• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Kamis, Oktober 23, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Delapan Kebijakan Terbaru BKN Pro-Karier ASN, Dukung Asta Cita Presiden dan Visi-Misi Kepala Daerah, Ini Daftarnya  

BACA JAMBI by BACA JAMBI
25 September 2025
in NASIONAL
0
Delapan Kebijakan Terbaru BKN Pro-Karier ASN, Dukung Asta Cita Presiden dan Visi-Misi Kepala Daerah, Ini Daftarnya    

Jakarta – Sebagai instansi pembina manajemen seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan arah pengelolaan ASN ke dalam paradigma yang tidak hanya fokus pada sistem rekrutmen, pengawasan dan penegakan disiplin, tetapi juga pada pengembangan, perlindungan, dan optimalisasi karier ASN.

Sebagai Sumber Daya Manusia (SDM) yang berperan menjalankan kunci pemerintahan yang efektif, ASN perlu merasa tenang dalam bekerja karena terlindungi secara sistem, dan dapat mengembangkan kariernya sesuai dengan keahliannya.

READ ALSO

Kepala BKN Prof. Zudan Arif Gaungkan Manajemen Talenta ASN Berbasis Meritokrasi

Tim Pemulihan Aset Kejagung Lelang Barang Rampasan Negara Terpidana Doni Salmanan Senilai Rp9,8 Miliar

“Peran besar BKN adalah melindungi hak dan kepentingan ASN agar sistem kariernya terjaga, sekaligus memastikan kinerja para ASN berkontribusi mendukung target capaian Asta Cita Presiden dan visi-misi Kepala Daerah melalui seluruh lini institusi pemerintah, mulai dari Menteri/Kepala Lembaga; Gubernur; Walikota; dan Bupati. Untuk mendukung peran besar ini, BKN mentransformasi paradigma pengelolaan ASN menjadi suatu upaya untuk mendayagunakan, membangun, mengembangkan, dan melindungi ASN,” jelas Kepala BKN, Prof. Dr .Zudan Arif Fakrulloh,SH.MH menyampaikan ke media, Kamis (25/9/2025).

Target ini kemudian direalisasikan menjadi sejumlah program kerja BKN yang berorientasi pada spirit pro-ASN terhadap perlindungan dan pengembangan karier ASN.

Adapun 8 Kebijakan Terbaru BKN Pro-Karier ASNi dantaranya :

1. Penambahan periode usul kenaikan pangkat PNS yang sebelumnya hanya tersedia 6 kali diubah menjadi 12 kali dalam setahun atau tersedia setiap bulan sepanjang tahun mulai 01 Oktober 2025 yang telah ditetapkan melalui Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025;

2. Kemudahan pencantuman gelar akademik dan profesi bagi ASN yang telah memiliki ijazah yang berasal dari pendidikan akademik atau pendidikan vokasi, yang ditandai terbitnya Surat Edaran Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2025;

3. Pemberlakuan uji kompetensi jabatan fungsional bidang Kepegawaian dari sebelumnya 4 kali menjadi 12 kali dalam setahun yang ditetapkan melalui Surat Kepala BKN Nomor 2786/B-BJ.01.01/SD/K/2025;

4. Fokus pengawasan sistem merit dengan tidak lagi mengikutsertakan pejabat di lingkungan BKN sebagai panitia seleksi dalam proses seleksi terbuka pengisian JPT di instansi pemerintah pusat maupun daerah sehingga dapat mencegah terjadinya potensi konflik kepentingan melalui Surat Kepala BKN Nomor 7902/B-AK.03/SD/K/2025;

5. Penerapan SLA Maksimal 5 hari kerja untuk meningkatkan efisiensi layanan kepada instansi pemerintah dan para ASN di seluruh Indonesia;

6. Akselerasi manajemen talenta melalui teken komitmen penerapan dan pembentukan profil kompetensi ASN lewat ekspose instansi pemerintah ke BKN, sekaligus menyusun pemetaan potensi dan kompetensi yang lebih komprehensif melalui pendekatan Talent DNA;

7. Kenaikan Pangkat Reguler dapat melampaui pangkat atasannya melalui Peraturan BKN 2/2025 yang memperbolehkan PNS mencapai pangkat tertinggi sesuai kualifikasi pendidikan yang dimiliki;

8. Untuk pertama kali BKN “jemput bola” dengan memilih langsung kandidat KPLB yang berdedikasi luar biasa dalam melakukan pekerjaannya;

Satu platform layanan berbagi pakai dengan seluruh instansi melalui ASN Digital sehingga proses usulan dan penetapan urusan kepegawaian lebih mudah dan cepat.

