• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Rabu, Desember 24, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Kejaksaan Agung Sita 72 Unit Kendaraan Roda Empat Terkait Kasus Korupsi Pemberian Kredit PT Sritex

BACA JAMBI by BACA JAMBI
8 Juli 2025
in HUKRIM, NASIONAL
0
Kejaksaan Agung Sita 72 Unit Kendaraan Roda Empat Terkait Kasus Korupsi Pemberian Kredit PT Sritex

Jakarta – Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan penyitaan 72 (tujuh puluh dua) unit Kendaraan Roda Empat berbagai jenis dan merk, Senin (7/7/2025) di Gedung Sritex 2 Sawah, Banmati, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah

“Kegiatan penyitaan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha,”jelas Harli Siregar Kapuspenkum Kejaksaan Agung menyampaikan kepada wartawan, Selasa (8/7) dalam rilisnya.

READ ALSO

Kepala BKN  Zudan Arif : Sistem Pro ASN BKN Gratis dan Dukung Implementasi Manajemen Talenta

Kejaksaan Agun Tahan Mantan Kajari Enrekang Terkait Penerimaan Uang Suap Perkara BAZNAS

Adapun penyitaan dilakukan terhadap 72 (tujuh puluh dua) kendaraan roda empat berdasarkan :
1.Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN 158/F.2/Fd.2/06/2025 tanggal 12 Juni 2025 jo;
2.Surat Perintah Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-62/F.2/Fd.2/10/2024 tanggal 25 Oktober 2024 jo;
3.Surat Perintah Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN 27a/F.2/Fd.2/03/2025 tanggal 20 Maret 2025 jo.;
4.Surat Perintah Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : PRIN-49a/F.2/Fd.2/05/2025 tanggal 21 Mei 2025 jo;
5.Surat Perintah Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : PRIN 50a/F.2/Fd.2/05/2025 tanggal 22 Mei 2025 jo;
6.Surat Perintah Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : PRIN-52a/F.2/Fd.2/06/2025 tanggal 10 Juni 2025.

Dari 72 kendaraan yang disita, I0 unit kendaraan disimpan/dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Jakarta Barat dan Tangerang yang berada di Jalan Tmp. Taruna Nomor 41, Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten, guna diamankan, dipelihara dan dikelola, dengan ketentuan sewaktu-waktu jika di perlukan untuk kepentingan penyidikan atau penuntutan atau eksekusi agar yang bersangkutan wajib menyerahkan kembali barang titipan tersebut kepada Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS.

“Sedangkan 62 kendaraan lain untuk sementara masih dititipkan di Gedung Sritex 2, Sukoharjo, yang dijaga oleh 10 anggota TNI dan Pegawai pada Kejaksaan Negeri Sukoharjo selagi proses pencarian tempat yang aman dan memadai.
Kegiatan penyitaan tersebut dilakukan dengan alasan,”jelas Harli Siregar.

Benda atau surat yang digunakan sebagai alat untuk melakukan tindak pidana;
1.Benda atau surat yang merupakan hasil dari tindak pidana;
2 Benda atau surat yang secara langsung berkaitan dengan tindak pidana;
3. Benda atau surat yang berada dalam penguasaan tersangka atau pihak lain, sepanjang relevan dengan perkara. (tugas)

Tags: Jam PidsusKapuspenkum Kejaksaan AgungKasus KorupsiKejaksaan AgungPemberian Kredit PT SritexPT SritexSita Kendaraan

Related Posts

Kepala BKN  Zudan Arif : Sistem Pro ASN BKN Gratis dan Dukung Implementasi Manajemen Talenta
NASIONAL

Kepala BKN  Zudan Arif : Sistem Pro ASN BKN Gratis dan Dukung Implementasi Manajemen Talenta

Kejaksaan Agun Tahan Mantan Kajari Enrekang Terkait Penerimaan Uang Suap Perkara BAZNAS
HUKRIM

Kejaksaan Agun Tahan Mantan Kajari Enrekang Terkait Penerimaan Uang Suap Perkara BAZNAS

Kejaksaan Agung Serahkan Oknum Jaksa Kejari Hulu Sungai Utara ke KPK dan Tetapkan Tersangka Mantan Kajari Enrekang
HUKRIM

Kejaksaan Agung Serahkan Oknum Jaksa Kejari Hulu Sungai Utara ke KPK dan Tetapkan Tersangka Mantan Kajari Enrekang

Kemendagri dan BNPP Gelar Upacara Peringatan Hari Ibu Ke-97, Dukung Perempuan Berdaya dan Berkarya
NASIONAL

Kemendagri dan BNPP Gelar Upacara Peringatan Hari Ibu Ke-97, Dukung Perempuan Berdaya dan Berkarya

KPK Tetapkan Tiga orang Sebagai Tersangka Kasus Korupsi di Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel
HUKRIM

KPK Tetapkan Tiga orang Sebagai Tersangka Kasus Korupsi di Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel

KPK Tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara, dan 2 orang Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Suap Izin Proyek
HUKRIM

KPK Tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara, dan 2 orang Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Suap Izin Proyek

Next Post
Kopdeskel Merah Putih di Kabupaten Merangin Sudah Terbentuk 93

Kopdeskel Merah Putih di Kabupaten Merangin Sudah Terbentuk 93

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Indonesian Coffees Recognized in French Gourmet Competition

Grand Final PPAP, Kadispora Provinsi Jambi: Bertujuan Mendapatkan Peserta Berkemampuan dan Berkepribadian Baik

Grand Final PPAP, Kadispora Provinsi Jambi: Bertujuan Mendapatkan Peserta Berkemampuan dan Berkepribadian Baik

Kejaksaan Agung Sita Rumah Mewah Milik Tersangka TN Perkara Korupsi Komoditas Timah

Kejaksaan Agung Sita Rumah Mewah Milik Tersangka TN Perkara Korupsi Komoditas Timah

Wabup Bakhtiar Hadiri Sekaligus Menutup MTQ Tingkat Kabupaten Batang Hari

Wabup Bakhtiar Hadiri Sekaligus Menutup MTQ Tingkat Kabupaten Batang Hari

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In