Baca Jambi – 2 pelajar di Kabupaten Bungo, Jambi, berinisial MA (17) dan DAS (19), harus berurusan dengan hukum setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Keduanya ditangkap aparat kepolisian dalam sebuah penggerebekan di Desa Lubuk Tenam, Kecamatan Bathin III, Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh tim kepolisian dengan melakukan penyelidikan.
Kasi Humas Polres Bungo, Iptu Bambang, mengatakan setelah memastikan kebenaran informasi, petugas langsung bergerak menuju lokasi dan mendapati dua orang yang dicurigai berada di dalam sebuah rumah.
“Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” ujar Bambang, Kamis (18/6/2026).
Dari tangan kedua terduga pelaku, polisi mengamankan satu plastik klip berisi empat paket sabu ukuran sedang dan satu paket sabu lainnya. Total berat bruto barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 5,17 gram.
Tak hanya itu, polisi juga menyita dua dompet kecil yang digunakan untuk menyimpan plastik klip, satu sendok sabu, serta dua unit telepon genggam yang diduga dipakai untuk mendukung aktivitas peredaran barang haram tersebut.
Saat ini, kedua pelajar itu bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Bungo untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Jo Pasal 20 Huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Bungo juga mengimbau masyarakat agar terus aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari narkoba. (Red)











