• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Jumat, Juni 5, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

‎Ungkap Kasus Penggelapan Uang Tagihan PT Nusa Surya Ciptadana Diamankan Reskrim Polsek Kota Sarolangun

JHONTREX JHONTREX by JHONTREX JHONTREX
18 Februari 2026
in HUKRIM
0
‎Ungkap Kasus Penggelapan Uang Tagihan PT Nusa Surya Ciptadana Diamankan Reskrim Polsek Kota Sarolangun

 

‎Sarolangun,Bacajambi.id 17 Februari 2026 Unit Reskrim Polsek Sarolangun yang dikenal dengan sebutan Serigala Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

READ ALSO

Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Tersangka Eks Pimpinan Lembaga BGN Perkara Penyimpangan Tata Kelola Makan Bergizi Gratis

KPK gelar OTT, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat ikut Tertangkap

‎

‎Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Selasa (17/02/2026) sekira pukul 19.00 WIB, setelah sebelumnya polisi menerima laporan dari pihak perusahaan pembiayaan.

‎Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP-B/06/I/2026/SPKT/Polsek Sarolangun. tertanggal 06 Januari 2026, yang dilaporkan oleh YOEL ARMANDO US SITANGGANG (28), karyawan swasta yang saat ini menjabat sebagai Manager di PT Nusa Surya Ciptadana (NSC) Cabang Sarolangun.

‎

‎Peristiwa penggelapan diduga terjadi pada bulan November 2025 di Kantor PT NSC Sarolangun, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun. Berdasarkan keterangan pelapor, saat serah terima jabatan pada 19 Januari 2026, diketahui adanya dugaan penggelapan uang pembayaran kredit dari sejumlah konsumen yang dilakukan oleh seorang kolektor berinisial  F.K (32).

‎

‎Dari hasil mediasi internal perusahaan yang telah dilakukan sebanyak dua kali, terlapor mengakui perbuatannya. Namun hingga laporan dibuat, yang bersangkutan belum menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan kerugian perusahaan.

‎

‎Atas dasar tersebut, pihak perusahaan memberikan kuasa kepada pelapor untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian guna proses hukum lebih lanjut.

‎

‎Pada Selasa (17/02/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Sarolangun yang dipimpin IPDA Heri Liswanto, S.H., memperoleh informasi terkait keberadaan tersangka di Kantor JNT Kelurahan Limbur, Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun.

‎

‎Tim langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolsek Sarolangun untuk dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

‎

‎

‎Kapolsek Sarolangun IPTU ROZALIA SAPUTRA, S.Pd menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun dunia usaha demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Sarolangun.

‎

‎(Jhontrex)

‎

Related Posts

Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Tersangka Eks Pimpinan Lembaga BGN Perkara Penyimpangan Tata Kelola Makan Bergizi Gratis
HUKRIM

Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Tersangka Eks Pimpinan Lembaga BGN Perkara Penyimpangan Tata Kelola Makan Bergizi Gratis

KPK tegaskan Anggaran APIP melalui Inspektorat Daerah Harus Mengikuti Aturan yang Sudah ditetapkan
NASIONAL

KPK gelar OTT, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat ikut Tertangkap

Kejaksaan Agung Tetapkan Tersangka SDT Komisaris PT QSS Perkara Penyimpangan Pertambangan di Kalimantan Barat
HUKRIM

Kejaksaan Agung Tetapkan Tersangka SDT Komisaris PT QSS Perkara Penyimpangan Pertambangan di Kalimantan Barat

Kejagung Tetapkan YHF Anggota Ombudsman Tersangka Kasus Perintangan Perkara Ekspor CPO Tahun 2022
HUKRIM

Kejagung Tetapkan YHF Anggota Ombudsman Tersangka Kasus Perintangan Perkara Ekspor CPO Tahun 2022

Kejaksaan RI Gelar Pemusnahan Barang Sita Ekekusi 14 Buah Jam Tangan dari Terpidana Jimmy Sutopo
HUKRIM

Kejaksaan RI Gelar Pemusnahan Barang Sita Ekekusi 14 Buah Jam Tangan dari Terpidana Jimmy Sutopo

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi Vonis 6 Tahun Penjara Terdakwa Begawan Kamto, Komisaris Utama PT PAL
Daerah

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi Vonis 6 Tahun Penjara Terdakwa Begawan Kamto, Komisaris Utama PT PAL

Next Post
Kejati Sumsel Tangkap Oknum Anggota DPRD Muara Enim Terkait Dugaan Terima Suap Pengembangan Jaringan Irigasi

Kejati Sumsel Tangkap Oknum Anggota DPRD Muara Enim Terkait Dugaan Terima Suap Pengembangan Jaringan Irigasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Wagub Sani: Sinergi Ulama dan Umara Kunci Kerukunan Masyarakat

Wagub Sani: Sinergi Ulama dan Umara Kunci Kerukunan Masyarakat

Tingkatkan Kewaspadaan, PEP Jambi Bersama Damkar Kabupaten Batang Hari Bekali Warga Hadapi Risiko Kebakaran

Tingkatkan Kewaspadaan, PEP Jambi Bersama Damkar Kabupaten Batang Hari Bekali Warga Hadapi Risiko Kebakaran

Pj Sekda Batang Hari Dampingi Wakil Gubernur H.Abdullah Sani Safari Ramadhan di Kecamatan Maro Sebo Ulu

Pj Sekda Batang Hari Dampingi Wakil Gubernur H.Abdullah Sani Safari Ramadhan di Kecamatan Maro Sebo Ulu

Kepala BKN Zudan Arif Tekankan Urgensi Manajemen Talenta Untuk Tempatkan ASN Sesuai Kompetensi dan Kebutuhan Organisasi 

Kepala BKN Zudan Arif Tekankan Urgensi Manajemen Talenta Untuk Tempatkan ASN Sesuai Kompetensi dan Kebutuhan Organisasi 

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In