• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Kamis, Desember 25, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Bersama Tim Tabur Kejagung, Kejati Jambi Tangkap DPO Kasus Penipuan

BACA JAMBI by BACA JAMBI
7 Agustus 2025
in Daerah, HUKRIM, PROVINSI JAMBI
0
Bersama Tim Tabur Kejagung, Kejati Jambi Tangkap DPO Kasus Penipuan

Jambi – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Jambi dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jambi berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Sanggam Parapat alias Sanggam Bin Saur yang lama jadi buronan terkait kasus penipuan.

“DPO Sanggam Parapat dibekuk Tim Tabur di Jalan Raya Kalimalang, Jakarta Timur pada hari Senin (04/8/2025) sekitar pukul 16.30 Wib terkait Kasus penipuan Pasal 378 KUHPidana,”kata Noly Wijaya Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi menyampaikan kepada wartawan, Kamis (7/8/2025) dalam rilisnya.

READ ALSO

Kejaksaa Agung Serahkan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan 4 Juta Hektar dan Uang Hasil Rampasan Korupsi Rp6,6 Triliun ke Negara

Kepala BKN Prof. Zudan Arif : Pelantikan PPPK Paruh Waktu Harus Selesai di Bulan Desember 2025

Lanjut ia, menjelaskan DPO atas nama Sanggam Parapat dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 611 K/PID/2016 tanggal 14 Juli 2016, Terbukti secara sah melakukan tindak pidana “Penipuan” sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHPIDANA dan dalam putusan tersebut Yang bersangkutan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan.

Setelah dilakukan penangkapan DPO Sanggam Parapat terlebih dahulu dititipkan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan selanjutnya dibawa oleh tim tabur Kejaksaan Tinggi Jambi dan Tim Intelijen Kejari Jambi ke Jambi pada hari Rabu Tanggal 06 Agustus 2025 dilakukan eksekusi penahanan ke Lapas Klas IIA Jambi.

“Penangkapan terhadap DPO ini mengisyaratkan bahwa tidak ada
tempat yang aman bagi pelaku kejahatan/buronan yang telah diputus oleh Pengadilan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya. (tugas).

Tags: Kasus PenipuanTangkap DPO Kasus PenipuanTim TaburTim Tabur KejagungTim Tabur Kejaksaan Tinggi Jambi

Related Posts

Kejaksaa Agung Serahkan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan 4 Juta Hektar dan Uang Hasil Rampasan Korupsi Rp6,6 Triliun ke Negara
HUKRIM

Kejaksaa Agung Serahkan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan 4 Juta Hektar dan Uang Hasil Rampasan Korupsi Rp6,6 Triliun ke Negara

Kepala BKN Zudan Arif Tekankan Meritokrasi dan Digitalisasi Sebagai Fondasi Ekosistem Talenta ASN Unggul
Daerah

Kepala BKN Prof. Zudan Arif : Pelantikan PPPK Paruh Waktu Harus Selesai di Bulan Desember 2025

OPD di Kabupaten Merangin diminta Segera Cetak DPA Sebelum Mengajukan Pencairan GU, LS dan Gaji Pegawai Honorer 
Daerah

Gaji PPPK Penuh Waktu dan TPP ASN  Merangin Bulan Desember 2025 sudah Bisa dibayarkan

Kejaksaan Agun Tahan Mantan Kajari Enrekang Terkait Penerimaan Uang Suap Perkara BAZNAS
HUKRIM

Kejaksaan Agun Tahan Mantan Kajari Enrekang Terkait Penerimaan Uang Suap Perkara BAZNAS

APBD Kabupaten Merangin Tahun 2025, Sampai 19 Desember 2025  Terserap  Sebesar 74,60%
Daerah

APBD Kabupaten Merangin Tahun 2025, Sampai 19 Desember 2025  Terserap  Sebesar 74,60%

Kejaksaan Agung Serahkan Oknum Jaksa Kejari Hulu Sungai Utara ke KPK dan Tetapkan Tersangka Mantan Kajari Enrekang
HUKRIM

Kejaksaan Agung Serahkan Oknum Jaksa Kejari Hulu Sungai Utara ke KPK dan Tetapkan Tersangka Mantan Kajari Enrekang

Next Post
Bupati Tanjab Barat Serahkan 297 Paket Sembako di Kampung Nelayan dalam Rangka HUT RI ke-80 dan Hari Jadi ke-60 Kabupaten

Bupati Tanjab Barat Serahkan 297 Paket Sembako di Kampung Nelayan dalam Rangka HUT RI ke-80 dan Hari Jadi ke-60 Kabupaten

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Predikat Kinerja Pemerintah Tanjab Barat ‘Baik’ dengan Capaian 85,76%

Predikat Kinerja Pemerintah Tanjab Barat ‘Baik’ dengan Capaian 85,76%

Pebalap Binaan Astra Honda Panen Rekor di Asia Talent Cup 2023

Pebalap Binaan Astra Honda Panen Rekor di Asia Talent Cup 2023

Fadhil Arief Minta Kades Aktifkan Olahraga di Desa-desa Bagi Anak Muda

Fadhil Arief Minta Kades Aktifkan Olahraga di Desa-desa Bagi Anak Muda

Eks Penyidik KPK Tuntut Nurul Ghufron Mundur Akibat Kegaduhan Dugaan Pelanggaran Etik Dalam Mutasi ASN Kementan 

Jelang Pendaftaran Capim KPK, Mantan Penyidik Yudi Purnomo Optimis Akan Banyak Pendaftar dan Minta Pansel Proaktif Jemput Bola

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In