• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Senin, Juni 1, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Tertabrak Bus Pariwisata di Kota Batu, Malang

Baca Jambi by Baca Jambi
10 Januari 2025
in JASA RAHARJA
0
Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Tertabrak Bus Pariwisata di Kota Batu, Malang

BACA JAMBI – Jasa Raharja melakukan respons cepat dan proaktif terhadap kecelakaan yang melibatkan bus pariwisata dengan sejumlah kendaraan di Kota Batu, Malang, Jawa Timur, pada Rabu (08/01/2025).

Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menyampaikan bahwa sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.

READ ALSO

Gerak Cepat 1×24 Jam, PT Jasa Raharja Serahkan Santunan Rp50 Juta untuk Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Jasa Raharja Perkuat Transformasi Digital dalam Rakor Pembina Samsat 2026

Sementara untuk korban luka-luka mendapat jaminan biaya perawatan sebesar maksimal Rp20 juta, ditambah biaya ambulans maksimal Rp500 ribu dan P3K maksimal Rp1 juta.

Santunan tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui peran Jasa Raharja.

“Kami prihatin dan turut berduka cita atas musibah ini. Semoga keluarga korban meninggal dunia diberikan kekuatan, dan korban yang sedang dalam perawatan segera dipulihkan,” tutur Dewi.

Sesaat setelah mendapat informasi kejadian, petugas Jasa Raharja yang berkoordinasi dengan Kepolisian setempat, langsung mendatangi TKP.

Petugas juga proaktif melakukan pendataan korban, baik yang meninggal dunia maupun luka-luka di rumah sakit untuk percepatan penyerahan santunan.

Santunan meninggal dunia telah diserahkan pada tanggal 9 Januari 2025 kepada 4 orang ahli waris korban yang seluruhnya berdomisili di wilayah Kota Malang.

Masingmasing ahli waris menerima santunan senilai Rp 50 juta. Terhadap korban luka-luka sebanyak 10 orang telah diberikan surat jaminan atas biaya perawatan dan pengobatan di RS Bhayangkara Hasta Brata.

“Hal itu merupakan bentuk komitmen Jasa Raharja untuk senantiasa memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. Tentunya, kami juga mengimbau kepada para pengguna jalan agar selalu berhati-hati dan mematuhi aturan lalu lintas. Kepada para pemilik bus, kami juga mengimbau agar selalu memastikan kelaikan armada sebelum digunakan,” imbuh Dewi.

Kecelakaan yang terjadi pada pukul 19:20 WIB itu, bermula saat bus yang melintasi jalan menurun diduga mengalami rem blong dan menabrak 6 Kendaraan roda empat serta 6 kendaraan roda dua. Akibat musibah itu, 4 orang meninggal dunia dan 10 orang luka.(Humas JR Jambi)

Related Posts

Gerak Cepat 1×24 Jam, PT Jasa Raharja Serahkan Santunan Rp50 Juta untuk Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
JASA RAHARJA

Gerak Cepat 1×24 Jam, PT Jasa Raharja Serahkan Santunan Rp50 Juta untuk Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Jasa Raharja Perkuat Transformasi Digital dalam Rakor Pembina Samsat 2026
JASA RAHARJA

Jasa Raharja Perkuat Transformasi Digital dalam Rakor Pembina Samsat 2026

Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik
JASA RAHARJA

Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik

Transportasi Kian Aman bagi Masyarakat, Jasa Raharja Perkuat Sistem Lewat Pendekatan Penta Helix
JASA RAHARJA

Transportasi Kian Aman bagi Masyarakat, Jasa Raharja Perkuat Sistem Lewat Pendekatan Penta Helix

Jasa Raharja Jambi Serahkan Santunan Meninggal Dunia Korban Laka Lantas Fuso Parkir di Mendalo Darat
JASA RAHARJA

Jasa Raharja Jambi Serahkan Santunan Meninggal Dunia Korban Laka Lantas Fuso Parkir di Mendalo Darat

Respon Cepat, Jasa Raharja Jambi Serahkan Santunan Rp 50 Juta Kepada Ahli Waris Korban Laka Lantas Lingkar Selatan
JASA RAHARJA

Respon Cepat, Jasa Raharja Jambi Serahkan Santunan Rp 50 Juta Kepada Ahli Waris Korban Laka Lantas Lingkar Selatan

Next Post
Wamen BUMN Dony Oskaria, Puji Kolaborasi Tim Pembina Samsat Nasional  dalam Meningkatkan Kepatuhan Pajak Kendaraan

Wamen BUMN Dony Oskaria, Puji Kolaborasi Tim Pembina Samsat Nasional dalam Meningkatkan Kepatuhan Pajak Kendaraan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Jaksa Agung Lantik Kepala Badan Pemulihan Aset, Kajati dan Pejabat Eselon II, Ini Arahan yang disampaikan

Jaksa Agung Lantik Kepala Badan Pemulihan Aset, Kajati dan Pejabat Eselon II, Ini Arahan yang disampaikan

RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN disahkan menjadi Undang-Undang

RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN disahkan menjadi Undang-Undang

Perlancar Konektivitas Jalan Lintas Palembang–Prabumulih, Kementerian PU Bangun Flyover Gelumbang 

Perlancar Konektivitas Jalan Lintas Palembang–Prabumulih, Kementerian PU Bangun Flyover Gelumbang 

Rivan: Eksistensi Jasa Raharja Selama 64 Tahun Jadi Bukti Dedikasi, Kerja Keras, dan Semangat Melayani yang Tidak Pernah Pudar

Rivan: Eksistensi Jasa Raharja Selama 64 Tahun Jadi Bukti Dedikasi, Kerja Keras, dan Semangat Melayani yang Tidak Pernah Pudar

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In