Baca Jambi – Peristiwa yang terjadi pada Jumat malam, 8 Mei 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di Dusun Wonorejo, Desa Penerokan, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batang Hari, menyisakan trauma mendalam bagi seorang pelajar berinisial EGZ (16), akrab disapa AZ.
Malam yang semestinya tenang itu berubah mencekam ketika AZ bersama sejumlah rekannya tengah berkumpul di sebuah pos swadaya warga yang berada sekitar 300 meter dari Jalan Lintas KM 45 Desa Penerokan. Pos tersebut biasa digunakan warga untuk ronda malam menjaga lingkungan.
Namun suasana mendadak berubah saat seorang pria dewasa berinisial RA (25), warga Flamboyan, Bajubang, datang seorang diri menggunakan sepeda motor dan langsung mencari AZ.
Menurut pengakuan AZ, dirinya sama sekali tidak mengenal RA dan tidak pernah memiliki persoalan sebelumnya.
“Dia datang berkali-kali tanya mana AZ. Begitu saya bilang saya AZ, dia langsung cekik leher saya dan tarik kerah baju sampai saya jatuh ke tanah,” ujar AZ.
Tak berhenti di situ, RA disebut meminta AZ ikut ke Lapangan SDN 48 Desa Penerokan. Permintaan itu ditolak AZ karena merasa keselamatannya terancam.
Melihat situasi memanas, rekan-rekan AZ mencoba menenangkan keadaan. RO sempat bertanya maksud kedatangan RA, namun justru diminta diam. Sementara AY yang ikut bertanya disebut mendapat ancaman.
“Bawak dio ke SD 48, kalo dak kau bawak, kau yang aku cari,” begitu ancaman yang disebut dilontarkan RA.
Situasi semakin ricuh saat GU alias UT berupaya melerai. Bukannya mereda, RA justru diduga mendorong GU hingga tercebur ke kolam.
AZ menegaskan, rangkaian kejadian malam itu bermula dari tindakan pencekikan, intimidasi, dan kekerasan yang dilakukan RA. Menurutnya, hal itu yang kemudian memicu adanya perlawanan.
Namun persoalan tak selesai di situ.
Beberapa waktu setelah kejadian, pos swadaya tempat mereka berkumpul mendadak hangus terbakar. AZ menduga pembakaran dilakukan oleh RA bersama sejumlah rekannya.
Bahkan pada malam yang sama, rumah AZ didatangi RA bersama rombongan. Keesokan harinya, rumah AZ dan sejumlah temannya kembali didatangi orang-orang tak dikenal yang disebut mencari dirinya.
AZ dan teman-temannya kemudian memberikan klarifikasi kepada penyidik Unit Reskrim Polres Batang Hari pada Kamis, 21 Mei 2026. Dalam pemeriksaan itu, mereka menyerahkan sejumlah bukti berupa foto dan video pos yang terbakar, rekaman voice note dari RA yang berisi kalimat “kalau biso bawa bae, harus biso,” serta tangkapan layar percakapan WhatsApp.
Tekanan disebut belum berhenti. Pada Minggu, 14 Juni 2026, AY mengaku kembali menjadi korban pemukulan oleh RA bersama rekan-rekannya. Namun hingga kini AY belum membuat laporan polisi.
AZ juga menyoroti laporan yang dibuat RA ke Polres Batang Hari. Ia menilai isi laporan tersebut berbeda jauh dengan fakta yang dialami dirinya dan saksi-saksi di lokasi.
Dalam laporannya, RA mengaku sedang mengangkut kelapa sawit menggunakan truk menuju pabrik lalu melihat AZ dan teman-temannya meminta uang di Jalan Lintas.
AZ membantah keras tuduhan itu.
“Kami waktu itu kumpul di pos, bukan di jalan. Tidak ada minta uang. Dia datang sendiri ke pos pakai motor,” tegasnya.
AZ juga menyebut laporan RA tidak memuat fakta bahwa dirinya terlebih dahulu dicekik, rekannya diintimidasi, serta GU alias UT didorong ke dalam kolam.
Menurut AZ, penghilangan rangkaian awal kejadian itulah yang membuat laporan tersebut dinilai tidak utuh dan berpotensi menyesatkan konstruksi perkara.
Meski demikian, AZ dan rekan-rekannya mengaku sempat memilih jalur damai. Mereka mempertimbangkan kondisi RA yang telah berkeluarga dan memiliki anak.
Upaya penyelesaian secara kekeluargaan sempat dilakukan di rumah AZ dengan menghadirkan aparat desa, Ketua RT, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas. Namun RA disebut tidak hadir.
Mediasi terakhir juga dilakukan di Polres Batang Hari. Dalam proses itu, pihak AZ menawarkan penyelesaian dengan nominal Rp10 juta sebagai biaya pengobatan dan kompensasi kerugian selama RA tidak bisa bekerja. Namun mediasi kandas karena pihak RA meminta nilai yang dinilai di luar kemampuan.
Kini AZ berharap aparat penegak hukum dapat memeriksa seluruh rangkaian peristiwa secara utuh, objektif, dan berimbang.
Ia meminta agar laporan polisi nomor LP/B/82/V/Polres Batanghari/Polda Jambi ditelaah berdasarkan fakta, keterangan saksi, dan alat bukti yang telah diserahkan, termasuk dugaan pembakaran pos yang hingga kini belum terungkap. (Red)











