Sarolangun,Bacajambi.id– Anggota Komisi XII DPR RI, H. Cek Endra bersama Syarif Fasha melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pabrik pengolahan berondolan kelapa sawit milik PT Samudera Mahkota Mas (PT SMM) di Desa Pelawan Jaya, Kecamatan Pelawan, Sabtu (01/08/2026).
Sidak tersebut merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat yang diterima Komisi XII DPR RI pada 20 Juli 2026 terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas pabrik.
Dalam kegiatan itu, rombongan turut didampingi tim dari Kementerian Lingkungan Hidup RI, Wakil Bupati Sarolangun Gerry Trisatwika, Ketua DPRD Sarolangun Ahmad Jani, serta sejumlah kepala OPD terkait.
Tim melakukan peninjauan langsung ke sejumlah fasilitas pabrik yang menjadi sorotan masyarakat, mulai dari kolam limbah, instalasi pengolahan air limbah (IPAL), cerobong asap, sistem peredam kebisingan, hingga kondisi lingkungan di sekitar kawasan.
Selain itu, kedua anggota DPR RI asal Jambi tersebut juga berdialog dengan masyarakat sekitar, baik yang menolak maupun yang mendukung keberadaan pabrik, untuk menyerap langsung aspirasi dan keluhan warga.
Usai peninjauan, rombongan menggelar rapat koordinasi di Rumah Dinas Bupati Sarolangun guna membahas hasil inspeksi dan menentukan langkah lanjutan terhadap operasional PT SMM.
H. Cek Endra menegaskan, hasil sidak menemukan masih banyak kekurangan yang harus segera dibenahi oleh perusahaan.
“Kami menemukan sejumlah persoalan, mulai dari keluhan bau menyengat, asap yang menimbulkan polusi, hingga kolam pengolahan limbah yang belum memenuhi standar lingkungan,” ujarnya.

Ia menegaskan, seluruh temuan tersebut wajib segera diperbaiki agar tidak lagi mengganggu masyarakat maupun mencemari lingkungan.
Komisi XII DPR RI pun memutuskan menghentikan sementara operasional pabrik dan memberikan waktu maksimal empat bulan kepada perusahaan untuk melakukan perbaikan.
“Untuk sementara pabrik tidak boleh beroperasi. Kami beri waktu maksimal empat bulan. Jika dalam satu bulan sudah memenuhi standar, silakan beroperasi kembali,” tegasnya.
Cek Endra juga menyampaikan bahwa penyegelan pabrik akan dilakukan mulai Minggu, 2 Agustus 2026, dengan status pengawasan. Namun, perusahaan masih diberikan kesempatan menyelesaikan proses pengolahan buah sawit yang sudah berada di dalam pabrik.
“Kalau dalam empat bulan tidak juga diselesaikan, maka penutupan bisa menjadi permanen,” tambahnya.
Sementara itu, Syarif Fasha menegaskan bahwa penghentian sementara ini merupakan langkah pembinaan agar perusahaan mematuhi ketentuan lingkungan hidup.
“Perusahaan wajib memperbaiki seluruh fasilitas terkait pencemaran emisi, IPAL, dan aspek lingkungan lainnya. Jika dalam 120 hari tidak dipenuhi, penutupan akan menjadi permanen,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya telah menugaskan petugas lingkungan hidup untuk mengambil sampel air guna memastikan ada atau tidaknya pencemaran sungai.
Di sisi lain, Humas PT SMM, Iskandar, menyatakan pihak perusahaan akan mematuhi seluruh keputusan yang telah ditetapkan.
“Kami sebagai warga negara akan patuh dan tunduk pada aturan. Apa pun keputusannya, kami terima,” ujarnya singkat.
(JTX)











