• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Minggu, April 19, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Daarrr… BKN Tunda Pensiun Tersangka Mantan Kadisdik Vahrial Adi Putra

REDAKSI BACA JAMBI by REDAKSI BACA JAMBI
18 Januari 2026
in PEMPROV JAMBI
0
Daarrr… BKN Tunda Pensiun Tersangka Mantan Kadisdik Vahrial Adi Putra

Varial Adhi Putra.

Baca Jambi – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menunda pemberian hak pensiun kepada mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra (VAP), yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) SMK.

Penundaan tersebut dilakukan hingga adanya kepastian hukum berupa Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atau putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman, di Jambi, Jumat.

READ ALSO

Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda

Gubernur Al Haris Bantu Pulangkan 3 Warga Jambi Korban Scam dari Kamboja

“Jadi ada surat dari BKN untuk proses usulan pensiun itu ditunda dulu. Bahasanya sampai ada SP3 atau putusan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Sudirman.

Ia menjelaskan, proses pengajuan pensiun tersangka VAP, termasuk hak pensiun sementara waktu, tidak dapat diproses sebelum status hukum yang bersangkutan dinyatakan jelas oleh aparat penegak hukum.

“Kita tidak usah berandai-andai. Yang jelas rambu-rambu dari BKN memang seperti itu,” katanya.

Sudirman menambahkan, putusan pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi yang menjerat VAP nantinya akan berimplikasi langsung terhadap hak kepegawaian dan pensiunnya.

Berdasarkan data kepegawaian, masa tugas Varial Adhi Putra berakhir pada Januari 2026 setelah genap berusia 60 tahun.

Sebelumnya, penyidik Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) SMK tahun anggaran 2021 yang merugikan keuangan negara hingga Rp21,7 miliar.

Ketiga tersangka tersebut yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Varial Adhi Putra, mantan Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Bukri, serta seorang perantara atau broker bernama David.

Direktur Reskrimsus Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Taufik Nurmandia mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menggelar perkara. Terhitung sejak Senin, 22 Desember 2025, ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima aliran dana dan meminta komisi dari proyek DAK SMK tersebut.

Sebelum menetapkan ketiga tersangka itu, penyidik Polda Jambi juga telah melimpahkan empat tersangka lainnya ke Kejaksaan Tinggi Jambi dalam perkara yang sama. Saat ini, keempatnya telah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi.

Mereka adalah Rudi Wage (RW) selaku broker, Endah Susanti (ES) selaku Direktur PT Tahta Djaga Internasional, Wawan Setiawan (WS) selaku pemilik PT Indotec Lestari Prima, serta Zainal Hazid (ZH) yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. (Red)

Related Posts

Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda
DISKOMINFO PROVINSI JAMBI

Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda

Gubernur Al Haris Bantu Pulangkan 3 Warga Jambi Korban Scam dari Kamboja
DISKOMINFO PROVINSI JAMBI

Gubernur Al Haris Bantu Pulangkan 3 Warga Jambi Korban Scam dari Kamboja

Gubernur Al Haris Dorong HKTI Jadi Lokomotif Gerakan Pangan di Jambi
DISKOMINFO PROVINSI JAMBI

Gubernur Al Haris Dorong HKTI Jadi Lokomotif Gerakan Pangan di Jambi

Gubernur Al Haris dan Wamendagri Bima Arya Apresiasi Program Kampung Bahagia
DISKOMINFO PROVINSI JAMBI

Gubernur Al Haris dan Wamendagri Bima Arya Apresiasi Program Kampung Bahagia

Gubernur Al Haris Hadiri Bedah Buku Babad Alas, karya Autobiografi-Reflektif Wamendagri Bima Arya Sugiarto
DISKOMINFO PROVINSI JAMBI

Gubernur Al Haris Hadiri Bedah Buku Babad Alas, karya Autobiografi-Reflektif Wamendagri Bima Arya Sugiarto

Gubernur Al Haris: RKPD Jambi 2027 Harus Selaras dengan Target Nasional
DISKOMINFO PROVINSI JAMBI

Gubernur Al Haris: RKPD Jambi 2027 Harus Selaras dengan Target Nasional

Next Post
Perlindungan Terhadap Guru Perlu Bentuk Lembaga Independen “Dewan Khusus”

Perlindungan Terhadap Guru Perlu Bentuk Lembaga Independen "Dewan Khusus"

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Safari Ramadhan ke Bungo, Gubernur Al Haris Serahkan Bantuan 270 Juta Rupiah untuk Masjid dan Musholla

Safari Ramadhan ke Bungo, Gubernur Al Haris Serahkan Bantuan 270 Juta Rupiah untuk Masjid dan Musholla

Ketua DPRD Jambi Bacakan Teks Proklamasi di Upacara HUT ke 79 RI

Ketua DPRD Jambi Bacakan Teks Proklamasi di Upacara HUT ke 79 RI

KPK OTT di Bengkulu, 7 Orang Ditangkap Beserta Barang Bukti  Berupa Uang

KPK Ingatkan Peran APIP dalam Pencegahan Korupsi

Satu Hari Jelang Batas Akhir Pendaftaran, 4 orang Sudah Mendaftar Jabatan calon Sekda Kabupaten Merangin

Satu Hari Jelang Batas Akhir Pendaftaran, 4 orang Sudah Mendaftar Jabatan calon Sekda Kabupaten Merangin

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In