Sarolangun,Bacajambi.id Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sarolangun mengamankan seorang pria berinisial AT (27) yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap perempuan yang merupakan saudara kandungnya sendiri.
Kasus ini kini tengah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sarolangun dan masih dalam tahap penyidikan.
Berdasarkan laporan yang diterima pihak kepolisian, peristiwa dugaan rudapaksa tersebut terjadi pada Rabu, 16 September 2026, sekitar pukul 14.00 WIB, di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Cermin Nan Gedang, Kabupaten Sarolangun.
Saat kejadian, korban berinisial MK (23) diketahui sedang berada seorang diri di rumah. Terduga pelaku yang merupakan saudara kandung korban dan tinggal serumah, diduga masuk ke dalam rumah dan melakukan aksi kekerasan seksual terhadap korban.
Korban sempat melakukan perlawanan, sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian guna mendapatkan penanganan hukum.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit PPA Satreskrim Polres Sarolangun yang dipimpin Ipda Heri Liswanto, S.H., M.H., langsung melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi terkait keberadaan pelaku.
Pada Selasa, 28 September 2026, sekitar pukul 19.00 WIB, petugas memperoleh informasi mengenai lokasi terduga pelaku. Tim kemudian bergerak cepat dan sekitar pukul 20.00 WIB berhasil mengamankan AT.
Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Mapolres Sarolangun untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (1) KUHP terkait dugaan tindak pidana pemerkosaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Rimhot Nainggolan, S.H., M.H., membenarkan penanganan kasus tersebut.
“Benar, Satreskrim Polres Sarolangun telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana laporan yang diterima. Saat ini perkara masih dalam proses penyidikan untuk membuat terang peristiwa dan melengkapi alat bukti,” ujar IPTU Rimhot.
Ia menegaskan, penanganan perkara dilakukan secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku, serta tetap memperhatikan hak-hak korban.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi pribadi korban, termasuk di media sosial, demi menjaga privasi dan perlindungan korban,” tegasnya.
(Jtx))











