• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Kamis, September 11, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Kejaksaan Agung Imbau Masyarakat Waspada Modus Penipuan Tilang Elektronik Mengatasnamakan Kejaksaan melalui SMS

BACA JAMBI by BACA JAMBI
4 Juni 2025
in NASIONAL
0
Kejaksaan Agung Imbau Masyarakat Waspada Modus Penipuan Tilang Elektronik Mengatasnamakan Kejaksaan melalui SMS

Jakarta – Kejaksaan Agung mengimbau seluruh masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan melalui pesan singkat (SMS), aplikasi perpesanan instan, atau tautan mencurigakan yang mengatasnamakan tilang elektronik (ETLE) dan Kejaksaan RI.

Modus penipuan ini biasanya dilakukan dengan cara mengirimkan pesan berisi tautan (link) yang seolah-olah merupakan pemberitahuan tilang elektronik.

READ ALSO

KPK Tahan Dayang Donna Walfiaries Ketua Kadin Kaltim Terkait Kasus Korupsi Izin Tambang

Kementerian PANRB Pastikan Tata Kelola Efektif dalam Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah 

“Setelah diklik tautan tersebut akan mengarahkan pengguna ke halaman palsu yang dapat mencuri data pribadi, atau memasang perangkat lunak berbahaya (phishing/malware) di perangkat korban,”jelas Harli Siregar Kapuspenkum Kejaksaan Agung menyampaikan kepada wartawan, Rabu (4/6/2025).

Kejaksaan Agung RI menegaskan bahwa:
1. Kejaksaan TIDAK PERNAH mengirimkan tautan atau link berisi surat tilang, permintaan pembayaran, atau informasi perkara hukum melalui pesan singkat atau aplikasi perpesanan.
2. Informasi resmi dari Kejaksaan RI hanya disampaikan melalui saluran resmi, termasuk situs web dan akun media sosial resmi.
3. Segala bentuk informasi tilang elektronik yang sah berasal dari sistem ETLE yang dikelola oleh Korlantas Polri, dan masyarakat dapat mengaksesnya melalui situs resmi: https://etle-pmj.info/.
Untuk diketahui, tautan atau link berbahaya (malicious link) yang mengatasnakan e-tilang tersebut yaitu https://tilang-kejaksaanr.top. Tautan tersebut memiliki potensi risiko dan dampak antara lain:
4. Pishing dapat berdampak pencurian data pribadi pengguna (dalam hal ini nomor kartu kredit dapat dicuri dan disalahgunakan);
5 Kehilangan keuangan (financial loss) dimana dana milik korban dikirim ke rekening palsu yang tidak dapat ditelusuri;
6.Penurunan Reputasi institusi, dimana masyarakat kehilangan kepercayaan pada sistem ETLE dan Kejaksaan.

Kejaksaan Agung mengimbau kepada masyarakat agar:
1. Abaikan dan hapus pesan mencurigakan yang mengatasnamakan Kejaksaan atau ETLE.
2. Jangan klik tautan yang tidak dikenal atau tidak jelas sumbernya.
3. Laporkan pesan mencurigakan tersebut ke pihak yang berwajib atau melalui kanal pengaduan resmi Kejaksaan dan Kepolisian.
4. Verifikasi informasi melalui situs atau akun media sosial resmi instansi terkait.
Pada kesempatan ini Kejaksaan Agung melalui Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI menyatakan:

“Masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang mengatasnamakan Kejaksaan. Kami tegaskan bahwa Kejaksaan RI tidak pernah mengirimkan tautan apapun terkait penegakan hukum melalui pesan pribadi. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk selalu berhati-hati dan cermat dalam menerima informasi,” ujar Harli Siregar.

Langkah preventif ini merupakan upaya Kejaksaan RI dalam mendukung penegakan hukum yang bersih dan transparan serta melindungi masyarakat, terutama dari beragam bentuk kejahatan digital.

Tags: Kapuspenkum Kejaksaan AgungKejaksaan AgungPenipuan Tilang Elektronik

Related Posts

KPK Tahan Dayang Donna Walfiaries Ketua Kadin Kaltim Terkait Kasus Korupsi Izin Tambang
HUKRIM

KPK Tahan Dayang Donna Walfiaries Ketua Kadin Kaltim Terkait Kasus Korupsi Izin Tambang

Kementerian PANRB Pastikan Tata Kelola Efektif dalam Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah 
NASIONAL

Kementerian PANRB Pastikan Tata Kelola Efektif dalam Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah 

KPK Tahan 3 orang Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Katalis Bensin di PT Pertamina
HUKRIM

KPK Tahan 3 orang Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Katalis Bensin di PT Pertamina

KPK OTT di Bengkulu, 7 Orang Ditangkap Beserta Barang Bukti  Berupa Uang
HUKRIM

KPK Sita Dua Unit Rumah Senilai Rp6,5 Miliar Terkait Korupsi Kouta Haji di Kementerian Agama Tahun 2023-2024

Mendagri Dukung Perizinan Tenaga Medis dan Kesehatan melalui MPP Digital Nasional
NASIONAL

Mendagri Dukung Perizinan Tenaga Medis dan Kesehatan melalui MPP Digital Nasional

Menteri PANRB : Izin Tenaga Kesehatan dan Medis Kini dipermudah Cepat Melalui MPP Digital Nasional 
NASIONAL

Menteri PANRB : Izin Tenaga Kesehatan dan Medis Kini dipermudah Cepat Melalui MPP Digital Nasional 

Next Post
Mendagri Tito : Pemda Boleh Gelar Kegiatan di Hotel dan Restoran untuk Hidupkan Sektor Hospitality

Mendagri Tito : Pemda Boleh Gelar Kegiatan di Hotel dan Restoran untuk Hidupkan Sektor Hospitality

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Ketua DPRD Jambi Hadiri Peluncuran Digital Layanan Event di Polda Jambi

Ketua DPRD Jambi Hadiri Peluncuran Digital Layanan Event di Polda Jambi

Komisi I DPRD Kota Jambi RDP dengan Pertamina Bahas Sengketa Tanah

Komisi I DPRD Kota Jambi RDP dengan Pertamina Bahas Sengketa Tanah

Bank Jambi Raih Prestasi di Tengah Pandemi

Bank Jambi Raih Prestasi di Tengah Pandemi

Johanis Tanak Ingin Menghapus Operasi Tangkap Tangan, Ini Tanggapan  IM57+ Intitute 

Johanis Tanak Ingin Menghapus Operasi Tangkap Tangan, Ini Tanggapan  IM57+ Intitute 

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In