• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Minggu, Februari 15, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Perwal Pembentukan RT di Kota Jambi Dipertanyakan: Adakah Izin Mendagri?

Baca Jambi by Baca Jambi
13 Februari 2026
in PEMKOT JAMBI, PEMPROV JAMBI
0
Perwal Pembentukan RT di Kota Jambi Dipertanyakan: Adakah Izin Mendagri?

Walikota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, MKM.

Baca Jambi – Peraturan Walikota Jambi (Perwal) Nomor 06 Tahun 2025 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dan Lembaga Adat Kelurahan.

Dalam perwal tersebut terdapat hal yang mengatur mulai dari proses pemilihan hingga pelantikan RT di Kota Jambi yang patut dipertanyakan?

READ ALSO

Wagub Sani: Pentingnya Nilai Al-Qur’an Dalam Pendidikan Anak Sebagai Investasi Terbaik Dunia-Akhirat

Wagub Sani Hadiri Wisuda Tahfiz Qur’an, Generasi Hafiz Qur’an Harapan Bangsa Berakhlak Mulia

Pasalnya, berdasarkan hasil observasi media ini, bahwa perumusan dan perancangan Perwal tersebut diprakarsai oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Kota Jambi pada masa kepemimpinan Penjabat (Pj) Walikota Jambi, Sri Purwaningsih.

Sementara, di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 04 Tahun 2023 ada batasan atau larangan kewenangan bagi seorang Penjabat (Pj) Kepala Daerah

Dari 4 larangan kewenangan Pj, salahsatunya berbunyi: Membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya KECUALI mendapat persetujuan secara tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Pertanyaan publik pun muncul: Sebelum disahkan pada tanggal 12 Maret 2025 oleh Walikota Jambi Dr. dr. H. Maulana, MKM, adakah izin tertulis Menteri Dalam Negeri terkait pembentukan Perwal 06 Tahun 2025 tersebut?

Jika surat izin tertulis Menteri Dalam Negeri tidak ada? Patut diduga tidak sah pelantikan serentak Ketua RT sebanyak 1.650 beberapa waktu lalu.

Selain itu, sejauh apa urgensinya Pj Walikota Jambi, Sri Purwaningsih, waktu itu merumuskan dan merancang Perwal 06 Tahun 2025 hingga mencabut dan menyatakan tidak berlakunya Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Tata Cara Pemilihan Rukun Tetangga dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat?

Terkait pemberitaan di atas, media ini masih mengkonfirmasi ke beberapa pejabat terkait, termasuk Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, yang tercatat hadir dalam pelantikan Ketua RT serentak saat itu. (Jurnal Opini)

Related Posts

Wagub Sani: Pentingnya Nilai Al-Qur’an Dalam Pendidikan Anak Sebagai Investasi Terbaik Dunia-Akhirat
PEMPROV JAMBI

Wagub Sani: Pentingnya Nilai Al-Qur’an Dalam Pendidikan Anak Sebagai Investasi Terbaik Dunia-Akhirat

Wagub Sani Hadiri Wisuda Tahfiz Qur’an, Generasi Hafiz Qur’an Harapan Bangsa Berakhlak Mulia
PEMPROV JAMBI

Wagub Sani Hadiri Wisuda Tahfiz Qur’an, Generasi Hafiz Qur’an Harapan Bangsa Berakhlak Mulia

Pemprov Jambi Apresiasi Sinergi BAZNAS dan MUI, Dorong Pengelolaan Zakat Berbasis Syariah, Hukum, dan HAM
PEMPROV JAMBI

Pemprov Jambi Apresiasi Sinergi BAZNAS dan MUI, Dorong Pengelolaan Zakat Berbasis Syariah, Hukum, dan HAM

Wagub Sani Pimpin Gotong Royong Massal Gerakan Indonesia ASRI di Danau Sipin
PEMPROV JAMBI

Wagub Sani Pimpin Gotong Royong Massal Gerakan Indonesia ASRI di Danau Sipin

Wagub Sani Apresiasi Nota Pidana Kerja Sosial, Jambi Siap Jadi Pilot Project Nasional
PEMPROV JAMBI

Wagub Sani Apresiasi Nota Pidana Kerja Sosial, Jambi Siap Jadi Pilot Project Nasional

Wagub Sani Buka BK Festival UNJA: Perkuat Kolaborasi BK Adaptif Hadapi Era Baru
PEMPROV JAMBI

Wagub Sani Buka BK Festival UNJA: Perkuat Kolaborasi BK Adaptif Hadapi Era Baru

Next Post
Pertajam Sistem Merit dalam Manajemen ASN Melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2025

Pertajam Sistem Merit dalam Manajemen ASN Melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Angka Pengangguran Dikepemimpinan Pasangan M Fadhil Arief – Bakhtiar Turun Signifikan

Angka Pengangguran Dikepemimpinan Pasangan M Fadhil Arief – Bakhtiar Turun Signifikan

Direktur RSUD Raden Mattaher Bantah Isu Persediaan Obat Kosong

Direktur RSUD Raden Mattaher Bantah Isu Persediaan Obat Kosong

KPU Sarolangun Umumkan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun

KPU Sarolangun Umumkan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun

Pebalap Binaan Astra Honda Panen Rekor di Asia Talent Cup 2023

Pebalap Binaan Astra Honda Panen Rekor di Asia Talent Cup 2023

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In