Sarolangun, Bacajjambi.id Aksi pencurian yang dilakukan berulang kali akhirnya terhenti setelah pelaku tak menyadari dirinya terekam kamera pengawas. Unit Reskrim Polsek Sarolangun berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dan menangkap pelakunya pada Kamis (30/07/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.
Pelaku berinisial AS (36) diamankan setelah rekaman CCTV milik korban mengungkap aksinya yang kerap keluar-masuk rumah tanpa izin.
Kapolsek Sarolangun, Iptu Rozalia Saputra, SH, menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Kamis, 16 Juli 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, korban TS (28), warga RT 05 Kelurahan Sukasari, pergi ke kebun di wilayah Pelakar. Namun, saat kembali ke rumah pukul 22.00 WIB, korban menemukan kejanggalan pada pintu rumahnya.
“Korban melihat baut grendel pintu sudah dalam kondisi terbuka paksa. Setelah dicek, uang yang disimpan di bawah tikar kasur berkurang dari Rp4 juta menjadi Rp1 juta,” jelas Kapolsek.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp3 juta. Karena pencurian terjadi berulang kali, korban kemudian memasang kamera CCTV di dalam rumah untuk mengawasi situasi.
Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil. Pada Rabu (29/07/2026) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB, saat korban berada di kebun bersama saksi, ia memantau kondisi rumah melalui ponsel sekitar pukul 06.00 WIB.
Betapa terkejutnya korban saat melihat rekaman yang memperlihatkan seorang pria yang dikenalnya—tetangga sendiri—masuk ke dalam rumah tanpa izin.
“Saya langsung bilang ke ayah, ‘Pak, terekam. An masuk ke rumah,’” ujar korban.
Saat pulang ke rumah pada sore hari, korban kembali menemukan bekas pembobolan pintu. Uang sebesar Rp500 ribu yang disimpan di laci bawah sepeda motor Vespa juga telah hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sarolangun.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Sarolangun yang dipimpin IPDA Heri Liswanto, SH, MH, langsung melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 19.00 WIB, petugas memperoleh informasi bahwa pelaku berada di rumahnya di RT 05 Kelurahan Sukasari.
Tanpa membuang waktu, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah obeng bergagang hitam yang digunakan untuk membobol pintu rumah korban.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Sarolangun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) dan atau ayat (1) huruf f KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
(Jtx)











