• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Rabu, Maret 25, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Delapan Kebijakan Terbaru BKN Pro-Karier ASN, Dukung Asta Cita Presiden dan Visi-Misi Kepala Daerah, Ini Daftarnya  

BACA JAMBI by BACA JAMBI
25 September 2025
in NASIONAL, Pemerintahan
0
Delapan Kebijakan Terbaru BKN Pro-Karier ASN, Dukung Asta Cita Presiden dan Visi-Misi Kepala Daerah, Ini Daftarnya    

Jakarta – Sebagai instansi pembina manajemen seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan arah pengelolaan ASN ke dalam paradigma yang tidak hanya fokus pada sistem rekrutmen, pengawasan dan penegakan disiplin, tetapi juga pada pengembangan, perlindungan, dan optimalisasi karier ASN.

Sebagai Sumber Daya Manusia (SDM) yang berperan menjalankan kunci pemerintahan yang efektif, ASN perlu merasa tenang dalam bekerja karena terlindungi secara sistem, dan dapat mengembangkan kariernya sesuai dengan keahliannya.

READ ALSO

Lepas Pawai Takbir, Bupati M. Syukur Ajak Pemuda Jaga Tradisi dan Inovasi

Banyak Kepala Daerah Tersangkut Korupsi, KPK Dorong Penguatan Integritas Kepala Daerah Lewat Kabupaten/Kota Antikorupsi

“Peran besar BKN adalah melindungi hak dan kepentingan ASN agar sistem kariernya terjaga, sekaligus memastikan kinerja para ASN berkontribusi mendukung target capaian Asta Cita Presiden dan visi-misi Kepala Daerah melalui seluruh lini institusi pemerintah, mulai dari Menteri/Kepala Lembaga; Gubernur; Walikota; dan Bupati. Untuk mendukung peran besar ini, BKN mentransformasi paradigma pengelolaan ASN menjadi suatu upaya untuk mendayagunakan, membangun, mengembangkan, dan melindungi ASN,” jelas Kepala BKN, Prof. Dr .Zudan Arif Fakrulloh,SH.MH menyampaikan ke media, Kamis (25/9/2025).

Target ini kemudian direalisasikan menjadi sejumlah program kerja BKN yang berorientasi pada spirit pro-ASN terhadap perlindungan dan pengembangan karier ASN.

Adapun 8 Kebijakan Terbaru BKN Pro-Karier ASNi dantaranya :

1. Penambahan periode usul kenaikan pangkat PNS yang sebelumnya hanya tersedia 6 kali diubah menjadi 12 kali dalam setahun atau tersedia setiap bulan sepanjang tahun mulai 01 Oktober 2025 yang telah ditetapkan melalui Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025;

2. Kemudahan pencantuman gelar akademik dan profesi bagi ASN yang telah memiliki ijazah yang berasal dari pendidikan akademik atau pendidikan vokasi, yang ditandai terbitnya Surat Edaran Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2025;

3. Pemberlakuan uji kompetensi jabatan fungsional bidang Kepegawaian dari sebelumnya 4 kali menjadi 12 kali dalam setahun yang ditetapkan melalui Surat Kepala BKN Nomor 2786/B-BJ.01.01/SD/K/2025;

4. Fokus pengawasan sistem merit dengan tidak lagi mengikutsertakan pejabat di lingkungan BKN sebagai panitia seleksi dalam proses seleksi terbuka pengisian JPT di instansi pemerintah pusat maupun daerah sehingga dapat mencegah terjadinya potensi konflik kepentingan melalui Surat Kepala BKN Nomor 7902/B-AK.03/SD/K/2025;

5. Penerapan SLA Maksimal 5 hari kerja untuk meningkatkan efisiensi layanan kepada instansi pemerintah dan para ASN di seluruh Indonesia;

6. Akselerasi manajemen talenta melalui teken komitmen penerapan dan pembentukan profil kompetensi ASN lewat ekspose instansi pemerintah ke BKN, sekaligus menyusun pemetaan potensi dan kompetensi yang lebih komprehensif melalui pendekatan Talent DNA;

7. Kenaikan Pangkat Reguler dapat melampaui pangkat atasannya melalui Peraturan BKN 2/2025 yang memperbolehkan PNS mencapai pangkat tertinggi sesuai kualifikasi pendidikan yang dimiliki;

8. Untuk pertama kali BKN “jemput bola” dengan memilih langsung kandidat KPLB yang berdedikasi luar biasa dalam melakukan pekerjaannya;

Satu platform layanan berbagi pakai dengan seluruh instansi melalui ASN Digital sehingga proses usulan dan penetapan urusan kepegawaian lebih mudah dan cepat.

