• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Sabtu, Mei 9, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Banyak Kepala Daerah Tersangkut Korupsi, KPK Dorong Penguatan Integritas Kepala Daerah Lewat Kabupaten/Kota Antikorupsi

BACA JAMBI by BACA JAMBI
18 Maret 2026
in NASIONAL, Pemerintahan, RAGAM
0
Wacana Pilkada Lewat DPRD, Ini Tanggapan dari KPK

Photo : Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo

Jakarta – Persoalan korupsi di daerah bukan semata karena lemahnya sistem, tetapi juga rapuhnya integritas individu. Bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepala daerah tidak cukup hanya taat pada aturan, tetapi harus menjadi teladan.

READ ALSO

Pemerintah Pastikan Kepala Daerah dan PPPK Tidak Perlu Khawatir Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD Tentang Belanja Pegawai Maksimal 30% dari APBD

Calon Jamaah Haji Kabupaten Merangin 2026 Berjumlah 380, Gelombang Pertama Berangkat 11 Mei 2026

“Sistem yang baik sekalipun akan tetap menemukan celah untuk disalahgunakan, jika kepemimpinan tidak dibalut dengan integritas. Hal tersebut sangat penting dan menjadi atensi bersama,’kata Juru Bicara KPK , Budi Prasetyo menyampaikan ke wartawan dalam rilisnya, Rabu (18/3/2026)

Lanjut ia menyampaikan, Presiden Prabowo Subianto telah melantik dan mengambil sumpah jabatan 961 kepala daerah terpilih pada Februari 2025, terdapat 10 peristiwa tertangkap tangan terhadap kepala daerah dengan berbagai modus tindak pidana korupsi.

Adapun ke-10 kepala daerah terjaring Operasi Tangkap Tangan  (OTT)  tersebut, yaitu :
1. ABZ selaku Bupati Kolaka Timur terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap proyek Pembangunan dan Peningkatan Kualitas RSUD Kolaka Timur;
2. AW selaku Gubernur Riau terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dengan meminta jatah “uang preman” dari proyek pembangunan jalan dan jembatan di Riau;
3. SUG selaku Bupati Ponorogo terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan jabatan, suap proyek, serta gratifikasi di Kabupaten Ponorogo;
4. AW selaku Bupati Lampung Tengah terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Kabupaten Lampung Tengah
5. ADK selaku Bupati Bekasi terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi;
6. SDW selaku Bupati Pati terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengisian formasi jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati;
7. MD selaku Walikota Madiun terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dengan modus dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan fee proyek, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di Kota Madiun;
8. FAD selaku Bupati Pekalongan terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pengaturan pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di Pemkab Pekalongan;
9. MFT selaku Bupati Rejang Lebong terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap ijon proyek di Pemkab Rejang Lebong; serta
10. AUL  selaku Bupati Cilacap terkait dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di Kabupaten Cilacap.

“Polanya pun serupa, modus yang sama kerap terjadi berulang. Mulai dari suap proyek, pemerasan, jual beli jabatan, sampai gratifikasi,”jelas Budi Prasetyo.

Jika ditarik benang merahnya akan merujuk pada penyalahgunaan kewenangan. Hal ini menunjukkan bahwa celah korupsi tidak hanya terletak pada sistem, tetapi juga pada integritas individu yang menjalankannya.

Sehingga, serangkaian persoalan ini harus menjadi peringatan keras sekaligus sinyal untuk melakukan perbaikan secara menyeluruh. Tidak hanya memperkuat tata kelola, tetapi juga membangun kepemimpinan yang berintegritas dan berorientasi pada pelayanan publik.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, KPK terus menggencarkan strategi pendidikan dan peran serta masyarakat. Melalui Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat, KPK terus menginisiasi Program Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi yang dilaksanakan bersama Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dan Ombudsman Republik Indonesia.

KPK telah menetapkan tujuh kabupaten/kota sebagai percontohan antikorupsi dalam rentang waktu 2024-2025. Khusus tahun 2026, KPK tengah melakukan observasi terhadap empat daerah yang diproyeksikan menjadi calon percontohan, yakni Kota Tangerang, Kota Palangkaraya, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dan Kabupaten Asahan.

