Baca Jambi – Properti Swiss-Belhotel Jambi tercantum dalam daftar lelang negara melalui portal resmi lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Berdasarkan data pada situs lelang negara, aset yang dilelang memiliki nilai limit sebesar Rp201.833.239.000 dengan uang jaminan yang harus disetor peserta lelang sebesar Rp45 miliar.
Objek lelang tersebut berupa tiga bidang tanah dengan total luas 3.675 meter persegi berikut bangunan yang berlokasi di Kota Jambi. Lelang dilaksanakan menggunakan mekanisme open bidding oleh KPKNL Jambi.
Dalam pengumuman lelang, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) tercantum sebagai pihak penjual. Batas akhir penyetoran uang jaminan ditetapkan pada 22 Juli 2026, sedangkan penawaran lelang ditutup pada 23 Juli 2026 pukul 11.00 WIB. Kode lot lelang untuk objek tersebut adalah D5KGUW.
Pencantuman BNI sebagai penjual menunjukkan proses lelang dilakukan melalui mekanisme yang difasilitasi negara. Namun, hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi yang menjelaskan alasan aset Swiss-Belhotel Jambi dilelang, apakah terkait penyelesaian kredit, eksekusi hak tanggungan, atau mekanisme hukum lainnya.
Demikian pula, belum ada pernyataan resmi dari pihak pengelola Swiss-Belhotel Jambi maupun BNI mengenai status operasional hotel selama proses lelang berlangsung.
Berdasarkan ketentuan lelang negara, penjualan aset melalui KPKNL dapat dilakukan atas berbagai dasar hukum, termasuk pelaksanaan eksekusi hak tanggungan, eksekusi putusan pengadilan, maupun penjualan sukarela. Namun, dasar hukum yang secara spesifik digunakan dalam pelelangan Swiss-Belhotel Jambi tidak dicantumkan dalam data yang tersedia, sehingga belum dapat disimpulkan penyebab pelelangan aset tersebut.
Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak BNI, pengelola Swiss-Belhotel Jambi, dan KPKNL Jambi untuk mendapatkan penjelasan resmi mengenai latar belakang pelelangan aset bernilai lebih dari Rp201,8 miliar tersebut. (Jurnal Opini)