Selain mendorong kemudahan layanan dari aspek BKN, Prof. Zudan Arif  juga meminta para pengelola kepegawaian instansi agar tidak menghambat hak-hak pegawai dalam berbagai kepengurusan kariernya.

Sebaliknya, para pengelola kepegawaian instansi diminta proaktif untuk memberikan pelayanan sesuai hak pegawai.

“Saya meminta para pengelola kepegawaian instansi pusat dan daerah untuk tidak menghambat urusan proses kepegawaian para ASN agar hak-hak pegawai dapat diterima secara tepat sehingga kariernya dapat terjaga, dan kinerjanya dapat mendukung capaian Asta Cita Presiden dan visi-misi Kepala Daerah melalui instansinya,” tegasnya. (tugas)

Tags: 8 Kebijakan Terbaru BKN Pro-Karier ASNASNBKNBuKepala BKN

Related Posts

Lepas Pawai Takbir, Bupati M. Syukur Ajak Pemuda Jaga Tradisi dan Inovasi
Daerah

Lepas Pawai Takbir, Bupati M. Syukur Ajak Pemuda Jaga Tradisi dan Inovasi

Wacana Pilkada Lewat DPRD, Ini Tanggapan dari KPK
NASIONAL

Banyak Kepala Daerah Tersangkut Korupsi, KPK Dorong Penguatan Integritas Kepala Daerah Lewat Kabupaten/Kota Antikorupsi

KPK tegaskan Anggaran APIP melalui Inspektorat Daerah Harus Mengikuti Aturan yang Sudah ditetapkan
HUKRIM

Tim Penyidik KPK Kembali Geledah di beberapa Lokasi di Cilacap Sita Barang Bukti

KPK OTT di Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Mengamankan Beberapa Pihak di Jakarta dan Lampung
HUKRIM

Tim Penyidik KPK Kembali Geledah di beberapa Lokasi di Rejang Lebong, Sita Uang Tunai 1 Miliar

Polda Jambi Alihkan Arus Mudik Lebaran Idul Fitri Jalur Lintas Timur ke Jalur Barat dan Tengah 
Daerah

Polda Jambi Alihkan Arus Mudik Lebaran Idul Fitri Jalur Lintas Timur ke Jalur Barat dan Tengah 

KPK Ingatkan Koruptor: Jangan Berpikir Kami Lebaran Terus Mudik, Tidak!
NASIONAL

KPK Ingatkan Koruptor: Jangan Berpikir Kami Lebaran Terus Mudik, Tidak!

Next Post
Bersama Camat dan Lurah, Satpol PP Merangin Tertibkan Tempat Jualan Pedagang di Pasar Baru 

Bersama Camat dan Lurah, Satpol PP Merangin Tertibkan Tempat Jualan Pedagang di Pasar Baru 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

IM57+ Intitute : Pansel Capim KPK Harus Merekomendasikan Calon yang Layak, Bukan Mengakomodir Pesanan Berbagai Pihak

10 Nama Capim KPK diserahkan Pansel  Ke Presiden Joko Widodo, Ini Tanggapan dari IM57+ Institute 

Tindak Lanjuti Penyelesaian Lahan Transmigrasi di Muaro Jambi, Wamen ATR/BPN Ossy : Harus Hati-hati dan Sesuai Ketentuan Hukum

Tindak Lanjuti Penyelesaian Lahan Transmigrasi di Muaro Jambi, Wamen ATR/BPN Ossy : Harus Hati-hati dan Sesuai Ketentuan Hukum

Anggota DPRD Yasir Terima Keluhan Soal Air Bersih PDAM saat Reses di Paal 5 Kota Jambi

Anggota DPRD Yasir Terima Keluhan Soal Air Bersih PDAM saat Reses di Paal 5 Kota Jambi

Bupati Romi kembali Sampaikan Kegelisahanya Terhadap Sungai Batanghari

Bupati Romi kembali Sampaikan Kegelisahanya Terhadap Sungai Batanghari

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In