• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Senin, Februari 16, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Kejaksaan Agung Kembali Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Grafifikasi Penanganan Perkara di PN Jakarta Pusat

BACA JAMBI by BACA JAMBI
22 April 2025
in RAGAM
0
Kejaksaan Agung Kembali Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Grafifikasi Penanganan Perkara di PN Jakarta Pusat

Jakarta – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung  menetapkan 3 orang sebagai tersangka baru dalam perkara kasus dugaan korupsi dan/atau gratifikasi penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2025).

Adapun 3 (tiga) orang yang di tetapkan sebagai tersangka yaitu : MS selaku Advokat, JS selaku Dosen dan Advokat, dan TB selaku Direktur Pemberitaan JAK TV.

READ ALSO

Jokowi Menyatakan Setuju UU KPK Dikembalikan ke Versi lama, Boyamin Saiman : Mohon Tidak Mencari Muka

Bupati Merangin M Syukur Buka Tradisi Adat Mantai Kerbau Besamo di Desa Bukit Perentak

Sebelumnya Tim Penyidik telah menahan 8 (delapan) orang Tersangka yaitu : WG selaku Panitera Muda Perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, MS selaku Advokat, AR selaku Advokat, dan MAN selaku Hakim (Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan), ABS selaku Karir pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, AM selaku Hakim AD Hoc, dan DJU selaku Hakim karir pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan MSY selaku social security legal PT Wilmar Group.

“Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan tindakan penyitaan di beberapa tempat, berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,”jelas Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar menyampaikan kepada wartawan, Selasa (22/4/2025) di Gedung Kejagung, Jakarta

Tindakan penyitaan tersebut dalam perkara a quo, berupa:
1. Dokumen kebutuhan social movement, lembaga survei, seminar nasional, bangun narasi publik, key opinion leader tentang penanganan perkara tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dan kasus importasi gula oleh Kejaksaan dengan biaya sebesar Rp2.412.000.000 (dua miliar empat ratus dua belas juta rupiah);
2. Invoice tagihan Rp153.500.000 (seratus lima puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran:
– 14 berita topik alasan tidak lanjut kasus impor gula;
– 18 berita topik tanggapan jamin ginting;
– 10 berita topik Ronald Loblobly;
– 15 berita topik tanggapan Dian Puji dan Prof. Romli; Periode 14 Maret 2025
3. Invoice tagihan Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah) untuk pembayaran atas pemberitaan di 9 media mainstream dan umum, media monitoring dan konten Tiktok Jakarta 4 Juni 2024;
4. Dokumen campaign melalui podcast dan media streaming;
5. Rekapitulasi berita-berita negatif tentang Kejaksaan di 24 media online;
6. Laporan realisasi pemberitaan dari Tian Bahtiar kepada Tersangka MS;
7. Dokumen-dokumen upload penanganan perkara tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan kasus importasi gula oleh Kejaksaan di platform media sosial Instagram, Tiktok dan YouTube;
8. Laporan monitoring media dan report analytic korupsi PT Timah Tbk periode 25-30 April 2024;
9. Rekap konten dan komentar di platform Instagram tentang penanganan kasus tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan kasus importasi gula oleh Kejaksaan;
10. Laporan sosial media pada platform Instagram tentang penanganan kasus tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan kasus importasi gula oleh Kejaksaan;
11. Media monitoring berita IPW periode 3 Juni 2024;
12. Dokumen skema pemerasan dan pencucian uang oknum JAM PIDSUS

Bahwa berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan 3 orang sebagai tersangka, masing-masing:
1. Tersangka MS selaku Advokat, berdasarkan:
a. Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-21/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 21 April 2025.
b. Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-33/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 21 April 2025.
2. Tersangka JS selaku Dosen dan Advokat, berdasarkan:
a. Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-29/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 21 April 2025.
b. Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-31/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 21 April 2025.
3. Tersangka TB selaku Direktur Pemberitaan JAK TV, berdasarkan:
a. Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-30/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 21 April 2025.
b. Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-32/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 21 April 2025.

Adapun hasil dari pemeriksaan diperoleh fakta sebagai berikut:
Terdapat pemufakatan jahat antara Tersangka MS, Tersangka JS bersama-sama dengan Tersangka TB untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula, baik dalam penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di persidangan sementara berlangsung dengan biaya sebesar Rp478.500.000 (empat ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah), yang dibayarkan oleh Tersangka MS dan Tersangka JS kepada Tersangka TB;
Skema tersebut dilakukan dengan cara;

Tersangka MS dan Tersangka JS mengorder Tersangka TB untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan terkait dengan penanganan perkara a quo baik di penyidikan, penuntutan maupun di persidangan. Lalu Tersangka TB mempublikasikannya di media sosial, media online dan JAK TV news sehingga Kejaksaan dinilai negatif dan telah merugikan hak-hak para Tersangka/Terdakwa yang ditangani oleh Tersangka MS dan Tersangka JS selaku Penasihat Hukum Tersangka/Terdakwa;

