• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Kamis, Juni 4, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Daarrr… BKN Tunda Pensiun Tersangka Mantan Kadisdik Vahrial Adi Putra

REDAKSI BACA JAMBI by REDAKSI BACA JAMBI
18 Januari 2026
in PEMPROV JAMBI
0
Daarrr… BKN Tunda Pensiun Tersangka Mantan Kadisdik Vahrial Adi Putra

Varial Adhi Putra.

Baca Jambi – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menunda pemberian hak pensiun kepada mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra (VAP), yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) SMK.

Penundaan tersebut dilakukan hingga adanya kepastian hukum berupa Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atau putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman, di Jambi, Jumat.

READ ALSO

Kanwil Ditjenpas Jambi Buka Suara soal Pejabat Terjerat Narkoba, Tegaskan Dukung Proses Hukum

Gubernur Al Haris Terima Audiensi Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan

“Jadi ada surat dari BKN untuk proses usulan pensiun itu ditunda dulu. Bahasanya sampai ada SP3 atau putusan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Sudirman.

Ia menjelaskan, proses pengajuan pensiun tersangka VAP, termasuk hak pensiun sementara waktu, tidak dapat diproses sebelum status hukum yang bersangkutan dinyatakan jelas oleh aparat penegak hukum.

“Kita tidak usah berandai-andai. Yang jelas rambu-rambu dari BKN memang seperti itu,” katanya.

Sudirman menambahkan, putusan pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi yang menjerat VAP nantinya akan berimplikasi langsung terhadap hak kepegawaian dan pensiunnya.

Berdasarkan data kepegawaian, masa tugas Varial Adhi Putra berakhir pada Januari 2026 setelah genap berusia 60 tahun.

Sebelumnya, penyidik Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) SMK tahun anggaran 2021 yang merugikan keuangan negara hingga Rp21,7 miliar.

Ketiga tersangka tersebut yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Varial Adhi Putra, mantan Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Bukri, serta seorang perantara atau broker bernama David.

Direktur Reskrimsus Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Taufik Nurmandia mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menggelar perkara. Terhitung sejak Senin, 22 Desember 2025, ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima aliran dana dan meminta komisi dari proyek DAK SMK tersebut.

Sebelum menetapkan ketiga tersangka itu, penyidik Polda Jambi juga telah melimpahkan empat tersangka lainnya ke Kejaksaan Tinggi Jambi dalam perkara yang sama. Saat ini, keempatnya telah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi.

Mereka adalah Rudi Wage (RW) selaku broker, Endah Susanti (ES) selaku Direktur PT Tahta Djaga Internasional, Wawan Setiawan (WS) selaku pemilik PT Indotec Lestari Prima, serta Zainal Hazid (ZH) yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. (Red)

Related Posts

Kanwil Ditjenpas Jambi Buka Suara soal Pejabat Terjerat Narkoba, Tegaskan Dukung Proses Hukum
PEMPROV JAMBI

Kanwil Ditjenpas Jambi Buka Suara soal Pejabat Terjerat Narkoba, Tegaskan Dukung Proses Hukum

Gubernur Al Haris Terima Audiensi Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan
DISKOMINFO PROVINSI JAMBI

Gubernur Al Haris Terima Audiensi Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan

Wagub Sani Apresiasi 5 Ranperda Inisiatif DPRD, Dorong Tata Kelola dan Ekonomi Daerah
DISKOMINFO PROVINSI JAMBI

Wagub Sani Apresiasi 5 Ranperda Inisiatif DPRD, Dorong Tata Kelola dan Ekonomi Daerah

Gubernur Al Haris Ajak ASN dan Generasi Muda Amalkan Nilai Pancasila
DISKOMINFO PROVINSI JAMBI

Gubernur Al Haris Ajak ASN dan Generasi Muda Amalkan Nilai Pancasila

Kabid SMK Disdik Provinsi Jambi: Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H / 2026 M
PEMPROV JAMBI

Kabid SMK Disdik Provinsi Jambi: Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H / 2026 M

Pemprov Jambi Hibahkan 13 Hektare Lahan untuk Pembangunan KODAM, Al Haris: Jambi Sudah Sangat Layak
DISKOMINFO PROVINSI JAMBI

Pemprov Jambi Hibahkan 13 Hektare Lahan untuk Pembangunan KODAM, Al Haris: Jambi Sudah Sangat Layak

Next Post
Perlindungan Terhadap Guru Perlu Bentuk Lembaga Independen “Dewan Khusus”

Perlindungan Terhadap Guru Perlu Bentuk Lembaga Independen "Dewan Khusus"

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Bupati Fadhil Arief Hadiri Grebeg Suro di Sridadi

Bupati Fadhil Arief Hadiri Grebeg Suro di Sridadi

Wakil Bupati Sarolangun Gerry Trysatwika Buka Kegiatan Musrenbang Kabupaten Sarolangun Tahun 2025

Wakil Bupati Sarolangun Gerry Trysatwika Buka Kegiatan Musrenbang Kabupaten Sarolangun Tahun 2025

KPK Tahan Tersangka Komut PT Inti Alasindo Terkait Kasus Korupsi Jual Beli Gas di PT PGN

KPK Tahan Tersangka Komut PT Inti Alasindo Terkait Kasus Korupsi Jual Beli Gas di PT PGN

Jasa Raharja Gelar Forum Komunikasi Lalu Lintas di Tanjung Jabung Timur, Perkuat Sinergi untuk Keselamatan Jalan

Jasa Raharja Gelar Forum Komunikasi Lalu Lintas di Tanjung Jabung Timur, Perkuat Sinergi untuk Keselamatan Jalan

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In