• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Rabu, Desember 24, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Jampidum Kejaksaan Agung Setujui 1 Pengajuan Penghentian Perkara yang diajukan Kejati Jambi

BACA JAMBI by BACA JAMBI
15 Mei 2025
in Daerah, PROVINSI JAMBI
0
Jampidum Kejaksaan Agung Setujui 1 Pengajuan Penghentian Perkara yang diajukan Kejati Jambi

Jambi – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana menyetujui 1 (satu) permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan (Restorative Justice) yang diajukan dari Kejaksaan Tinggi Jambi

Adapun 1 (satu) berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu Tersangka Nur Asiah Binti Ridwan dari Kejaksaan Negeri Jambi, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan

READ ALSO

Kepala BKN Prof. Zudan Arif : Pelantikan PPPK Paruh Waktu Harus Selesai di Bulan Desember 2025

Gaji PPPK Penuh Waktu dan TPP ASN  Merangin Bulan Desember 2025 sudah Bisa dibayarkan

“Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Dr. Hermon Dekristo, SH., MH., bersama Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum), Koordinator, serta para Kepala Seksi di bidang Pidum Kejati Jambi menghadiri ekspose penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative Justice (RJ) melalui video conference dengan Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Nanang Ibrahim, SH., MH,”kata Noly Wijaya Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi menyampaikan ke media, Kamis  (15/5/2025).

Penghentian penuntutan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, yang menitikberatkan pada penyelesaian perkara secara damai antara pelaku dan korban, dengan pendekatan yang humanis serta berorientasi pada pemulihan kembali hubungan sosial di masyarakat.

Dalam forum video conference tersebut, Jampidum Kejaksaan RI bersama jajaran Kejati Jambi menilai bahwa perkara memenuhi syarat penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice setelah adanya kesepakatan damai antara pelaku dan korban, serta pemulihan dampak akibat tindak pidana yang terjadi.

“Sampai dengan bulan Mei 2025, Kejaksaan Tinggi Jambi telah berhasil menyelesaikan 8 perkara melalui pendekatan Restorative Justice, sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum yang tidak hanya bersifat represif, tetapi juga solutif dan memulihkan,”jelas Noly.

Restorative Justice merupakan langkah progresif dalam sistem peradilan pidana Indonesia, dengan harapan dapat menciptakan keadilan yang berkeadaban, memperkuat nilai kemanusiaan, serta menjaga harmoni sosial di tengah masyarakat. (iqbal).

Tags: JAM PidumKejaksaan AgungKejaksaan Tinggi JambiRestorative Justice

Related Posts

Kepala BKN Zudan Arif Tekankan Meritokrasi dan Digitalisasi Sebagai Fondasi Ekosistem Talenta ASN Unggul
Daerah

Kepala BKN Prof. Zudan Arif : Pelantikan PPPK Paruh Waktu Harus Selesai di Bulan Desember 2025

OPD di Kabupaten Merangin diminta Segera Cetak DPA Sebelum Mengajukan Pencairan GU, LS dan Gaji Pegawai Honorer 
Daerah

Gaji PPPK Penuh Waktu dan TPP ASN  Merangin Bulan Desember 2025 sudah Bisa dibayarkan

APBD Kabupaten Merangin Tahun 2025, Sampai 19 Desember 2025  Terserap  Sebesar 74,60%
Daerah

APBD Kabupaten Merangin Tahun 2025, Sampai 19 Desember 2025  Terserap  Sebesar 74,60%

Hadir di Peringatan HUT Kabupaten Merangin Ke-76, Menko Pangan Zulkifli Hasan disambut Pencak Silat
Daerah

Hadir di Peringatan HUT Kabupaten Merangin Ke-76, Menko Pangan Zulkifli Hasan disambut Pencak Silat

Bupati Merangin HM Syukur Tinjau Persiapan HUT Kabupaten Merangin ke-76, Siap Sambut Tamu Undangan
Daerah

Bupati Merangin HM Syukur Tinjau Persiapan HUT Kabupaten Merangin ke-76, Siap Sambut Tamu Undangan

Besok, Kabupaten Merangin Berulang Tahun ke-76 Tahun 2025, Persiapan  Rapat Paripurna Istimewa Terus dilakukan 
Daerah

Besok, Kabupaten Merangin Berulang Tahun ke-76 Tahun 2025, Persiapan  Rapat Paripurna Istimewa Terus dilakukan 

Next Post
Wakil Menteri Desa Pastikan Koperasi Desa Merah Putih Tidak Akan Matikan BUM Desa dan Usaha Masyarakat

Wakil Menteri Desa Pastikan Koperasi Desa Merah Putih Tidak Akan Matikan BUM Desa dan Usaha Masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Banyak Sekolah Kekurangan Kelas, ini Kata Komisi IV DPRD Kota Jambi

Banyak Sekolah Kekurangan Kelas, ini Kata Komisi IV DPRD Kota Jambi

Korlantas Polri dan Jasa Raharja Matangkan Strategi Arus Balik Idulfitri 2025

Korlantas Polri dan Jasa Raharja Matangkan Strategi Arus Balik Idulfitri 2025

Pengumuman Seleksi Administrasi PPPK Merangin Gelombang I Masih Dalam Proses Pemeriksaan Berkas

Pj Bupati Raden Najmi Hadiri Pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan Definitif DPRD Muaro Jambi

Pj Bupati Raden Najmi Hadiri Pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan Definitif DPRD Muaro Jambi

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In