jambi Dipertanyakan?

Hasil Kinerja Tim Pansel JPT Pemprov Jambi, Bukri Hanya Bertahan 21 Hari sebagai Karo Kesra
PEMPROV JAMBI

Hasil Kinerja Tim Pansel JPT Pemprov Jambi, Bukri Hanya Bertahan 21 Hari sebagai Karo Kesra

Next Post
Perlindungan Terhadap Guru Perlu Bentuk Lembaga Independen “Dewan Khusus”

Perlindungan Terhadap Guru Perlu Bentuk Lembaga Independen "Dewan Khusus"

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Kemendagri Gelar Webinar Series Keuangan Daerah Terkait Pengadaan Barang/Jasa BLUD Sektor Kesehatan

Kemendagri Gelar Webinar Series Keuangan Daerah Terkait Pengadaan Barang/Jasa BLUD Sektor Kesehatan

KPK Setorkan Uang Rampasan Rp37,4 Milyar ke Kas Negara dari Kasus Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis 

KPK Setorkan Uang Rampasan Rp37,4 Milyar ke Kas Negara dari Kasus Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis 

Ketua TP PKK Merangin Hj Lavita Ajak Wisata Sehari di Tabir

Ketua TP PKK Merangin Hj Lavita Ajak Wisata Sehari di Tabir

Cerita Apif Firmansyah dari Tulang Punggung Keluarga, Pembacaan Pledoi Hingga Permintaan Maaf kepada Masyarakat Jambi

Cerita Apif Firmansyah dari Tulang Punggung Keluarga, Pembacaan Pledoi Hingga Permintaan Maaf kepada Masyarakat Jambi

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In