Sementara, sudah ada 167 desa (2021-2025) yang turut menjadi bagian dari upaya memperluas praktik baik dalam tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

Program ini tentunya tidak hanya berfokus pada perbaikan sistem tata kelola pemerintahan, tetapi juga bertujuan mengubah pola pikir pemerintah daerah agar memiliki komitmen untuk tidak melakukan korupsi.

Selain itu, keterlibatan masyarakat menjadi elemen penting dalam menciptakan ekosistem antikorupsi yang berkelanjutan.

“KPK berharap, program ini tidak hanya menjadi simbol, tetapi mampu melahirkan praktik nyata pemerintahan yang akuntabel dan berintegritas. Ke depan, daerah-daerah percontohan diharapkan dapat menjadi role model yang menginspirasi daerah lain dalam membangun budaya antikorupsi,”tegasnya.

Namun demikian, tidak hanya daerahnya saja, tetapi kepala daerahnya juga diharapkan mampu menjunjung tinggi nilai integritas agar praktik atau modus serupa tidak lagi terjadi. (tugas)

Tags: Integritas Kepala DaerahJuru Bicara KPKKasus KorupsiKepala DaerahKPKOperasi Tangkap Tangan (OTT)

Related Posts

Pemerintah Pastikan Kepala Daerah dan PPPK Tidak Perlu Khawatir Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD Tentang Belanja Pegawai Maksimal 30% dari APBD
NASIONAL

Pemerintah Pastikan Kepala Daerah dan PPPK Tidak Perlu Khawatir Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD Tentang Belanja Pegawai Maksimal 30% dari APBD

Calon Jamaah Haji Kabupaten Merangin 2026 Berjumlah 380, Gelombang Pertama Berangkat 11 Mei 2026
Daerah

Calon Jamaah Haji Kabupaten Merangin 2026 Berjumlah 380, Gelombang Pertama Berangkat 11 Mei 2026

Bupati Merangin M. Syukur Lantik 80 Pejabat Eselon III dan IV, Ini Daftar Nama-Namanya
Daerah

Bupati Merangin M. Syukur Lantik 80 Pejabat Eselon III dan IV, Ini Daftar Nama-Namanya

KPK Tekankan Kehati-hatian dalam Setiap Keputusan Bisnis 
NASIONAL

KPK Tekankan Kehati-hatian dalam Setiap Keputusan Bisnis 

KPK OTT di Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Mengamankan Beberapa Pihak di Jakarta dan Lampung
HUKRIM

KPK Periksa Saksi Terkait Kasus Korupsi Walikota Madiun Maidi

Jaksa Agung Tegaskan Peran PERSAJA Sebagai Motor Penggerak Profesionalisme dan Penjaga Integritas Seluruh Insan Adhyaksa
NASIONAL

Jaksa Agung Tegaskan Peran PERSAJA Sebagai Motor Penggerak Profesionalisme dan Penjaga Integritas Seluruh Insan Adhyaksa

Next Post
Jasa Raharja Dukung One Way Nasional, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan dari KM 70 hingga KM 414

Jasa Raharja Dukung One Way Nasional, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan dari KM 70 hingga KM 414

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Pemkab Batanghari Kukuhkan 20 Pejabat JPT Pratama, Administrator, dan Pengawas untuk Perkuat Birokrasi

Pemkab Batanghari Kukuhkan 20 Pejabat JPT Pratama, Administrator, dan Pengawas untuk Perkuat Birokrasi

DPRD Merangin Gelar Sidang Paripurna dengarkan Pj Bupati Sampaikan KUA PPAS 2025

DPRD Merangin Gelar Sidang Paripurna dengarkan Pj Bupati Sampaikan KUA PPAS 2025

Paslon Nomor Urut 2, Syukur-Khafied Raih Suara Terbanyak di Pilkada Serentak 2024 berdasarkan Penghitungan Formulir C1 

Paslon Nomor Urut 2, Syukur-Khafied Raih Suara Terbanyak di Pilkada Serentak 2024 berdasarkan Penghitungan Formulir C1 

Bupati Tanjabbar Apresiasi Kegiatan Bootcamp Character Building Anak-Anak Kampung Nelayan

Bupati Tanjabbar Apresiasi Kegiatan Bootcamp Character Building Anak-Anak Kampung Nelayan

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In