• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Sabtu, April 25, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

‎Polres Sarolangun Limpahkan 6 Tersangka ke Kejaksaan, Kasus Narkotika hingga Kejahatan terhadap Anak ‎

JHONTREX JHONTREX by JHONTREX JHONTREX
10 Maret 2026
in HUKRIM
0
‎Polres Sarolangun Limpahkan 6 Tersangka ke Kejaksaan, Kasus Narkotika hingga Kejahatan terhadap Anak  ‎

 

‎Sarolangun,Bacajambi.id 10 Maret 2026 Polres Sarolangun kembali menuntaskan sejumlah perkara tindak pidana dengan melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sarolangun, Selasa (10/03/2026).

READ ALSO

Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Penyimpangan Kelola Pertambangan PT AKT di Kalteng

Kejati Jambi Hentikan Aktivitas Aset Sitaan PT PAL dalam Perkara Dugaan Korupsi Kredit Bank BNI

‎

‎Dalam kegiatan tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sarolangun melimpahkan tiga tersangka dari tiga perkara yang berbeda setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan.

‎

‎Adapun tersangka yang dilimpahkan yakni (IZ) dalam perkara tindak pidana penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 591 KUHP. Kemudian (RPM) dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (1) atau Ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Selanjutnya ( I ) dalam perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak melalui tipu muslihat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 serta Pasal 332 KUHP.

‎

‎Selain itu, Satuan Reserse Narkoba Polres Sarolangun juga melaksanakan pelimpahan tahap II terhadap tiga tersangka kasus narkotika kepada Jaksa Penuntut Umum.

‎

‎Ketiga tersangka tersebut yaitu (R A P) , ( K) , dan ( S S) , yang sebelumnya diamankan dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

‎

‎Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa pelimpahan tahap II ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.

‎

‎“Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tahapan akhir dari proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polres Sarolangun. Selanjutnya perkara tersebut akan diproses pada tahap penuntutan di pengadilan,” ujar Kapolres.

‎

‎Kapolres juga menegaskan bahwa Polres Sarolangun akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap berbagai tindak pidana, baik kejahatan konvensional, kejahatan terhadap anak maupun penyalahgunaan narkotika, guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Sarolangun.

‎

‎Kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Sarolangun dan berjalan dengan aman, tertib serta lancar.

‎

‎(Jhontrex)

Related Posts

Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Penyimpangan Kelola Pertambangan PT AKT di Kalteng
HUKRIM

Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Penyimpangan Kelola Pertambangan PT AKT di Kalteng

Kejati Jambi Hentikan Aktivitas Aset Sitaan PT PAL dalam Perkara Dugaan Korupsi Kredit Bank BNI
HUKRIM

Kejati Jambi Hentikan Aktivitas Aset Sitaan PT PAL dalam Perkara Dugaan Korupsi Kredit Bank BNI

Kejaksaan Tinggi Jambi Terus Pantau Perkembangan Perkara PT PAL
Daerah

Kejaksaan Tinggi Jambi Terus Pantau Perkembangan Perkara PT PAL

Kejati Jambi Sudah Kantongi Calon Tersangka dugaan Perkara Korupsi Tahun 2019-2024 di Sekretariat DPRD Merangin
Daerah

Kejati Jambi Sudah Kantongi Calon Tersangka dugaan Perkara Korupsi Tahun 2019-2024 di Sekretariat DPRD Merangin

‎Waka Polres Sarolangun Pimpin Langsung Apel Siaga Karhutla 2026 Siap Perkuat Sinergi Lintas Instansi  ‎
HUKRIM

‎Waka Polres Sarolangun Pimpin Langsung Apel Siaga Karhutla 2026 Siap Perkuat Sinergi Lintas Instansi ‎

‎  ‎Tindakan Tegas Polres Sarolangun Tersangka Tambang Ilegal Lansung Di Limpahkan Ke Kejati Sarolangun
HUKRIM

‎ ‎Tindakan Tegas Polres Sarolangun Tersangka Tambang Ilegal Lansung Di Limpahkan Ke Kejati Sarolangun

Next Post
Jelang Mudik Lebaran 2026, Jasa Raharja dan Ditlantas Polda Jambi Cek Kesiapan Tol Tempino–Simpang Ness

Jelang Mudik Lebaran 2026, Jasa Raharja dan Ditlantas Polda Jambi Cek Kesiapan Tol Tempino–Simpang Ness

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Sekjen Kemendagri Melantik 39 Pejabat Baru Dorong Peningkatan Kinerja dan Inovasi 

Sekjen Kemendagri Melantik 39 Pejabat Baru Dorong Peningkatan Kinerja dan Inovasi 

Grand Final PPAP, Kadispora Provinsi Jambi: Bertujuan Mendapatkan Peserta Berkemampuan dan Berkepribadian Baik

Grand Final PPAP, Kadispora Provinsi Jambi: Bertujuan Mendapatkan Peserta Berkemampuan dan Berkepribadian Baik

Paripurna DPRD Batang Hari Nota Kesepakatan KUA-PPAS 2026

Paripurna DPRD Batang Hari Nota Kesepakatan KUA-PPAS 2026

Musrenbang Tingkat Kecamatan Sarolangun Dalam Rangka Menyusun Rencana Kerja Pemerintahan Daerah Tahun 2027

Musrenbang Tingkat Kecamatan Sarolangun Dalam Rangka Menyusun Rencana Kerja Pemerintahan Daerah Tahun 2027

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In