• Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
Jumat, Oktober 16, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PEMERINTAHAN
  • RAGAM
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PEMERINTAHAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id
ADVERTISEMENT

Dua Orang ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah di PMI Kota Palembang

R3daksi by R3daksi
8 April 2025
in Daerah, HUKRIM
0
Dua Orang ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah di PMI Kota Palembang

Palembang – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Palembang menetapkan 2 (dua) orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang, Selasa (8/4/2025) pukul 19.00 WIB.

“Setelah dilakukan Penyidikan berdasarkan dua alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP maka F.A dan D.S telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang Tahun 2020-2023,”jelas Hutamrin Kepala Kejaksaan Negeri Palembang menyampaikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers bertempat di Kantor Kejari Palembang.

READ ALSO

73 Mustahik Desa Payolebar Terima Dana Zakat dan Santunan dari Baznas Sarolangun

Kapolres Sarolangun dan Forkopimda Beri Kejutan HUT ke-81 TNI, Pererat Sinergitas

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Hutamrin menjelaskan sebelum ditetapkan sebagai tersangka F.A dan D.S sebagai saksi yang telah didampingi oleh kuasa hukum dari Misnan Hartono S.H. & Partners serta Achamd Taufan Soedirjo & Partners.

“Peningkatan Penetapan status dari saksi menjadi tersangka terhadap saudari F.A dan D.S merupakan hasil penyidikan yang intensif. Kami menegaskan bahwa setiap proses berjalan sesuai koridor hukum dan asas praduga tak bersalah,”jelasnya.

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah Pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang Tahun 2020-2023, yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan dan menimbulkan potensi kerugian keuangan negara.

Bahwa kedua tersangka memiliki peran aktif dalam pengelolaan dana tersebut dan tidak sesuai dengan peruntukannya. Bahwa terkait dugaan tersebut perbuatan kedua tersangka sementara diancam dengan :
– Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP
– dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

ADVERTISEMENT

“Tersangka F.A dan D.S dilakukan penahanan mulai hari ini selama 20 (dua puluh) hari kedepan. Untuk tersangka F.A dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang sedangkan D.S dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 A Palembang,”jelas Hutamrin Kepala Kejari Palembang. (tugas)

ADVERTISEMENT
Tags: Kasus KorupsiKejaksaan Negeri PalembangPenetapan TersangkaPengolahan Darah di PMI Kota Palembang

Related Posts

73 Mustahik Desa Payolebar Terima Dana Zakat dan Santunan dari Baznas Sarolangun
Daerah

73 Mustahik Desa Payolebar Terima Dana Zakat dan Santunan dari Baznas Sarolangun

Kapolres Sarolangun dan Forkopimda Beri Kejutan HUT ke-81 TNI, Pererat Sinergitas
HUKRIM

Kapolres Sarolangun dan Forkopimda Beri Kejutan HUT ke-81 TNI, Pererat Sinergitas

Tagih Utang Berujung Parang, Tangan Warga Singkut Putus Dibacok
HUKRIM

Tagih Utang Berujung Parang, Tangan Warga Singkut Putus Dibacok

Polres Sarolangun Amankan Pria Diduga Rudapaksa Saudara Kandung
HUKRIM

Polres Sarolangun Amankan Pria Diduga Rudapaksa Saudara Kandung

Kades Sungai Merah Diduga Cabuli 5 Remaja Laki-laki, Aksi Terungkap Lewat Rekaman Korban
HUKRIM

Kades Sungai Merah Diduga Cabuli 5 Remaja Laki-laki, Aksi Terungkap Lewat Rekaman Korban

Polres Sarolangun Raih Peringkat Tiga dalam Penguatan Zona Integritas Polda Jambi
HUKRIM

Polres Sarolangun Raih Peringkat Tiga dalam Penguatan Zona Integritas Polda Jambi

Next Post
TPP ASN Merangin Sudah Bisa Dibayarkan 2 Bulan, Pencairan GU Belum Bisa diajukan

TPP ASN Merangin Sudah Bisa Dibayarkan 2 Bulan, Pencairan GU Belum Bisa diajukan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Inspektorat Merangin Tingkatkan Pengawasan Dana Desa Cegah Penyalahgunaan 

Inspektorat Merangin Tingkatkan Pengawasan Dana Desa Cegah Penyalahgunaan 

Bupati Merangin M. Syukur Beri Reward OPD dan Camat dengan Pencapaian PAD Tertinggi

Bupati Merangin M. Syukur Beri Reward OPD dan Camat dengan Pencapaian PAD Tertinggi

Jelang Mudik Lebaran 2026, Jasa Raharja dan Ditlantas Polda Jambi Cek Kesiapan Tol Tempino–Simpang Ness

Jelang Mudik Lebaran 2026, Jasa Raharja dan Ditlantas Polda Jambi Cek Kesiapan Tol Tempino–Simpang Ness

Tim Penyidik JAM PIDSUS Kejagung Serahkan 9 Tersangka dan Barang Bukti Tahap II Perkara Korupsi Impor Gula ke JPU

Tim Penyidik JAM PIDSUS Kejagung Serahkan 9 Tersangka dan Barang Bukti Tahap II Perkara Korupsi Impor Gula ke JPU

Bupati Fadil Arief Buka Rakor BPD se-Kabupaten Batang Hari

Bupati Fadil Arief Buka Rakor BPD se-Kabupaten Batang Hari

Menteri Pekerjaan Umum Dody Halal Bihalal Bersama Rekan Media

Menteri Pekerjaan Umum Dody Halal Bihalal Bersama Rekan Media

Menteri PANRB Rini : Organisasi yang Sederhana Percepat Pengambilan Keputusan untuk Layanan Masyarakat

Menteri PANRB Rini : Organisasi yang Sederhana Percepat Pengambilan Keputusan untuk Layanan Masyarakat

Walikota Jambi Maulana Dorong Lokalisasi Pucuk Jadi Centra Olahraga

Walikota Jambi Maulana Dorong Lokalisasi Pucuk Jadi Centra Olahraga

Bupati Fadhil Arief Buka Musrenbang RPJMD Kabupaten Batang Hari Tahun 2025-2029

Bupati Fadhil Arief Buka Musrenbang RPJMD Kabupaten Batang Hari Tahun 2025-2029

KPK Limpahkan Berkas ke JPU Penanganan Kasus Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung

KPK Limpahkan Berkas ke JPU Penanganan Kasus Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung

  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PEMERINTAHAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In