• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Senin, Februari 16, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Jampidum Kejaksaan Agung Setujui 1 Pengajuan Penghentian Perkara yang diajukan Kejati Jambi

BACA JAMBI by BACA JAMBI
15 Mei 2025
in Daerah, PROVINSI JAMBI
0
Jampidum Kejaksaan Agung Setujui 1 Pengajuan Penghentian Perkara yang diajukan Kejati Jambi

Jambi – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana menyetujui 1 (satu) permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan (Restorative Justice) yang diajukan dari Kejaksaan Tinggi Jambi

Adapun 1 (satu) berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu Tersangka Nur Asiah Binti Ridwan dari Kejaksaan Negeri Jambi, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan

READ ALSO

Bupati Merangin M Syukur Buka Tradisi Adat Mantai Kerbau Besamo di Desa Bukit Perentak

Bupati Merangin M. Syukur Salurkan  Perlengkapan Sekolah Gratis di Pamenang Barat 

“Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Dr. Hermon Dekristo, SH., MH., bersama Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum), Koordinator, serta para Kepala Seksi di bidang Pidum Kejati Jambi menghadiri ekspose penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative Justice (RJ) melalui video conference dengan Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Nanang Ibrahim, SH., MH,”kata Noly Wijaya Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi menyampaikan ke media, Kamis  (15/5/2025).

Penghentian penuntutan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, yang menitikberatkan pada penyelesaian perkara secara damai antara pelaku dan korban, dengan pendekatan yang humanis serta berorientasi pada pemulihan kembali hubungan sosial di masyarakat.

Dalam forum video conference tersebut, Jampidum Kejaksaan RI bersama jajaran Kejati Jambi menilai bahwa perkara memenuhi syarat penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice setelah adanya kesepakatan damai antara pelaku dan korban, serta pemulihan dampak akibat tindak pidana yang terjadi.

“Sampai dengan bulan Mei 2025, Kejaksaan Tinggi Jambi telah berhasil menyelesaikan 8 perkara melalui pendekatan Restorative Justice, sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum yang tidak hanya bersifat represif, tetapi juga solutif dan memulihkan,”jelas Noly.

Restorative Justice merupakan langkah progresif dalam sistem peradilan pidana Indonesia, dengan harapan dapat menciptakan keadilan yang berkeadaban, memperkuat nilai kemanusiaan, serta menjaga harmoni sosial di tengah masyarakat. (iqbal).

Tags: JAM PidumKejaksaan AgungKejaksaan Tinggi JambiRestorative Justice

Related Posts

Bupati Merangin M Syukur Buka Tradisi Adat Mantai Kerbau Besamo di Desa Bukit Perentak
Daerah

Bupati Merangin M Syukur Buka Tradisi Adat Mantai Kerbau Besamo di Desa Bukit Perentak

Bupati Merangin M. Syukur Salurkan  Perlengkapan Sekolah Gratis di Pamenang Barat 
Daerah

Bupati Merangin M. Syukur Salurkan  Perlengkapan Sekolah Gratis di Pamenang Barat 

Sekda Merangin Zulhifni Ikuti Rakor Bersama Kemenkes Percepat Fasilitas CT Scan dan Mammografi
Daerah

Sekda Merangin Zulhifni Ikuti Rakor Bersama Kemenkes Percepat Fasilitas CT Scan dan Mammografi

Kejari Sungai Penuh Geledah Dinas DAMKAR Kota Sungai Penuh terkait Dugaan Penyelewengan Dana Operasional
Daerah

Kejari Sungai Penuh Geledah Dinas DAMKAR Kota Sungai Penuh terkait Dugaan Penyelewengan Dana Operasional

Pemkab Merangin Gelar Goro dan Senam Bersama Lintas OPD
Daerah

Pemkab Merangin Gelar Goro dan Senam Bersama Lintas OPD

Kejati Jambi Lakukan Penggeledahan dan Sita Barang Bukti di Kantor Sekretariat DPRD Merangin dugaan Perkara Korupsi Tahun 2019-2024
Daerah

Kejati Jambi Lakukan Penggeledahan dan Sita Barang Bukti di Kantor Sekretariat DPRD Merangin dugaan Perkara Korupsi Tahun 2019-2024

Next Post
Wakil Menteri Desa Pastikan Koperasi Desa Merah Putih Tidak Akan Matikan BUM Desa dan Usaha Masyarakat

Wakil Menteri Desa Pastikan Koperasi Desa Merah Putih Tidak Akan Matikan BUM Desa dan Usaha Masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Pemprov Jambi Apresiasi Sinergi BAZNAS dan MUI, Dorong Pengelolaan Zakat Berbasis Syariah, Hukum, dan HAM

Pemprov Jambi Apresiasi Sinergi BAZNAS dan MUI, Dorong Pengelolaan Zakat Berbasis Syariah, Hukum, dan HAM

Ketua MAKI : Ada Rakyat yang Mendukung Dibalik Kerja Kejaksaan

Boyamin Saiman akan Kirim Surat ke Prabowo Sehari Setelah dilantik jadi Presiden, Minta Kembali Bentuk Pansel KPK

Pj Bupati Merangin Gerak Cepat dan Buka Posko Donasi untuk Bantu Korban Banjir

Pj Bupati Merangin Gerak Cepat dan Buka Posko Donasi untuk Bantu Korban Banjir

SERASI PHE Jambi Merang Jadi Wadah Diskusi Bersama Stakeholder Wilayah Operasi Kabupaten Musi Banyuasin

SERASI PHE Jambi Merang Jadi Wadah Diskusi Bersama Stakeholder Wilayah Operasi Kabupaten Musi Banyuasin

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In