• Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
Selasa, Oktober 27, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PEMERINTAHAN
  • RAGAM
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PEMERINTAHAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id
ADVERTISEMENT

PH Klaim Fakta Persidangan Tak Buktikan Keterlibatan Terdakwa di Kasus Bahan Kimia Perumda Tirta Mayang

R3daksi by R3daksi
25 Juli 2026
in Daerah
0
PH Klaim Fakta Persidangan Tak Buktikan Keterlibatan Terdakwa di Kasus Bahan Kimia Perumda Tirta Mayang

Baca Jambi – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bahan kimia di Perumda Tirta Mayang Jambi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis (23/7). Dalam persidangan tersebut, tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa menilai keterangan para saksi belum menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh klien mereka.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tatap awalnya dijadwalkan menghadirkan empat saksi, yakni mantan Direktur Utama Dwike Riantara, mantan Direktur Administrasi Keuangan Sahat Parulian Siagian, Manajer Produksi Gustoni Marcen, dan mantan Pelaksana Tugas Direktur Utama Masrizal. Namun, pemeriksaan terhadap Sahat dan Masrizal ditunda hingga persidangan berikutnya pada Kamis (30/7), sementara pemeriksaan terhadap Dwike dan Gustoni berlangsung hingga selepas Magrib.

READ ALSO

73 Mustahik Desa Payolebar Terima Dana Zakat dan Santunan dari Baznas Sarolangun

Tiga PJS Desa di Singkut Dilantik, Siap Kawal Pilkades Aman dan Kondusif

ADVERTISEMENT

Penasihat Hukum terdakwa, Dr. Rahman, mengatakan seluruh keterangan yang disampaikan saksi dalam persidangan justru tidak mengarah pada adanya penyimpangan yang dilakukan oleh Direktur Teknik Mustazal maupun Manajer Unit Layanan Pengadaan (ULP) Heri Fitriadi.

“Dari pemeriksaan saksi hari ini, tidak ada satu pun yang menerangkan bahwa terdakwa melakukan kesalahan, penyelewengan, ataupun penyimpangan,” kata Rahman kepada awak media usai persidangan.

Menurut Rahman, saksi Dwike Riantara menerangkan bahwa pengadaan bahan kimia jenis Sucolite telah direncanakan sejak periode 2019–2020, sebelum Mustazal menjabat sebagai Direktur Teknik. Ia menyebut penggunaan Sucolite pada 2021 hingga 2023 merupakan kelanjutan dari kebijakan yang telah disusun berdasarkan hasil kajian dan uji laboratorium.

Rahman juga menyoroti penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tahun 2021 yang, menurutnya, telah disusun oleh tim khusus dan disahkan langsung oleh Direktur Utama saat itu.

ADVERTISEMENT

“HPS sudah ditetapkan oleh tim yang dibentuk Direktur Utama. Jadi, di mana letak keterlibatan Dirtek Mustazal? Harga yang digunakan juga mengacu pada HPS tersebut,” ujarnya.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Rahman menilai belum ada bukti yang menunjukkan kliennya menerima keuntungan, mengarahkan pemenang lelang, maupun mengintervensi proses pengadaan. Atas dasar itu, ia menduga perkara yang menjerat para terdakwa mengarah pada bentuk kriminalisasi.

“Kami berharap proses hukum berjalan objektif. Sampai hari ini belum ada fakta yang membuktikan terdakwa menerima aliran dana, mengarahkan rekanan, ataupun mengintervensi proses lelang,” katanya.

Selain itu, Rahman juga mempertanyakan keterangan saksi Gustoni Marcen yang menyebut pengadaan Sucolite dilakukan secara terbatas. Menurutnya, pernyataan tersebut berbeda dengan kesaksian Yuli Dianasari pada persidangan sebelumnya yang menyebut terdapat sedikitnya empat perusahaan di Indonesia yang memproduksi bahan kimia tersebut.

“Kalau mengacu pada keterangan saksi sebelumnya, pengadaan itu terbuka karena ada beberapa perusahaan yang memproduksi Sucolite. Ini menjadi salah satu hal yang perlu diperjelas dalam persidangan,” ucap Rahman.

Sidang dugaan korupsi pengadaan bahan kimia Perumda Tirta Mayang Jambi akan kembali dilanjutkan pada Kamis, 30 Juli 2026, dengan agenda pemeriksaan dan pendalaman keterangan saksi-saksi yang belum diperiksa.

