• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Jumat, Oktober 9, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id
k

‎Polres Sarolangun Limpahkan 6 Tersangka ke Kejaksaan, Kasus Narkotika hingga Kejahatan terhadap Anak ‎

R3daksi by R3daksi
10 Maret 2026
in HUKRIM
0
‎Polres Sarolangun Limpahkan 6 Tersangka ke Kejaksaan, Kasus Narkotika hingga Kejahatan terhadap Anak  ‎

 

‎Sarolangun,Bacajambi.id 10 Maret 2026 Polres Sarolangun kembali menuntaskan sejumlah perkara tindak pidana dengan melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sarolangun, Selasa (10/03/2026).

READ ALSO

Kapolres Sarolangun dan Forkopimda Beri Kejutan HUT ke-81 TNI, Pererat Sinergitas

Tagih Utang Berujung Parang, Tangan Warga Singkut Putus Dibacok

‎

‎Dalam kegiatan tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sarolangun melimpahkan tiga tersangka dari tiga perkara yang berbeda setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan.

‎

‎Adapun tersangka yang dilimpahkan yakni (IZ) dalam perkara tindak pidana penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 591 KUHP. Kemudian (RPM) dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (1) atau Ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Selanjutnya ( I ) dalam perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak melalui tipu muslihat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 serta Pasal 332 KUHP.

‎

‎Selain itu, Satuan Reserse Narkoba Polres Sarolangun juga melaksanakan pelimpahan tahap II terhadap tiga tersangka kasus narkotika kepada Jaksa Penuntut Umum.

‎

‎Ketiga tersangka tersebut yaitu (R A P) , ( K) , dan ( S S) , yang sebelumnya diamankan dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

‎

‎Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa pelimpahan tahap II ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.

‎

‎“Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tahapan akhir dari proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polres Sarolangun. Selanjutnya perkara tersebut akan diproses pada tahap penuntutan di pengadilan,” ujar Kapolres.

‎

‎Kapolres juga menegaskan bahwa Polres Sarolangun akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap berbagai tindak pidana, baik kejahatan konvensional, kejahatan terhadap anak maupun penyalahgunaan narkotika, guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Sarolangun.

‎

‎Kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Sarolangun dan berjalan dengan aman, tertib serta lancar.

‎

‎(Jhontrex)

Related Posts

Kapolres Sarolangun dan Forkopimda Beri Kejutan HUT ke-81 TNI, Pererat Sinergitas
HUKRIM

Kapolres Sarolangun dan Forkopimda Beri Kejutan HUT ke-81 TNI, Pererat Sinergitas

Tagih Utang Berujung Parang, Tangan Warga Singkut Putus Dibacok
HUKRIM

Tagih Utang Berujung Parang, Tangan Warga Singkut Putus Dibacok

Polres Sarolangun Amankan Pria Diduga Rudapaksa Saudara Kandung
HUKRIM

Polres Sarolangun Amankan Pria Diduga Rudapaksa Saudara Kandung

Kades Sungai Merah Diduga Cabuli 5 Remaja Laki-laki, Aksi Terungkap Lewat Rekaman Korban
HUKRIM

Kades Sungai Merah Diduga Cabuli 5 Remaja Laki-laki, Aksi Terungkap Lewat Rekaman Korban

Polres Sarolangun Raih Peringkat Tiga dalam Penguatan Zona Integritas Polda Jambi
HUKRIM

Polres Sarolangun Raih Peringkat Tiga dalam Penguatan Zona Integritas Polda Jambi

22 Personel Polres Sarolangun Jalani Tes Urine Saat Gaktibplin, Hasilnya Negatif
HUKRIM

22 Personel Polres Sarolangun Jalani Tes Urine Saat Gaktibplin, Hasilnya Negatif

Next Post
Jelang Mudik Lebaran 2026, Jasa Raharja dan Ditlantas Polda Jambi Cek Kesiapan Tol Tempino–Simpang Ness

Jelang Mudik Lebaran 2026, Jasa Raharja dan Ditlantas Polda Jambi Cek Kesiapan Tol Tempino–Simpang Ness

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

KPK Ingatkan Peran APIP dalam Pencegahan Korupsi

OJK Terbitkan Kebijakan Buyback Saham Dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan

OJK Terbitkan Kebijakan Buyback Saham Dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan

Pemprov Jambi Hibahkan 13 Hektare Lahan untuk Pembangunan KODAM, Al Haris: Jambi Sudah Sangat Layak

Pemprov Jambi Hibahkan 13 Hektare Lahan untuk Pembangunan KODAM, Al Haris: Jambi Sudah Sangat Layak

Kunjungan Kerja DPRD Komisi II Kabupaten Sarolangun Ke DPRD Kabupaten Batanghari

Kunjungan Kerja DPRD Komisi II Kabupaten Sarolangun Ke DPRD Kabupaten Batanghari

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In