Jakarta – Setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada hari Selasa malam (9/3/2026), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Muhammad Fikri Thobari sebagai Tersangka dan dilakukan penahanan.
Selain Bupati, KPK juga menetapkan tersangka 4 orang lainya diantaranya Kepala Dinas PUPRPKP, Harry Eko Purnomo, Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro ketiganya dari pihak swasta.
“KPK menyampaikan kegiatan penyelidikan tertutup peristiwa tertangkap tangan dan menemukan bukti permulaan yang cukup tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji ijon proyek dilingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu,”kata Asep Guntur Rahayu Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).
Adapun konstruksi perkaranya, sebagai berikut:
Peristiwa tertangkap tangkap tangan ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang diterima KPK. kemudian diketahui pada awal tahun 2026, terdapat sejumlah proyek pekerjaan fisik di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan KawasanPermukiman (PUPRPKP) di Pemkab Rejang Lebong, dari totalanggaran pada Dinas PUPRPKP tersebut mencapai Rp91,13 miliar.
Pada Februari 2026, Muhammad Fikri Thobari (MFT) selaku Bupati Rejang Lebong 2025-2030, Hary Eko Purnomo (HEP) selaku Kepala Dinas PUPRPKP, dan B. Daditama (BDA) selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Bupati melakukan pertemuan di Rumah Dinas Bupati.
Dalam pertemuan tersebut, diduga terjadi pembahasan pengaturan atau plotting rekanan untuk pekerjaan proyek di Dinas PUPRPKP tahun anggaran 2026, termasuk pembahasan mengenai besaran fee (ijon) sekitar 10%–15% dari nilai proyek pekerjaan.
Setelah pengaturan plotting, Muhammad Fikri Thobari (MFT) Bupati Rejang Lebong, kemudian menuliskan pada lembaran Rekap Pekerjaan Fisik berupa kode huruf tertentu yang merupakan “inisial rekanan”, yang akan mengerjakan paket proyek di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong TA 2026.
Setelah itu, Bupati Muhammad Fikri Thobari (MFT) mengirimkan via chat WA kepada B. Daditama (BDA) selaku pihak swasta permintaan sejumlah fee (ijon) kepada para kontraktor yang ditunjuk Bupati diduga karena adanya kebutuhan jelang Hari Raya Lebaran.
Kemudian, terjadi meeting of mind (mens rea) atau kesepakatan antara Bupati Muhammad Fikri Thobari (MFT) dan Hary Eko Purnomo (HEP) Kepala Dinas PUPRPKP penyelenggara negara dengan 3 (tiga) rekanan untuk pengerjaan paket proyek di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong.
Adapun 3 (tiga) rekanan dari pihak swasta, yaitu:
1.Irsyad Satria Budiman (IRS),
selaku pihak swasta dari PT Statika Mitra Sarana (SMS).
2. Edi Manggala (EDM) selaku pihak swasta dari CV Manggala Utama (MU)
3. Youki Yusdiantoro (YK) selaku pihak swasta dari CV Alpagker Abadi (AA)
Setelah adanya penunjukkan langsung tersebut, diduga terjadi penyerahan awal atas fee (ijon) berupa uang dari ketiga rekanan kepada Bupati Muhammad Fikri Thobari (MFT) melalui para perantara dengan total mencapai Rp980 juta.
Adapun penyerahan uang Rp980 juta dengan perincian :
1. Pada 26 Februari 2026, Edi Manggala (EDM) selaku pihak swasta dari CV Manggala Utama (MU) menyerahkan uang Rp330 juta (3,4% dari nilai proyek berupa pembangunan pedestrian dan drainase serta sports center senilai total Rp9,8 miliar) melalui Hary Eko Purnomo (HEP) Kepala Dinas PUPRPKP.
Pada 6 Maret 2026, Irsyad Satria Budiman (IRS), selaku pihak swasta dari PT Statika Mitra Sarana (SMS) menyerahkan uang Rp400 juta (13,3% dari nilai proyek berupa pekerjaan jalan senilai Rp3 miliar) melalui Santri Ghozali (SAG) selaku ASN di Dinas PUPRPKP.
Masih hari yang sama, Youki Yusdiantoro (YK) selaku pihak swasta dari CV Alpagker Abadi (AA) menyerahkan uang Rp250 juta (2,3% dari nilai proyek berupa penataan bangunan danblingkungan kawasan stadion sepakbola senilai Rp11 miliar) melalui Rendy Novian (REN)
selaku ASN di Dinas PUPRPKP.
Dari peristiwa tertangkap tangan, di Rejang Lebong, Tim KPK mengamankan total tiga belas (13) orang, dimana 9 (sembilan) orang diantaranya dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan intensif di kantor KPK, GedungMerah Putih, pada Selasa, 10 Maret 2026 pagi hari.
Adapun 9 (sembilan) orang yang dibawa ke Jakarta yaitu:
1) Muhammad Fikri Thobari (MFT) Bupati Rejang Lebong 2025-2030
2) Hendri (HEN) Wakil Bupati Rejang Lebong 2025-2030
3) Hary Eko Purnomo (HEP) Kepala Dinas PUPRPKP
4) Irsyad Satria Budiman (IRS), selaku pihak swasta dari PT Statika Mitra Sarana (SMS)
5) Edi Manggala (EDM) selaku pihak swasta dari CV Manggala Utama (MU)
6) Youki Yusdiantoro (YK) selaku pihak swasta dari CV Alpagker Abadi (AA)
7) Rendy Novian (REN)
selaku ASN di Dinas PUPRPKP.
8) Santri Ghozali (SAG) selaku ASN di Dinas PUPRPKP;
9) B. Daditama (BDA) selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Bupati.
“Tim KPK mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya berupa dokumen, barang bukti elektronik (BBE), hingga uang tunai senilai Rp756,8 juta,”jelas Asep Guntur.
Uang tunai tersebut ditemukan :
1) Di dalam mobil HEP dengan nominal Rp309,2 juta;
2) Di dalam sebuah tas berwarna hitam yang berada di rumah HEP dengan nominal Rp357,6 juta;
3) Di dalam koper yang disimpan di kolong TV rumah SAG dengan nominal Rp90 juta.
Dalam pemeriksaan intensif, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya oleh Bupati Muhammad Fikri Thobari (MFT) melalui Hary Eko Purnomo (HEP) Kepala Dinas PUPRPKP dari sejumlah pihak dengan modus permintaan fee proyek kepada sejumlah rekanan yang mencapai totalRp775 juta. Sehingga perbuatan ini diduga merupakan hal yang berulang.
“Kami sampaikan bahwa PT Statika Mitra Sarana (SMS) sebelumnya juga pernah terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu pada tahun 2017 yang ditangani KPK dan divonis terbukti bersalah,”jelas Asep Guntur.
Lanjut ia menyampaikan, KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama sejak 11 s.d. 30 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Atas perbuatannya, Sdr. MFT bersama-sama Sdr. HEP sebagai pihak penerima disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau 12 B UU Nomor 3 tahun 1999 jo. UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 20 huruf c UU Nomir 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, Sdr. IRS, Sdr. YK, dan Sdr. EDM sebagai pihak pemberi disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (tugas)