Tersangka JS membuat narasi-narasi dan opini-opini positif bagi Tim Pengacara Tersangka MS dan Tersangka JS yakni metodologi perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara a quo yang dilakukan Kejaksaan adalah tidak benar dan menyesatkan, kemudian Tersangka TB menuangkannya dalam berita di sejumlah media sosial dan media online;

Tersangka MS dan Tersangka JS membiayai demonstrasi-demonstrasi dalam upaya untuk menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pembuktian perkara a quo di persidangan yang sedang berlangsung dan Tersangka TB kemudian mempublikasikan narasi-narasi demonstrasi tersebut secara negatif dalam berita-berita tentang Kejaksaan;

Tersangka MS dan Tersangka JS menyelenggarakan dan membiayai kegiatan seminar-seminar, podcast dan talkshow di beberapa media online dengan mengarahkan narasi-narasi yang negatif dalam pemberitaan untuk mempengaruhi pembuktian perkara di persidangan, kemudian diliput oleh Tersangka TB dan disiarkannya melalui JAK TV dan akun-akun official JAK TV;

Tersangka TB memproduksi acara TV Show melalui dialog, talkshow, dan diskusi panel di beberapa kampus yang diliput oleh JAK TV;

Tindakan yang dilakukan oleh Tersangka MS, Tersangka JS dan Tersangka TB bermaksud untuk membentuk opini publik dengan berita negatif yang menyudutkan Kejaksaan maupun JAM PIDSUS dalam penanganan perkara a quo, baik saat penyidikan maupun di persidangan sehingga Kejaksaan dinilai negatif oleh masyarakat ataupun perkara tidak terbukti di persidangan.

Adapun Tersangka MS, Tersangka JS, dan Tersangka TB disangkakan melanggar pasal masing-masing:
– Tersangka MS disangka melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;

– Tersangka JS disangka melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;

– Tersangka TB disangka melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Para Tersangka dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari ke depan, berdasarkan:
a. Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-29/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 21 April 2025 atas nama Tersangka JS di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung;
b. Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-30/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 21 April 2025 atas nama Tersangka TB di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung;
c. Tersangka MS sudah ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi kepada hakim yang menyidangkan perkara korporasi minyak goreng. (tugas).

Tags: JampidsusKasus KorupsiKasus Suap dan GratifikasiKejaksaan AgungPerkara di PN Jakarta PusatTim Penyidik

Related Posts

MAKI Ajukan Gugatan Praperadilan Lawan KPK Atas Tidak dipanggilnya Bobby Nasution
NASIONAL

Jokowi Menyatakan Setuju UU KPK Dikembalikan ke Versi lama, Boyamin Saiman : Mohon Tidak Mencari Muka

Bupati Merangin M Syukur Buka Tradisi Adat Mantai Kerbau Besamo di Desa Bukit Perentak
Daerah

Bupati Merangin M Syukur Buka Tradisi Adat Mantai Kerbau Besamo di Desa Bukit Perentak

Bupati Merangin M. Syukur Salurkan  Perlengkapan Sekolah Gratis di Pamenang Barat 
Daerah

Bupati Merangin M. Syukur Salurkan  Perlengkapan Sekolah Gratis di Pamenang Barat 

Menteri PANRB Tinjau Kesiapan IKN, Pastikan ASN Tinggal dengan Nyaman dan Bekerja Efisien 
NASIONAL

Menteri PANRB Tinjau Kesiapan IKN, Pastikan ASN Tinggal dengan Nyaman dan Bekerja Efisien 

Skor IPK 2025 diangka 34, Mantan Penyidik KPK Praswad Nugraha Beri Tanggapan
NASIONAL

Skor IPK 2025 diangka 34, Mantan Penyidik KPK Praswad Nugraha Beri Tanggapan

Wabup Jember Kirim Surat ke KPK Adukan Bupati, Jubir KPK : Surat Berisi Permintaan Supervisi dan Koordinasi Soal Tata Kelola Pemda
NASIONAL

Indeks Persepsi Korupsi 2025 Mengalami Penurunan, Ini Tanggapan dari KPK

Next Post
Gaji 1.312 PPPK Guru dan Tenaga Kesehatan Kabupaten Merangin dibayarkan 3 Bulan Sekaligus

Dana GU, LS dan Gaji Pegawai Honorer Kabupaten Merangin belum Bisa dicairkan, Ini Penyebabnya 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Kemas Faried Dilantik jadi Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Jambi

Kemas Faried Dilantik jadi Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Jambi

Langgar Jam Beroperasi, Wabup Hairan Stop Truk Batu Bara

Langgar Jam Beroperasi, Wabup Hairan Stop Truk Batu Bara

Tingkatkan Kolaborasi dan Sinergi, SKK Migas – KKKS Sumbagsel Gelar Event Lifting Olympic

Tingkatkan Kolaborasi dan Sinergi, SKK Migas – KKKS Sumbagsel Gelar Event Lifting Olympic

Terbentur Aturan Usia, Novel Bawesdan Mantan Penyidik Senior Tidak Bisa Ikut mendaftar Calon Pimpinan KPK

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri dibentuk, Novel Bawesdan : Penguatan KPK Tetap diperlukan dalam Berantas Korupsi

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In