• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Senin, Mei 25, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Pemerintah Pastikan Harga BBM Tidak Naik pada 1 April, Jaga Daya Beli Rakyat di Tengah Gejolak Global

BACA JAMBI by BACA JAMBI
31 Maret 2026
in NASIONAL, Pemerintahan, PERTAMINA, RAGAM
0
Pemerintah Pastikan Harga BBM Tidak Naik pada 1 April,  Jaga Daya Beli Rakyat di Tengah Gejolak Global

Jakarta – Pemerintah memastikan harga bahan bakar minyak (BBM), khususnya BBM bersubsidi, tidak naik di tengah dinamika harga energi global yang berfluktuasi.

Kebijakan ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional.

READ ALSO

Panglima TNI Pimpin Serah Terima Jabatan Strategis TNI, Salahsatunya Kapuspen TNI

IPA Convex 2026: PHR Paparkan Keunggulan Operasi dan Inovasi untuk Mencapai Prestasi Produksi Regional 1 Sumatra

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada perubahan harga untuk BBM bersubsidi. Hal tersebut diputuskan pemerintah atas arahan Presiden Prabowo Subianto dan hasil rapat bersama.

“Penyesuaian harga untuk BBM subsidi tidak ada penyesuaian naik atau turun, artinya _flat_, masih memakai harga sekarang,” tegas Bahlil dalam keterangan persnya kepada awak media di Seoul, Republik Korea pada Selasa (31/3/2026)

Sementara itu, untuk BBM nonsubsidi, pemerintah masih melakukan pembahasan lebih lanjut bersama dengan Pertamina maupun penyedia BBM swasta, sehingga belum ada keputusan terkait penyesuaian harga.

Demikian halnya dengan BBM Pertamina Dex, Bahlil memastikan tidak ada kenaikan harga hingga saat ini.

Dalam kesempatan tersebut, Bahlil juga mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam mengonsumsi energi, khususnya dalam penggunaan BBM. Hal tersebut, menurutnya, merupakan salah satu bentuk dukungan dari masyarakat dalam bekerja sama dengan pemerintah.

“Saya mengajak kepada semua masyarakat bahwa dalam kondisi seperti ini, tidak bisa pemerintah bekerja sendiri. Kita membutuhkan dukungan kerja sama dari masyarakat. Caranya seperti apa? Kita harus melakukan pembelian BBM dengan wajar dan bijak,” ungkapnya.

Ia juga mengingatkan agar masyarakat hanya mengacu pada informasi resmi dari pemerintah guna menghindari kesalahpahaman di tengah cepatnya perkembangan informasi terkait energi.

Pemerintah berkomitmen untuk terus melakukan kajian secara berkala terhadap perkembangan harga energi global guna memastikan kebijakan yang diambil tetap berpihak pada kepentingan masyarakat, khususnya kelompok rentan.

“Bapak Presiden selalu memperhatikan bahwa kepentingan rakyat di bawah, terutama kepada saudara-saudara kita yang kurang mampu, ini harus mendapat atensi lebih dalam rangka bagaimana membuat kebijakan agar semuanya bisa berjalan dengan baik,” tandasnya. (tugas/Setneg)

Tags: Bahlil LahadaliaBBMMenteri ESDMSekretariat NegaraSekretariat Presiden

Related Posts

Panglima TNI Pimpin Serah Terima Jabatan Strategis TNI, Salahsatunya Kapuspen TNI
NASIONAL

Panglima TNI Pimpin Serah Terima Jabatan Strategis TNI, Salahsatunya Kapuspen TNI

IPA Convex 2026: PHR Paparkan Keunggulan Operasi dan Inovasi untuk Mencapai Prestasi Produksi Regional 1 Sumatra
SKK Migas

IPA Convex 2026: PHR Paparkan Keunggulan Operasi dan Inovasi untuk Mencapai Prestasi Produksi Regional 1 Sumatra

Perkuat Penilaian Kapabilitas Kelembagaan Instansi Pemerintah, Kementerian PANRB Gelar Diseminasi PermenPANRB Nomor 4 Tahun 2026
NASIONAL

Perkuat Penilaian Kapabilitas Kelembagaan Instansi Pemerintah, Kementerian PANRB Gelar Diseminasi PermenPANRB Nomor 4 Tahun 2026

Kejaksaan RI Gelar Pemusnahan Barang Sita Ekekusi 14 Buah Jam Tangan dari Terpidana Jimmy Sutopo
HUKRIM

Kejaksaan RI Gelar Pemusnahan Barang Sita Ekekusi 14 Buah Jam Tangan dari Terpidana Jimmy Sutopo

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi Vonis 6 Tahun Penjara Terdakwa Begawan Kamto, Komisaris Utama PT PAL
Daerah

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi Vonis 6 Tahun Penjara Terdakwa Begawan Kamto, Komisaris Utama PT PAL

Kementerian ATR/BPN : Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini 
NASIONAL

Kementerian ATR/BPN : Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini 

Next Post
Pemerintah Tetapkan Penyesuaian Budaya Kerja ASN Nasional, WFH pada  Hari Jumat mulai 1 April 2026

Pemerintah Tetapkan Penyesuaian Budaya Kerja ASN Nasional, WFH pada  Hari Jumat mulai 1 April 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Pohon di dekat Jembatan Layang Kabupaten Merangin Roboh, Mobil Tertimpa dan Menghalangi Jalan

Pohon di dekat Jembatan Layang Kabupaten Merangin Roboh, Mobil Tertimpa dan Menghalangi Jalan

‎Tiga Pelaku Tambang Emas Tanpa Izin dan Satu Unit Excavator Diamankan, Polres Sarolangun

‎Tiga Pelaku Tambang Emas Tanpa Izin dan Satu Unit Excavator Diamankan, Polres Sarolangun

Kolaborasi PHE ONWJ dan Elnusa Perkuat Pesisir Karawang: Tanam Harapan, Tumbuhkan Generasi Peduli Bumi

Kolaborasi PHE ONWJ dan Elnusa Perkuat Pesisir Karawang: Tanam Harapan, Tumbuhkan Generasi Peduli Bumi

Sentuhan PHE Jambi Merang Ubah Singkong Jadi Sumber Harapan

Sentuhan PHE Jambi Merang Ubah Singkong Jadi Sumber Harapan

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In