• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Senin, Mei 19, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Baca Jambi

Jampidum Kejaksaan Agung Setujui 1 Pengajuan Penghentian Perkara yang diajukan Kejati Jambi

BACA JAMBI by BACA JAMBI
15 Mei 2025
in Daerah, PROVINSI JAMBI
0
Jampidum Kejaksaan Agung Setujui 1 Pengajuan Penghentian Perkara yang diajukan Kejati Jambi

Jambi – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana menyetujui 1 (satu) permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan (Restorative Justice) yang diajukan dari Kejaksaan Tinggi Jambi

Adapun 1 (satu) berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu Tersangka Nur Asiah Binti Ridwan dari Kejaksaan Negeri Jambi, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan

READ ALSO

Kemas Faried Dilantik jadi Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Jambi

Kecamatan Tabir Selatan Launching Penggunaan Tumbler Mencegah Sampah Plastik 

“Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Dr. Hermon Dekristo, SH., MH., bersama Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum), Koordinator, serta para Kepala Seksi di bidang Pidum Kejati Jambi menghadiri ekspose penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative Justice (RJ) melalui video conference dengan Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Nanang Ibrahim, SH., MH,”kata Noly Wijaya Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi menyampaikan ke media, Kamis  (15/5/2025).

Penghentian penuntutan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, yang menitikberatkan pada penyelesaian perkara secara damai antara pelaku dan korban, dengan pendekatan yang humanis serta berorientasi pada pemulihan kembali hubungan sosial di masyarakat.

Dalam forum video conference tersebut, Jampidum Kejaksaan RI bersama jajaran Kejati Jambi menilai bahwa perkara memenuhi syarat penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice setelah adanya kesepakatan damai antara pelaku dan korban, serta pemulihan dampak akibat tindak pidana yang terjadi.

“Sampai dengan bulan Mei 2025, Kejaksaan Tinggi Jambi telah berhasil menyelesaikan 8 perkara melalui pendekatan Restorative Justice, sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum yang tidak hanya bersifat represif, tetapi juga solutif dan memulihkan,”jelas Noly.

Restorative Justice merupakan langkah progresif dalam sistem peradilan pidana Indonesia, dengan harapan dapat menciptakan keadilan yang berkeadaban, memperkuat nilai kemanusiaan, serta menjaga harmoni sosial di tengah masyarakat. (iqbal).

Tags: JAM PidumKejaksaan AgungKejaksaan Tinggi JambiRestorative Justice

Related Posts

Kemas Faried Dilantik jadi Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Jambi
Daerah

Kemas Faried Dilantik jadi Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Jambi

Kecamatan Tabir Selatan Launching Penggunaan Tumbler Mencegah Sampah Plastik 
Daerah

Kecamatan Tabir Selatan Launching Penggunaan Tumbler Mencegah Sampah Plastik 

Kecamatan Tabir Selatan Mulai Bentuk Koperasi Desa Merah Putih Jalankan Instruksi Presiden Nomor 09 Tahun 2025
Daerah

Kecamatan Tabir Selatan Mulai Bentuk Koperasi Desa Merah Putih Jalankan Instruksi Presiden Nomor 09 Tahun 2025

Bupati H M Syukur dan Pimpinan DPRD Merangin Ketemu Surya Paloh, Ini Masukan dari Surya Paloh 
Daerah

Bupati H M Syukur dan Pimpinan DPRD Merangin Ketemu Surya Paloh, Ini Masukan dari Surya Paloh 

Bupati H M Syukur dan Pimpinan DPRD Merangin Ikuti Rakor Bersama KPK
Daerah

Bupati H M Syukur dan Pimpinan DPRD Merangin Ikuti Rakor Bersama KPK

Wabup Merangin Buka Sosialisasi Inpres Nomor 09 tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Daerah

Wabup Merangin Buka Sosialisasi Inpres Nomor 09 tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Next Post
Wakil Menteri Desa Pastikan Koperasi Desa Merah Putih Tidak Akan Matikan BUM Desa dan Usaha Masyarakat

Wakil Menteri Desa Pastikan Koperasi Desa Merah Putih Tidak Akan Matikan BUM Desa dan Usaha Masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Wabup Tanjab Timur Kecewa karena Perusahaan Sering Tak Hadir Rapat

Wabup Tanjab Timur Kecewa karena Perusahaan Sering Tak Hadir Rapat

Ketua DPRD Muarojambi Ikuti Peringatan HUT TNI ke 76 Secara Virtual

Ketua DPRD Muarojambi Ikuti Peringatan HUT TNI ke 76 Secara Virtual

PJ Bupati Sarolangun Ikut Panen Padi di Dua Desa Ladang Panjang Dan Desa Pulau Lintang seluas 15 Hektar

PJ Bupati Sarolangun Ikut Panen Padi di Dua Desa Ladang Panjang Dan Desa Pulau Lintang seluas 15 Hektar

Bertemu dengan Asosiasi Sopir Batubara, Gubernur Al Haris: Sayo Tidak Ado Masalah dengan Sopir

Bertemu dengan Asosiasi Sopir Batubara, Gubernur Al Haris: Sayo Tidak Ado Masalah dengan Sopir

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In