• Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
Jumat, Oktober 16, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PEMERINTAHAN
  • RAGAM
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PEMERINTAHAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id
ADVERTISEMENT

Kejari Jambi Eksekusi Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI terhadap Terpidana Helen Dian Krisnawati

R3daksi by R3daksi
26 Februari 2026
in Daerah, HUKRIM, PROVINSI JAMBI, RAGAM
0
Kejari Jambi Eksekusi Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI terhadap Terpidana Helen Dian Krisnawati

Jambi –  Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi melaksanakan eksekusi Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia atas nama Terpidana Helen Dian Krisnawati pada Kamis, 19 Februari 2026, bertempat di Rumah Tahanan Perempuan Jambi.

“Eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Amar Putusan Nomor 11127 K/PID.SUS/2025 tanggal 27 November 2025, di mana Majelis Hakim Kasasi menyatakan menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum dan Pemohon Kasasi II/Terdakwa Helen Dian Krisnawati,”kata Noly Wiyaya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi menyampaikan kepada wartawan, Kamis (26/2/2026) dalam rilisnya.

READ ALSO

73 Mustahik Desa Payolebar Terima Dana Zakat dan Santunan dari Baznas Sarolangun

Sampaikan Nota Keuangan RAPBD 2027, Pesan Gubernur Al Haris ke OPD: Fokus, Efektif, Efisien dan Berdampak

ADVERTISEMENT

Lanjut Noly, menjelaskan dalam putusannya, Mahkamah Agung menegaskan menolak permohonan kasasi baik dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jambi maupun dari pihak terdakwa.

Dengan demikian, putusan sebelumnya tetap berlaku. Terpidana Helen Dian Krisnawati tetap menjalani pidana penjara seumur hidup dalam perkara tindak pidana narkotika, setelah upaya hukum kasasi yang diajukannya ditolak oleh Mahkamah Agung.

Adapun Majelis Hakim Kasasi yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto dengan Hakim Anggota Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Yanto.

Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung juga membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan, termasuk pada tingkat kasasi, kepada negara.

ADVERTISEMENT

Dengan dilaksanakannya eksekusi tersebut, maka putusan pidana penjara seumur hidup terhadap terpidana Helen Dian Krisnawati telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kejaksaan Negeri Jambi menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana narkotika yang berdampak luas terhadap masyarakat,”ujarnya. (tugas/iqbal)

ADVERTISEMENT
Tags: Eksekusi Putusan Kasasi Mahkamah Agung RIKasi PenkumKejaksaan Negeri JambiKejaksaan Tinggi JambiTerpidana Helen Dian Krisnawati

Related Posts

73 Mustahik Desa Payolebar Terima Dana Zakat dan Santunan dari Baznas Sarolangun
Daerah

73 Mustahik Desa Payolebar Terima Dana Zakat dan Santunan dari Baznas Sarolangun

Sampaikan Nota Keuangan RAPBD 2027, Pesan Gubernur Al Haris ke OPD: Fokus, Efektif, Efisien dan Berdampak
DISKOMINFO PROVINSI JAMBI

Sampaikan Nota Keuangan RAPBD 2027, Pesan Gubernur Al Haris ke OPD: Fokus, Efektif, Efisien dan Berdampak

Kapolres Sarolangun dan Forkopimda Beri Kejutan HUT ke-81 TNI, Pererat Sinergitas
HUKRIM

Kapolres Sarolangun dan Forkopimda Beri Kejutan HUT ke-81 TNI, Pererat Sinergitas

Tagih Utang Berujung Parang, Tangan Warga Singkut Putus Dibacok
HUKRIM

Tagih Utang Berujung Parang, Tangan Warga Singkut Putus Dibacok

Polres Sarolangun Amankan Pria Diduga Rudapaksa Saudara Kandung
HUKRIM

Polres Sarolangun Amankan Pria Diduga Rudapaksa Saudara Kandung

Kades Sungai Merah Diduga Cabuli 5 Remaja Laki-laki, Aksi Terungkap Lewat Rekaman Korban
HUKRIM

Kades Sungai Merah Diduga Cabuli 5 Remaja Laki-laki, Aksi Terungkap Lewat Rekaman Korban

Next Post
Bupati Merangin M. Syukur Jamin Gaji ASN Aman dan Minta Nasabah Bank Jambi Tidak Panik

Bupati Merangin M. Syukur Jamin Gaji ASN Aman dan Minta Nasabah Bank Jambi Tidak Panik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Modifikasi AEROX ALPHA yang Bikin Gaya Youngster Makin Stand Out

Modifikasi AEROX ALPHA yang Bikin Gaya Youngster Makin Stand Out

Anwar Sadat Canangkan Bulan Serengkuh Dayung Serentak Ketujuan 2026, Hadirkan Beragam Layanan untuk Masyarakat

Anwar Sadat Canangkan Bulan Serengkuh Dayung Serentak Ketujuan 2026, Hadirkan Beragam Layanan untuk Masyarakat

Bupati Merangin Jenguk Warga Terserang Tumor, Pengobatan Diurus Hingga Tuntas

Bupati Merangin Jenguk Warga Terserang Tumor, Pengobatan Diurus Hingga Tuntas

Moody’s Pertahankan Peringkat Kredit Indonesia, Bukti Kepercayaan Global Terhadap Ekonomi Nasional

Moody’s Pertahankan Peringkat Kredit Indonesia, Bukti Kepercayaan Global Terhadap Ekonomi Nasional

Perkuat Tata Kelola Hukum Daerah, Komisi I DPRD Jambi Konsultasi ke Badan Pembinaan Hukumnas Kemenkumham

Perkuat Tata Kelola Hukum Daerah, Komisi I DPRD Jambi Konsultasi ke Badan Pembinaan Hukumnas Kemenkumham

Empat Jenasah Kembalikan ditemukan Tim SAR dibawah Reruntuhan Musala Ponpes Al Khoziny Sidoarjo

Empat Jenasah Kembalikan ditemukan Tim SAR dibawah Reruntuhan Musala Ponpes Al Khoziny Sidoarjo

Sidang Kasus Zat Kimia PDAM Tirta Mayang, Seret Sejumlah Nama Penting

Sidang Kasus Zat Kimia PDAM Tirta Mayang, Seret Sejumlah Nama Penting

Bupati Fadhil Terima Penghargaan Baznas Award dan Kepala Daerah Award 2025

Bupati Fadhil Terima Penghargaan Baznas Award dan Kepala Daerah Award 2025

Sekda Tanjab Barat Ikuti Rakor Bersama Mendagri, Fokus Bahas Stabilisasi Harga Beras

Sekda Tanjab Barat Ikuti Rakor Bersama Mendagri, Fokus Bahas Stabilisasi Harga Beras

  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PEMERINTAHAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In