ADVERTISEMENT

Related Posts

73 Mustahik Desa Payolebar Terima Dana Zakat dan Santunan dari Baznas Sarolangun
Daerah

73 Mustahik Desa Payolebar Terima Dana Zakat dan Santunan dari Baznas Sarolangun

Tiga PJS Desa di Singkut Dilantik, Siap Kawal Pilkades Aman dan Kondusif
Daerah

Tiga PJS Desa di Singkut Dilantik, Siap Kawal Pilkades Aman dan Kondusif

Pembentukan MPA di Singkut, 30 Relawan Siap Cegah Karhutla di Dua Desa
Daerah

Pembentukan MPA di Singkut, 30 Relawan Siap Cegah Karhutla di Dua Desa

Panitia Pilkades Payolebar Tetapkan DPT 4.185 Pemilih, Terbagi Dua TPS
Daerah

Panitia Pilkades Payolebar Tetapkan DPT 4.185 Pemilih, Terbagi Dua TPS

Genangan Air Berhari-hari Rendam Jalan Dr. Siwabessy, Warga Buluran Kenali Minta Pemerintah Bertindak
Daerah

Genangan Air Berhari-hari Rendam Jalan Dr. Siwabessy, Warga Buluran Kenali Minta Pemerintah Bertindak

Hadi Sugianto Dapat Nomor Urut 3, Siap Bertarung di Pilkades Desa Pasar 2027–2034
Daerah

Hadi Sugianto Dapat Nomor Urut 3, Siap Bertarung di Pilkades Desa Pasar 2027–2034

Next Post
Siap Dukung Kegiatan Hulu Migas, Kapolda Jambi Kunjungi FSO 115

Siap Dukung Kegiatan Hulu Migas, Kapolda Jambi Kunjungi FSO 115

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Bupati Merangin M.Syukur Bertemu Gubernur Jambi Al Haris saat Ikuti Retreat di Akmil 

Bupati Merangin M.Syukur Bertemu Gubernur Jambi Al Haris saat Ikuti Retreat di Akmil 

Perkuat Kepastian Hukum, Pemkab Tanjab Barat dan Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat Perpanjang MoU Strategis

Perkuat Kepastian Hukum, Pemkab Tanjab Barat dan Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat Perpanjang MoU Strategis

Klarifikasi Dinas Perikanan Tanjabtim: Kapal Bantuan 10 GT Sesuai Rencana, Heboh GT 16 Disebabkan Ruang Tertutup Tambahan

Klarifikasi Dinas Perikanan Tanjabtim: Kapal Bantuan 10 GT Sesuai Rencana, Heboh GT 16 Disebabkan Ruang Tertutup Tambahan

Komisi V DPR RI dan Kemendes Sepakat Seluruh Desa Dilepaskan Statusnya dari Kawasan Hutan

Komisi V DPR RI dan Kemendes Sepakat Seluruh Desa Dilepaskan Statusnya dari Kawasan Hutan

Nusakambangan yang Bersih dan Bayang-Bayang yang Belum Selesai

Nusakambangan yang Bersih dan Bayang-Bayang yang Belum Selesai

Delapan Kebijakan Terbaru BKN Pro-Karier ASN, Dukung Asta Cita Presiden dan Visi-Misi Kepala Daerah, Ini Daftarnya    

Delapan Kebijakan Terbaru BKN Pro-Karier ASN, Dukung Asta Cita Presiden dan Visi-Misi Kepala Daerah, Ini Daftarnya  

Bupati Batang Hari Tekankan Pentingnya Pelayanan Kesehatan yang Adil dan Beradab

Bupati Batang Hari Tekankan Pentingnya Pelayanan Kesehatan yang Adil dan Beradab

‎Polres Sarolangun Limpahkan 6 Tersangka ke Kejaksaan, Kasus Narkotika hingga Kejahatan terhadap Anak  ‎

‎Polres Sarolangun Limpahkan 6 Tersangka ke Kejaksaan, Kasus Narkotika hingga Kejahatan terhadap Anak ‎

Banyak Kepala Daerah Tersangkut Korupsi, KPK Dorong Penguatan Integritas Kepala Daerah Lewat Kabupaten/Kota Antikorupsi

Banyak Kepala Daerah Tersangkut Korupsi, KPK Dorong Penguatan Integritas Kepala Daerah Lewat Kabupaten/Kota Antikorupsi

Menumbuhkan Desa, Menguatkan Indonesia

Menumbuhkan Desa, Menguatkan Indonesia

  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PEMERINTAHAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In