Baca Jambi – Gubernur Jambi, Al Haris, hadir dalam Rapat Paripurna untuk mengucapkan sumpah/janji kepada anggota DPRD Jambi yang mengalami Penggantian Antar Waktu (PAW) masa jabatan 2019-2024. Acara tersebut berlangsung di Gedung DPRD Provinsi Jambi pada Senin (19/06/2023).
Gubernur Al Haris turut menyaksikan pengucapan sumpah/janji tiga anggota DPRD Jambi yang mengalami PAW dalam rapat paripurna DPRD Jambi. Pelantikan dan pengucapan sumpah/janji dilakukan oleh Ketua DPRD Jambi, Edi Purwanto, dengan hadirnya anggota DPRD Provinsi Jambi, anggota DPRD Kota Jambi, Wakil Walikota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, perwakilan dari TNI dan Polri, pejabat OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi, serta tamu undangan lainnya. Sekretaris Dewan DPRD Jambi, Amir Hasbi, membacakan Surat Keputusan No. 161.4/257/DPRD/2023 dari Menteri Dalam Negeri mengenai PAW DPRD Provinsi Jambi.
“Golkar dan PKS mengajukan pelantikan dan pengucapan sumpah/janji jabatan penggantian antar waktu. Kami meneruskan usulan partai tersebut ke Kementerian Dalam Negeri (KEMENDAGRI). Ini adalah proses pergantian biasa dalam partai politik. Kami menganggap ini sebagai wewenang partai politik untuk mengusulkan siapa pun. Tugas kami adalah mengajukannya ke KEMENDAGRI,” ucap Gubernur Jambi, Al Haris.