Photo : Defi Martika, S.Sos, M.Si Inspektur Merangin-
Merangin – Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2025 akan ditutup pada tanggal 31 Maret 2025. Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib lapor di Kabupaten Merangin dari 960 Wajib Lapor yang sudah menyampaikan laporan sebanyak 824
“Dari total 960 Wajib Lapor LHKPN, ASN Merangin yang sudah melaporkan Harta Kekayaannya sebanyak 824,”jelas Defi Martika Inspektur Merangin menyampaikan ke media ini, Selasa (25/3/2024) diruang kerjanya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan dari 960 Wajib Lapor LHKPN ada 136 yang belum menyampaikan laporan sampai batas waktu akhir laporan tanggal 31 Maret 2025.
Untuk 136 Wajib Lapor LHKPN yang belum menyampaikan laporan ada beberapa penyebabnya diantarnya ada sudah masuk pensiun, meninggal dunia, pindah kerja dan ada yang masih dalam proses validasi,.
“Kepada ASN yang wajib lapor LHKPN yang belum menyampaikan laporannya dihimbau menyampaikan laporan kekayaannya agar tetap memenuhi kewajiban LHKPN. Apabila sampai batas waktu akhir belum melaporkan LHKPN, makan TPP nya tidak bisa dibayarkan,”katanya
Dalam pelaporannya, Penyelenggara Negara agar mengisi LHKPN-nya dengan benar dan lengkap. Karena setiap pelaporan LHKPN nantinya akan dilakukan verifikasi administratif sebelum dipublikasikan melalui website elhkpn.kpk.go.id
Diketahui melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap Penyelenggara Negara sesuai ketentuan pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Undang-Undang mewajibkan Penyelenggaraan Negara (PN) bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. Penyelenggaraan Negara (PN) juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat. (tugas tri).