• Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
Rabu, Oktober 21, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PEMERINTAHAN
  • RAGAM
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PEMERINTAHAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id
ADVERTISEMENT

Terkuak! Pemkot Jambi Inkonsisten Terapkan Peraturan Daerah

R3daksi by R3daksi
26 Februari 2026
in PEMKOT JAMBI
0
Terkuak! Pemkot Jambi Inkonsisten Terapkan Peraturan Daerah

Kepala Diskominfo Kota Jambi, Saleh Ridho. (Net)

Baca Jambi – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi merespons berita di media online bacajambi.id berjudul “Pelantikan 1.650 Ketua RT di Kota Jambi Diduga Batal Demi Hukum”.

Berita itu tayang pada Rabu, 25 Februari 2026.

READ ALSO

Warga RT 13 Kenali Asam Gelar Maulid Nabi di Masjid Al-Ikhsan, Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial

Tingkatkan Pengelolaan Keuangan dan Layanan Publik, Pemkot Jambi Gelar Pelatihan Gandeng Dirjen Keuda Kemendagri RI

ADVERTISEMENT

Sementara, Juru Bicara Pemerintah Kota Jambi, Saleh Ridho, mengirim pesan WhatsApp ke media ini di hari yang sama. Isinya: Perda tentang RT sudah batal demi hukum sejak ada Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang lembaga kemasyarakatan.

Permendagri ini mewajibkan aturan dibuat lewat Perkada. Kota Jambi sudah punya Perwal tentang lembaga kemasyarakatan.

Jadi, Perda Nomor 9 Tahun 2016 sudah tidak berlaku. Pemkot juga sudah usulkan pencabutan Perda itu, dan masuk Propemperda Tahun 2026 di DPRD.

Ironinya, Perwal 06 Tahun 2025 terkesan dibuat secara terburu-buru tanpa menunggu Perda pengganti.

ADVERTISEMENT

Kenapa disebut inkonsisten?

Saleh Ridho bilang Perda Nomor 9 Tahun 2016 (Pedoman Pembentukan RT dan LPM) sudah batal karena Permendagri Nomor 18 Tahun 2018.

Fakta di lapangan, Perda tersebut justru tidak menjadi dasar Perwal Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pembentukan dan Pelantikan RT pada saat Perda itu belum dilakukan perubahan atau pencabutan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Perbedaan mencolok:

  • Perda 9 Tahun 2016: Masa jabatan Ketua RT 3 tahun.
  • Perwal 6 Tahun 2025: Masa jabatan Ketua RT 5 tahun.

Hal ini dianggap Pemkot Jambi mengabaikan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia. (Jurnal Opini)

ADVERTISEMENT

Related Posts

Warga RT 13 Kenali Asam Gelar Maulid Nabi di Masjid Al-Ikhsan, Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial
PEMKOT JAMBI

Warga RT 13 Kenali Asam Gelar Maulid Nabi di Masjid Al-Ikhsan, Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial

Tingkatkan Pengelolaan Keuangan dan Layanan Publik, Pemkot Jambi Gelar Pelatihan Gandeng Dirjen Keuda Kemendagri RI
PEMKOT JAMBI

Tingkatkan Pengelolaan Keuangan dan Layanan Publik, Pemkot Jambi Gelar Pelatihan Gandeng Dirjen Keuda Kemendagri RI

Maulana – Diza Serahkan Santunan Kepada Anak Yatim dan Berikan Bantuan Ratusan Paket Sembako Bagi Kaum Dhuafa
PEMKOT JAMBI

Maulana – Diza Serahkan Santunan Kepada Anak Yatim dan Berikan Bantuan Ratusan Paket Sembako Bagi Kaum Dhuafa

Dihadapan Wamenpora, Wali Kota Jambi Dorong Pembangunan GOR Untuk Tingkatkan PAD Dari Sport Tourism
PEMKOT JAMBI

Dihadapan Wamenpora, Wali Kota Jambi Dorong Pembangunan GOR Untuk Tingkatkan PAD Dari Sport Tourism

Tampilkan Ciri Khas Budaya Dipanggung Nasional, Kota Jambi Masuk 5 Terbaik Karnaval Nusantara di Ajang APEKSI
PEMKOT JAMBI

Tampilkan Ciri Khas Budaya Dipanggung Nasional, Kota Jambi Masuk 5 Terbaik Karnaval Nusantara di Ajang APEKSI

Rakernas APEKSI, Wali Kota Jambi Dorong Pemerataan Infrastruktur, Pendidikan dan Layanan Kesehatan
PEMKOT JAMBI

Rakernas APEKSI, Wali Kota Jambi Dorong Pemerataan Infrastruktur, Pendidikan dan Layanan Kesehatan

Next Post
‎Jelang Berbuka Puasa Sat Reskrim Polres Sarolangun Bagikan Ta’jil Di Simpang Pelawan

‎Jelang Berbuka Puasa Sat Reskrim Polres Sarolangun Bagikan Ta'jil Di Simpang Pelawan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Usut Korupsi Bank BJB, KPK Akan Panggil Ridwan Kamil

Usut Korupsi Bank BJB, KPK Akan Panggil Ridwan Kamil

DPRD Muaro Jambi Sebar 500 Undangan, Persiapan Paripurna HUT RI ke-81 Dimatangkan

DPRD Muaro Jambi Sebar 500 Undangan, Persiapan Paripurna HUT RI ke-81 Dimatangkan

Gubernur Al Haris Matangkan Hibah ANHA Bersama Kementerian PU dan Dirjen SDA

Gubernur Al Haris Matangkan Hibah ANHA Bersama Kementerian PU dan Dirjen SDA

Kolaborasi OJK dan Insan Media Sumbagsel untuk Diseminasi Informasi Ekonomi dan Keuangan yang Reliabel dan Terpercaya

Kolaborasi OJK dan Insan Media Sumbagsel untuk Diseminasi Informasi Ekonomi dan Keuangan yang Reliabel dan Terpercaya

Bupati H M Syukur Dengarkan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Dewan Terhadap Ranperda RPJPD Merangin Tahun 2025-2029

Bupati H M Syukur Dengarkan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Dewan Terhadap Ranperda RPJPD Merangin Tahun 2025-2029

Gaji PPPK Paruh Waktu RSUD Kol Abundjani Bangko Sudah dibayarkan Sampai Maret 2026 Pakai Dana BLUD

Gaji PPPK Paruh Waktu RSUD Kol Abundjani Bangko Sudah dibayarkan Sampai Maret 2026 Pakai Dana BLUD

BKN Redesain Peran dan Kapasitas Jabatan Fungsional Manajemen ASN

BKN Redesain Peran dan Kapasitas Jabatan Fungsional Manajemen ASN

Inspektur Merangin Defi : Penyelenggara Negara yang Tidak Melapor LHKPN, TPP tidak Bisa dibayarkan

Inspektur Merangin Defi : Penyelenggara Negara yang Tidak Melapor LHKPN, TPP tidak Bisa dibayarkan

Pemkab Merangin Sambut Suka Cita Kepulangan Jamaah Haji Kloter 19

Pemkab Merangin Sambut Suka Cita Kepulangan Jamaah Haji Kloter 19

Bupati Merangin dan DPRD Tandatangani Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun 2026

Bupati Merangin dan DPRD Tandatangani Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun 2026

  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PEMERINTAHAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In