Selain mendorong kemudahan layanan dari aspek BKN, Prof. Zudan Arif  juga meminta para pengelola kepegawaian instansi agar tidak menghambat hak-hak pegawai dalam berbagai kepengurusan kariernya.

Sebaliknya, para pengelola kepegawaian instansi diminta proaktif untuk memberikan pelayanan sesuai hak pegawai.

“Saya meminta para pengelola kepegawaian instansi pusat dan daerah untuk tidak menghambat urusan proses kepegawaian para ASN agar hak-hak pegawai dapat diterima secara tepat sehingga kariernya dapat terjaga, dan kinerjanya dapat mendukung capaian Asta Cita Presiden dan visi-misi Kepala Daerah melalui instansinya,” tegasnya. (tugas)

Tags: 8 Kebijakan Terbaru BKN Pro-Karier ASNASNBKNBuKepala BKN

Related Posts

Kepala BKN Prof. Zudan Arif Gaungkan Manajemen Talenta ASN Berbasis Meritokrasi
NASIONAL

Kepala BKN Prof. Zudan Arif Gaungkan Manajemen Talenta ASN Berbasis Meritokrasi

Tim Pemulihan Aset Kejagung Lelang Barang Rampasan Negara Terpidana Doni Salmanan Senilai Rp9,8 Miliar
NASIONAL

Tim Pemulihan Aset Kejagung Lelang Barang Rampasan Negara Terpidana Doni Salmanan Senilai Rp9,8 Miliar

Beberkan Kebijakan Pro-Karier ASN, Prof. Zudan:  BKN Ambil Langkah Revolusioner Untuk Menghapus Hambatan Birokrasi
NASIONAL

Beberkan Kebijakan Pro-Karier ASN, Prof. Zudan:  BKN Ambil Langkah Revolusioner Untuk Menghapus Hambatan Birokrasi

Wamen PANRB : Pemimpin Harus Ciptakan Iklim Birokrasi Kolaboratif, Tak Ada Ruang Kerja Sendiri-Sendiri
NASIONAL

Wamen PANRB : Pemimpin Harus Ciptakan Iklim Birokrasi Kolaboratif, Tak Ada Ruang Kerja Sendiri-Sendiri

KPK Tahan Tersangka Komut PT Inti Alasindo Terkait Kasus Korupsi Jual Beli Gas di PT PGN
HUKRIM

KPK Tahan Tersangka Komut PT Inti Alasindo Terkait Kasus Korupsi Jual Beli Gas di PT PGN

BSKDN Kemendagri  Buka Penginputan IPKD 2025, Dorong Daerah Perkuat Kualitas Pengelolaan APBD 
NASIONAL

BSKDN Kemendagri  Buka Penginputan IPKD 2025, Dorong Daerah Perkuat Kualitas Pengelolaan APBD 

Next Post
Bersama Camat dan Lurah, Satpol PP Merangin Tertibkan Tempat Jualan Pedagang di Pasar Baru 

Bersama Camat dan Lurah, Satpol PP Merangin Tertibkan Tempat Jualan Pedagang di Pasar Baru 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Awali Tahun 2024 dengan Promo New Era Tetap Honda

Awali Tahun 2024 dengan Promo New Era Tetap Honda

Banjir dan Longsor di Kabupaten Luwu, Total 14 Warga Meninggal Dunia

Banjir dan Longsor di Kabupaten Luwu, Total 14 Warga Meninggal Dunia

SKK Migas – PetroChina Bangun Jalan Blok D Geragai

SKK Migas – PetroChina Bangun Jalan Blok D Geragai

Gubernur Jambi Siapkan Rp500 Miliar untuk Penanganan Covid-19

Gubernur Jambi Siapkan Rp500 Miliar untuk Penanganan Covid-19

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In