• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Minggu, Juni 14, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

‎Polres Sarolangun Limpahkan 6 Tersangka ke Kejaksaan, Kasus Narkotika hingga Kejahatan terhadap Anak ‎

JHONTREX JHONTREX by JHONTREX JHONTREX
10 Maret 2026
in HUKRIM
0
‎Polres Sarolangun Limpahkan 6 Tersangka ke Kejaksaan, Kasus Narkotika hingga Kejahatan terhadap Anak  ‎

 

‎Sarolangun,Bacajambi.id 10 Maret 2026 Polres Sarolangun kembali menuntaskan sejumlah perkara tindak pidana dengan melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sarolangun, Selasa (10/03/2026).

READ ALSO

‎Perang Melawan Narkoba! Polres Sarolangun Bongkar Jaringan Riau–Jambi–Jawa Timur

‎HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Sarolangun Wujudkan Kepedulian kepada Personel Sakit dan Warakauri

‎

‎Dalam kegiatan tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sarolangun melimpahkan tiga tersangka dari tiga perkara yang berbeda setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan.

‎

‎Adapun tersangka yang dilimpahkan yakni (IZ) dalam perkara tindak pidana penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 591 KUHP. Kemudian (RPM) dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (1) atau Ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Selanjutnya ( I ) dalam perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak melalui tipu muslihat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 serta Pasal 332 KUHP.

‎

‎Selain itu, Satuan Reserse Narkoba Polres Sarolangun juga melaksanakan pelimpahan tahap II terhadap tiga tersangka kasus narkotika kepada Jaksa Penuntut Umum.

‎

‎Ketiga tersangka tersebut yaitu (R A P) , ( K) , dan ( S S) , yang sebelumnya diamankan dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

‎

‎Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa pelimpahan tahap II ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.

‎

‎“Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tahapan akhir dari proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polres Sarolangun. Selanjutnya perkara tersebut akan diproses pada tahap penuntutan di pengadilan,” ujar Kapolres.

‎

‎Kapolres juga menegaskan bahwa Polres Sarolangun akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap berbagai tindak pidana, baik kejahatan konvensional, kejahatan terhadap anak maupun penyalahgunaan narkotika, guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Sarolangun.

‎

‎Kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Sarolangun dan berjalan dengan aman, tertib serta lancar.

‎

‎(Jhontrex)

Related Posts

‎Perang Melawan Narkoba! Polres Sarolangun Bongkar Jaringan Riau–Jambi–Jawa Timur
HUKRIM

‎Perang Melawan Narkoba! Polres Sarolangun Bongkar Jaringan Riau–Jambi–Jawa Timur

‎HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Sarolangun Wujudkan Kepedulian kepada Personel Sakit dan Warakauri
HUKRIM

‎HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Sarolangun Wujudkan Kepedulian kepada Personel Sakit dan Warakauri

‎Pelepasan Anak Didik TK Kemala Bhayangkari 34 Sarolangun Angkatan XIX Tahun Pelajaran 2025/2026 Dihadiri Langsung Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah  ‎
HUKRIM

‎Pelepasan Anak Didik TK Kemala Bhayangkari 34 Sarolangun Angkatan XIX Tahun Pelajaran 2025/2026 Dihadiri Langsung Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah ‎

Tim Penyidik Kejagung Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Pertambangan Nikel Sultra
HUKRIM

Tim Penyidik Kejagung Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Pertambangan Nikel Sultra

Tim Penyidik Kejagung Serahkan 11 Tersangka dan Barang Bukti Perkara Korupsi Penyimpangan Ekspor CPO
HUKRIM

Tim Penyidik Kejagung Serahkan 11 Tersangka dan Barang Bukti Perkara Korupsi Penyimpangan Ekspor CPO

KPK OTT Bupati Muara Enim dan 9 orang Ikut diamankan, Lima orang Dari Unsur Pemkab
HUKRIM

KPK OTT Bupati Muara Enim dan 9 orang Ikut diamankan, Lima orang Dari Unsur Pemkab

Next Post
Jelang Mudik Lebaran 2026, Jasa Raharja dan Ditlantas Polda Jambi Cek Kesiapan Tol Tempino–Simpang Ness

Jelang Mudik Lebaran 2026, Jasa Raharja dan Ditlantas Polda Jambi Cek Kesiapan Tol Tempino–Simpang Ness

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

252 Peserta Lulus Seleksi CPNS Tenaga Tehnis Kabupaten Merangin 2024, Masa sanggah sampai 15 Januari 2025

252 Peserta Lulus Seleksi CPNS Tenaga Tehnis Kabupaten Merangin 2024, Masa sanggah sampai 15 Januari 2025

Wabup Tanjab Barat Tinjau TPA Lubuk Terentang, Siapkan Langkah Nyata Menuju Bebas Sampah 2030

Wabup Tanjab Barat Tinjau TPA Lubuk Terentang, Siapkan Langkah Nyata Menuju Bebas Sampah 2030

MAKI Ajukan Gugatan Praperadilan Lawan KPK Atas Tidak dipanggilnya Bobby Nasution

Jokowi Menyatakan Setuju UU KPK Dikembalikan ke Versi lama, Boyamin Saiman : Mohon Tidak Mencari Muka

Waka DPRD Kota Jambi Dukung Pergantian Pimpinan BGN, Harap Program MBG Makin Efektif

Waka DPRD Kota Jambi Dukung Pergantian Pimpinan BGN, Harap Program MBG Makin Efektif

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In