Baca Jambi – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi pada tahun 2019 mengeluarkan SK Gubernur Jambi Nomor 437 Tentang Penunjukkan Pengelola Pondok Pesantren (Ponpes) Karya Pembangunan Al-Hidayah Provinsi Jambi yang ditandatangani di zaman Gubernur Jambi, H. Fachrori Umar.
Kemudian, pada tahun 2023 Pemprov Jambi kembali mengeluarkan SK Gubernur Jambi Nomor 1003 Tentang Perubahan Kedua terkait hal yang sama, ditandatangani Gubernur Jambi saat ini, Al Haris.
Hasil observasi dan investigasi media ini, keluarnya 2 SK Gubernur Jambi ini bertolak belakang dengan Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren.
Dimana, dalam UU tersebut secara implisit tidak menjelaskan bahwa Ponpes boleh dikelola oleh pemerintah. Artinya 2 SK Gubernur Jambi menjadi tanda tanya besar?
Adapun komponen dalam SK tersebut terdiri dari:
1. Pembina
2. Koordinator
3. Pengawas
4. Direktur
5. Wakil Direktur
6. Sekretaris dan
7. Bendahara
Menariknya, dalam SK Gubernur Nomor 437 Tahun 2019 dengan SK Gubernur Nomor 1003 Tahun 2023 hanya terjadi perubahan pada nama Direktur dan nama Sekretaris.
Selain itu, ketika permasalahan ini bertentangan dengan aturan yang ada, mengingat Ponpes Al-Hidayah merupakan Aset Pemprov Jambi tentu berpotensi akan timbulnya dampak hukum.
Mengenai pemberitaan di atas, media ini akan mengkonfirmasi lebih lanjut ke pihak terkait. (Jurnal Opini)











