Baca Jambi – Memalukan! Mungkin ini kata yang pas ditujukan kepada 4 Pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIB Sarolangun.
Bukan tanpa sebab, 4 Pegawai Lapas Sarolangun terindikasi positif mengkonsumi narkoba (Dilansir dari Tribun Jambi-red).
Diketahui, 4 orang itu berinisial MHH (Pejabat), MF (Staf), DS (Staf) dan JP (Staf).
Hal ini tentu mencoreng nama baik institusi yang seharusnya bersih justru ikut terlibat dalam pelanggaran hukum.
Terkait pemberitaan di atas, media ini mencoba mengkonfirmasi ke Kepala Kanwil Ditjenpas Jambi, Irwan Rahmat Gumilang, Jum’at (06/03/2026).
Dalam tanggapannya, Irwan menjelaskan bahwa sebelum diberikan sanksi telah dilakukan proses pemeriksaan terlebih dahulu dan sanksinya sesuai dengan PP 94 tahun 2021 dan untuk 3 orang staf telah dilakukan mutasi dan 1 pejabat masih di Kanwil.
Lanjut Irwan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang 3 orang staf dikenakan hukuman disiplin karena memasukkan minuman keras dan 1 orang pejabat hasil test pertama positif.
Adanya temuan positif narkoba di kalangan Pegawai Lapas Sarolangun, bertolak belakang dengan kolaborasi Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dengan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Dimana Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, berharap kolaborasi BNN-BKN semakin erat untuk memperkuat pencegahan narkoba di kalangan ASN.
Mengenai pemberitaan ini, media online bacajambi.id masih terus melakukan investigasi lebih mendalam dan mengkonfirmasi ke berbagai pihak terkait. (Jurnal Opini)











