• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Kamis, Oktober 23, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

JPU Kejati Jambi Lakukan Banding atas Vonis Hakim terhadap Terdakwa Yunsak Kasus Korupsi di Bank 9 Jambi

BACA JAMBI by BACA JAMBI
19 Januari 2024
in BANK JAMBI, HUKRIM, PROVINSI JAMBI
0
JPU Kejati Jambi Lakukan Banding atas Vonis Hakim terhadap Terdakwa Yunsak Kasus Korupsi di Bank 9 Jambi

Jambi – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jambi mengajukan banding terhadap putusan perkara tindak pidana korupsi dan TPPU Bank 9 Jambi, Rabu (17/1/2024).

Permohonan banding yang diajukan oleh JPU adalah terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jambi atas nama Terdakwa Yunsak El Halcon, Andri Irvandi dan atas nama Terdakwa Dadang Suryanto.

READ ALSO

215 Kopdeskel Merah Putih di Merangin telah dibentuk, Saat ini Sedang Penginputan Data ke Microsite dan Simkopdes

Pendaftar Seleksi Terbuka Jabatan Sekda Kabupaten Merangin Baru 1 Orang

Seminggu sebelumnya tepat hari Kamis, 11 Januari 2024, ketiga terdakwa telah divonis Hakim tipikor pada PN Jambi dengan putusan yang berbeda-beda. Terdakwa Yunsak El Halcon dijatuhi pidana 10 Tahun penjara denda Rp. 500 juta sub 4 bulan kurungan dan uang pengganti Rp. 7,5 Miliyar. Sementara vonis Hakim terhadap Terdakwa Andri Irvandi dengan pidana 13 Tahun penjara denda Rp. 800 juta dan uang pengganti Rp. 5,86 Miliyar. Dan Terdakwa Dadang Suryanto sesuai dengan amar putusan hakim di vonis 9 Tahun penjara denda Rp. 500 Juta dan uang pengganti senilai Rp. 4,13 Miliyar.

Sebelumnya Mantan Dirut Bank 9 Jambi Yunsak El Halcon dituntut Jaksa Penuntut Umum Kejati Jambi dengan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp. 1 Miliyar. Menurut JPU hal ini sudah sesuai dengan fakta-fakta persidangan yang diberikan oleh para saksi serta alat bukti yang disampaikan dalam persidangan.

“Saat ini masih ada 1 tersangka yang masih buron dan ditetapkan dalam DPO oleh Kejati Jambi dalam kasus gagal bayar PT. SNP Finance yaitu Leo Darwin,”jelas Lexy Fatharany Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi menyampaikan ke media.

Lanjut Kasi Penerangan Hukum Lexy Fatharany menyatakan banding atas vonis hakim kasus korupsi gagal bayar Bank Jambi pada hari Rabu 17 Januari 2024 dan saat ini Tim Jaksa sedang menyusun memori banding terkait isinya akan kita infokan lebih lanjut.

“Jaksa sudah ajukan banding atas vonis 3 terdakwa korupsi gagal bayar kredit di Bank Jambi,” tegas Lexy. (tugas)

Tags: BandingBank 9 JambiJPUKasi Penerangan HukumKasus KorupsiKejati JambiLexy FatharanyVonis Hakim

Related Posts

215 Kopdeskel Merah Putih di Merangin telah dibentuk, Saat ini Sedang Penginputan Data ke Microsite dan Simkopdes
Daerah

215 Kopdeskel Merah Putih di Merangin telah dibentuk, Saat ini Sedang Penginputan Data ke Microsite dan Simkopdes

Pendaftar Seleksi Terbuka Jabatan Sekda Kabupaten Merangin Baru 1 Orang
Daerah

Pendaftar Seleksi Terbuka Jabatan Sekda Kabupaten Merangin Baru 1 Orang

Pemkab Merangin Gelar Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2025
Daerah

Pemkab Merangin Gelar Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2025

KPK Tahan Tersangka Komut PT Inti Alasindo Terkait Kasus Korupsi Jual Beli Gas di PT PGN
HUKRIM

KPK Tahan Tersangka Komut PT Inti Alasindo Terkait Kasus Korupsi Jual Beli Gas di PT PGN

Jaksa Agung Serahkan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,2 Triliun Perkara Korupsi CPO Minyak Goreng ke Kemenkeu
HUKRIM

Jaksa Agung Serahkan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,2 Triliun Perkara Korupsi CPO Minyak Goreng ke Kemenkeu

Bupati H M Syukur Sampaikan RAPBD 2026 dan Nota Keuangan di Rapat Paripurna DPRD Merangin
Daerah

Bupati H M Syukur Sampaikan RAPBD 2026 dan Nota Keuangan di Rapat Paripurna DPRD Merangin

Next Post
Kejaksaan Agung Menetapkan dan Tahan 6 Orang Tersangka Kasus Korupsi Perkara Perkeretaapian Medan

Kejaksaan Agung Menetapkan dan Tahan 6 Orang Tersangka Kasus Korupsi Perkara Perkeretaapian Medan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

BPKAD Merangin Proses Pencairan TPP ASN Merangin Tahun 2024 

BPKAD Merangin Proses Pencairan TPP ASN Merangin Tahun 2024 

Bupati Batang Hari Buka Lomba Bekarang Besamo

Bupati Batang Hari Buka Lomba Bekarang Besamo

Wabup Tanjabbar Harian Hadiri Peluncuran Kapal Vaksinasi Pelampung Polres

Wabup Tanjabbar Harian Hadiri Peluncuran Kapal Vaksinasi Pelampung Polres

Waka DPRD Rocky Candra Serahkan Bantuan Dana Hibah Pemprov Ke Masjid di Kota Jambi

Waka DPRD Rocky Candra Serahkan Bantuan Dana Hibah Pemprov Ke Masjid di Kota Jambi

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In